Justisio

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Pada Wii.ayah Perencanaan Yetetkun di Provinsi Papua Sei"atan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
3.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
4.
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur Ruang dan pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana Tata Ruang.
5.
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
6.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
7.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
8.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
9.
Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
10.
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
11.
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
12.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
13.
Konfirmasi KKPR yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana detail Tata Ruang.
14.
Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
15.
Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan di dalam RTR KPN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanannya yang akan atau perlu disusun RDTR KPN-nya.
16.
Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
17.
Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
18.
Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi batasan fisik yang nyata atau yang belum nyata.
19.
Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan karakteristik Pemanfaatan Ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan lindung.
20.
Zona Budi Daya adalah Zona ditetapkan karakteristik Pemanfaatan Ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.
21.
Zona Holding yang selanjutnya disebut Zona HPK/PLBN adalah Zona yang diperuntukkan sebagai tempat lintas batas negara di kawasan perbatasan yang saat ini masih ditetapkan sebagai hutan produksi yang dapat dikonversi.
22.
Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/Zona peruntukan yang penetapan Zonanya dalam rencana rinci Tata Ruang.
23.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
25.
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
26.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
27.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaran Penataan Ruang.
28.
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
29.
Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
30.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
31.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
32.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
33.
Gubernur adalah Gubernur Papua Selatan.
34.
Bupati adalah Bupati Boven Digoel.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi RDTR KPN;
b.
cakupan WP;
c.
tujuan penataan WP;
d.
rencana Struktur Ruang;
e.
rencana Pola Ruang;
f.
ketentuan Pemanfaatan Ruang;
g.
Peraturan Zonasi;
h.
kelembagaan;
i.
peninjauan kembali; dan
j.
ketentuan sanksi.

Pasal 3

(1)
RDTR KPN WP Yetetkun berperan sebagai alat operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada WP Yetetkun di Provinsi Papua Selatan.
(2)
RDTR KPN WP Yetetkun berfungsi sebagai:
a.
acuan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Papua Selatan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Papua Selatan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Boven Digoel, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Boven Digoel;
b.
acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c.
acuan untuk perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
d.
acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi;
e.
alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik di KPN yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Gubernur atau Bupati, maupun Masyarakat; dan
f.
dasar dalam penerbitan KKKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa WP Yetetkun.
(2)
WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pusat pelayanan pintu gerbang Mindiptana sebagaimana diatur dalam RTR KPN di Provinsi Papua.
(3)
Pusat pelayanan pintu gerbang Mindiptana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi sebagai:
a.
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c.
pusat kegiatan pendidikan dan kesehatan;
d.
pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e.
simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(4)
WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sebagian Kampung Ninati dan sebagian Kampung Yetetkun di Distrik Ninati; dan
b.
sebagian Kampung Osso, sebagian Kampung Mindiptana, sebagian Kampung Awayanka, sebagian Kampung Andobit, sebagian Kampung Epsembit, sebagian Kampung Anggumbit, dan sebagian Kampung Niyimbang di Distrik Mindiptana.
(5)
WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 1.294,60 ha (seribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam nol hektare).
(6)
WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
SWP A seluas 32,75 ha (tiga puluh dua koma tujuh lima hektare);
b.
SWP B seluas 53,96 ha (lima puluh tiga koma sembilan enam hektare);
c.
SWP C seluas 10,26 ha (sepuluh koma dua enam hektare);
d.
SWP D seluas 587,63 ha (lima ratus delapan puluh tujuh koma enam tiga hektare);
e.
SWP E seluas 249,81 ha (dua ratus empat puluh tujuh koma delapan satu hektare); dan
f.
SWP F seluas 360,19 ha (tiga ratus enam puluh koma satu sembilan hektare).
(7)
SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas:
a.
Blok I.A.1 seluas 7,41 ha (tujuh koma empat satu hektare);
b.
Blok I.A.2 seluas 9,89 ha (sembilan koma delapan sembilan hektare); dan
c.
Blok I.A.3 seluas 15,45 ha (lima belas koma empat lima hektare).
(8)
SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b terdiri atas:
a.
Blok I.B.1 seluas 10,64 ha (sepuluh koma enam empat hektare);
b.
Blok I.B.2 seluas 28,02 ha (dua puluh delapan koma nol dua hektare); dan
c.
Blok I.B.3 seluas 15,30 ha (lima belas koma tiga nol hektare).
(9)
SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c seluas 10,26 ha (sepuluh koma dua enam hektare).
(10)
SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d terdiri atas:
a.
Blok I.D.1 seluas 165,91 ha (seratus enam puluh lima koma sembilan satu hektare);
b.
Blok I.D.2 seluas 185,26 ha (seratus delapan puluh lima koma dua enam hektare); dan
c.
Blok I.D.3 seluas 236,45 ha (dua ratus tiga puluh enam koma empat lima hektare).
(11)
SWP E sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e terdiri atas:
a.
Blok I.E.1 seluas 50,69 ha (lima puluh koma enam sembilan hektare);
b.
Blok I.E.2 seluas 62,01 ha (enam puluh dua koma nol satu hektare); dan
c.
Blok I.E.3 seluas 137,11 ha (seratus tiga puluh tujuh koma satu satu hektare).
(12)
SWP F sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f terdiri atas:
a.
Blok I.F.1 seluas 59,15 ha (lima puluh sembilan koma satu lima hektare);
b.
Blok I.F.2 seluas 44,77 ha (empat puluh empat koma tujuh tujuh hektare); dan
c.
Blok I.F.3 seluas 256,27 ha (dua ratus lima puluh enam koma dua tujuh hektare).

Pasal 5

Penataan WP Yetetkun bertujuan untuk mewujudkan WP Yetetkun sebagai pusat pelayanan pintu gerbang KPN dengan mentransformasi kehidupan Masyarakat melalui sektor pertanian dan sektor perdagangan dan jasa berbasis lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Pasal 6

(1)
Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional dalam mendukung fungsi WP Yetetkun sebagai pusat pelayanan utama yang mandiri.
(2)
Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rencana pengembangan pusat pelayanan;
b.
rencana jaringan transportasi;
c.
rencana jaringan energi;

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 78 pasal. Masuk untuk akses penuh.