Ketentuan penyetoran Pajak Rokok ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok setelah memperhitungkan pemotongan Pajak Rokok yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.