Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2009 Tahun 2009 tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
2.
Tata Kelola adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh LPEI untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha dengan memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, berlandaskan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum. https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/141~PMK.010~2009Per.HTM 1/40 PERATURAN MENTERI KEUANGAN
3.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
4.
Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
5.
Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI.
6.
Direktur Pelaksana adalah direktur yang diangkat oleh Dewan Direktur untuk membantu Direktur Eksekutif dalam menjalankan kegiatan operasional LPEI.
7.
Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha LPEI.

Pasal 2

(1)
Dalam melaksanakan kegiatannya, LPEI wajib melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik.
(2)
Prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
keterbukaan, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang menjamin keterbukaan dalam proses pembuatan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum;
b.
akuntabilitas, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang dapat menjelaskan fungsi dari setiap pihak yang terkait dengan LPEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum;
c.
tanggung jawab, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang dapat menegaskan dan menjelaskan peranan dan status dari setiap pihak yang terkait dengan LPEI untuk setiap proses pembuatan dan penerapan kebijakan di LPEI;
d.
kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana LPEI dikelola secara profesional yang bebas dari benturan kepentingan dan/atau pengaruh atau tekanan dari setiap pihak mana pun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum; dan
e.
kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak setiap pihak yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pelaksanaan prinsip-prinsip Tata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam:
a.
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana; https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/141~PMK.010~2009Per.HTM 2/40 PERATURAN MENTERI KEUANGAN 7/4/2019
b.
kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern;
c.
penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern;
d.
penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
e.
pengadaan barang dan jasa;
f.
rencana jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
g.
transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.

Pasal 3

(1)
Menteri melakukan penilaian terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola LPEI yang baik.
(2)
Pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Dewan Direktur wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen.

Pasal 5

(1)
Dewan Direktur wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam dalam setiap kegiatan usaha LPEI pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2)
Dewan Direktur wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif, serta memberikan nasihat kepada Direktur Eksekutif.
(3)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Direktur wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dasar dan strategis.

Pasal 6

Dewan Direktur wajib memastikan bahwa Direktur Eksekutif telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern LPEI, auditor ekstern, hasil pengawasan Menteri, dan/atau hasil pengawasan tertentu oleh otoritas lain.

Pasal 7

Dewan Direktur wajib memberitahukan kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/141~PMK.010~2009Per.HTM 3/40 7/4/2019 PERATURAN MENTERI KEUANGAN kerja sejak ditemukannya:
a.
pelanggaran Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan peraturan pelaksanaannya serta perundang-undangan lain yang terkait dengan kegiatan usaha LPEI; dan
b.
keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LPEI.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Direktur wajib membentuk paling kurang:
a.
Komite Audit;
b.
Komite Pemantau Risiko; dan
c.
Komite Remunerasi dan Nominasi.
(2)
Pengangkatan anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Eksekutif berdasarkan keputusan rapat Dewan Direktur.
(3)
Dewan Direktur wajib memastikan bahwa komite yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugasnya secara efektif.
(4)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite.

Pasal 9

(1)
Dewan Direktur wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Direktur.
(2)
Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang wajib mencantumkan:
a.
pengaturan etika kerja;
b.
waktu kerja; dan
c.
pengaturan rapat.
(3)
Pengaturan etika kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang memuat:
a.
kewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
penyelenggaraan tugas dan fungsi LPEI dengan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas publik;
c.
kewajiban memiliki integritas yang tinggi, mengutamakan kejujuran dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi, keluarga atau kelompok tertentu dalam melaksanakan tugasnya;
d.
kewajiban berlandaskan pada itikad baik dalam menjalankan tugas;
e.
hubungan anggota Dewan Direktur dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan; dan https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/141~PMK.010~2009Per.HTM 4/40 PERATURAN MENTERI KEUANGAN
f.
hubungan sesama anggota Dewan Direktur.

Pasal 10

Dewan Direktur wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

Pasal 11

(1)
Rapat Dewan Direktur wajib diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam sebulan.
(2)
Rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Direktur secara fisik paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun.
(3)
Rapat Dewan Direktur dipimpin oleh Ketua Dewan Direktur.

Pasal 12

(1)
Pengambilan keputusan rapat Dewan Direktur dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
(2)
Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak tercapai, keputusan diambil dengan pemungutan suara terbanyak.
(3)
Segala keputusan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat mengikat bagi seluruh anggota Dewan Direktur.
(4)
Hasil rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik.
(5)
Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.

Pasal 13

Anggota Dewan Direktur wajib mengungkapkan:
a.
kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri;
b.
hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur lain; dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. PERATURAN MENTERI KEUANGAN

Pasal 14

Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif pada perusahaan dan/atau lembaga lain.

Pasal 15

Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada perusahaan lain.

Pasal 16

Direktur Pelaksana dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direktur Pelaksana dan/atau dengan anggota Dewan Direktur.

Pasal 17

Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana.

Pasal 18

(1)
Direktur Eksekutif bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan LPEI.
(2)
Direktur Eksekutif wajib mengelola LPEI sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 19

Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana wajib melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam setiap kegiatan usaha LPEI pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

Pasal 20

PERATURAN MENTERI KEUANGAN Dalam rangka melaksanakan tugas untuk memenuhi prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Eksekutif paling kurang wajib membentuk:
a.
Satuan Kerja Audit Intern;
b.
Komite Manajemen Risiko; dan
c.
Satuan Kerja Manajemen Risiko.

Pasal 21

Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Intern, auditor ekstern, dan/atau hasil pengawasan Menteri dan/atau hasil pengawasan tertentu oleh otoritas lain.

Pasal 22

Direktur Eksekutif wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri.

Pasal 23

Direktur Eksekutif wajib mengungkapkan kepada pegawai, kebijakan yang bersifat strategis di bidang kepegawaian.

Pasal 24

Direktur Eksekutif dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai konsultan kecuali memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
proyek bersifat khusus;
b.
didasari oleh kontrak yang jelas, yang paling kurang mencakup lingkup kerja, tanggung jawab, dan jangka waktu pekerjaan serta biaya; dan
c.
konsultan adalah pihak independen dan memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 25

Direktur Eksekutif wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Direktur.

Pasal 26

(1)
Direktur Eksekutif wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana.
(2)
Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang wajib mencantumkan:
a.
pengaturan etika kerja;
b.
waktu kerja; dan
c.
pengaturan rapat.
(3)
Pengaturan etika kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang wajib mencakup:
a.
kewajiban menjaga kerahasiaan informasi perusahaan;
b.
larangan melakukan tindakan yang dapat merugikan perusahaan;
c.
larangan melakukan tindakan yang dapat merusak citra perusahaan; dan
d.
kewajiban melaporkan setiap dugaan pelanggaran etika kerja kepada Direktur Eksekutif. PERATURAN MENTERI KEUANGAN kurang memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 27

Segala keputusan Direktur Eksekutif yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja mengikat dan menjadi tanggung jawab LPEI.

Pasal 28

Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana wajib mengungkapkan:
a.
kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan
b.
hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur; dalam laporan pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 29

Direktur Eksekutif wajib mengutamakan kepentingan LPEI dengan tetap memperhatikan kepentingan pegawai secara keseluruhan dalam menetapkan kebijakan kepegawaian.

Pasal 30

Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana memberikan perlakuan yang adil kepada pegawai dalam pengembangan diri, pemberian penghargaan dan penegakan ketentuan disiplin pegawai.

Pasal 31

Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai ketua;
b.
1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/141~PMK.010~2009Per.HTM 8/40 PERATURAN MENTERI KEUANGAN atau akuntansi sebagai anggota; dan
c.
1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang hukum atau perbankan sebagai anggota.

Pasal 32

Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai ketua;
b.
1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko sebagai anggota; dan
c.
1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan sebagai anggota.

Pasal 33

Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c terdiri dari:
a.
1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai ketua;
b.
1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai anggota; dan
c.
1 (satu) orang pejabat LPEI yang membawahi bidang sumber daya manusia sebagai anggota.

Pasal 34

Ketua komite sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf a, dan huruf a hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota komite paling banyak pada 1 (satu) komite lainnya.

Pasal 35

(1)
Komite Audit bertugas membantu Dewan Direktur dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor ekstern dan auditor intern dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
(2)
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a.
pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern;
b.
kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar PERATURAN MENTERI KEUANGAN 7/4/2019 audit yang berlaku;
c.
kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku; dan
d.
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direktur Eksekutif atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern dan kantor akuntan publik.
(3)
Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan kantor akuntan publik kepada Dewan Direktur.

Pasal 36

Komite Pemantau Risiko bertugas melakukan penilaian secara berkala dan memberikan rekomendasi tentang risiko usaha dalam hubungannya dengan Pembiayaan Ekspor Nasional yang diberikan oleh LPEI paling kurang dengan melakukan:
a.
evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut; dan
b.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Satuan Kerja Manajemen Risiko, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur.

Pasal 37

(1)
Komite Remunerasi dan Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.
merekomendasikan kepada Dewan Direktur mengenai kebijakan remunerasi pegawai untuk disampaikan kepada Direktur Eksekutif, antara lain sistem penggajian, pemberian tunjangan, dan kesinambungan penghasilan pada hari tua;
b.
merekomendasikan kepada Dewan Direktur mengenai kebijakan nominasi pegawai untuk disampaikan kepada Direktur Eksekutif, antara lain memberikan usulan kriteria seleksi dan prosedur nominasi, serta menyusun sistem penilaian;
c.
memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur mengenai kebijakan remunerasi bagi Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana untuk disampaikan kepada Menteri;
d.
menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian Direktur Pelaksana dan pejabat eksekutif LPEI untuk disampaikan kepada Direktur Eksekutif;
e.
memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota Komite sebagaimana dimaksud huruf b dan huruf c serta huruf b dan huruf c; dan
f.
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan remunerasi dan nominasi.
(2)
Komite Remunerasi dan Nominasi wajib memastikan bahwa kebijakan remunerasi dan nominasi paling kurang sesuai dengan:
a.
kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/141~PMK.010~2009Per.HTM 10/40

Akses Terbatas

Anda melihat 37 dari 40 pasal. Masuk untuk akses penuh.