Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/pmk.02/2018 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disingkat JFAA adalah jabatan karir Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.
Pejabat Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disebut Analis Anggaran adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sebagai JFAA.
3.
Tim Penilai Kinerja JFAA adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai angka kredit Analis Anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Karya Tulis Ilmiah yang selanjutnya disingkat KTI adalah karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/ survei/ evaluasi/ tinjauan/ ulasan/ gagasan/ tulisan populer di bidang penganggaran yang dituangkan oleh perseorangan atau kelompok yang memenuhi kaidah ilmiah.

Pasal 2

Pedoman penyusunan KTI bagi Analis Anggaran dimaksudkan untuk :
a.
memberikan acuan bagi Analis Anggaran dalam menyusun KTI, sehingga menghasilkan karya tulis ilmiah di bidang penganggaran yang berkualitas; dan
b.
memberikan acuan bagi Tim Penilai Kinerja JFAA dalam melakukan penilaian karya tulis ilmiah yang diajukan oleh Analis Anggaran.

Pasal 3

(1)
Dalam menyusun KTI, Analis Anggaran harus mendarsarkan pada kaidah dan etika penyusunan KTI.
(2)
Kaidah dan etika penyusunan KTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Inisiatif penyusunan KTI dapat bersumber dari:
a.
penugasan dari institusi melalui pejabat yang berwenang dengan tema yang ditentukan oleh institusi; atau
b.
inisiatif Analis Anggaran yang bersangkutan dan dituangkan dalam rencana kerja/sasaran kerja pegawai.

Pasal 5

Penulisan KTI yang merupakan penugasan dari institusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pendanaannya bersumber dari anggaran institusi yang bersangkutan.

Pasal 6

(1)
Penyusunan KTI dapat dilakukan oleh:
a.
perseorangan; atau
b.
kelompok.
(2)
Dalam hal penyusunan KTI dilakukan oleh kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penyusunan KTI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk penyusunan KTI dalam bentuk buku, Analis Anggaran dalam kelompok berjumlah paling banyak 5 (lima) orang;
b.
untuk penyusunan KTI dalam bentuk nonbuku, Analis Anggaran dalam kelompok berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang; dan
c.
penyebutan secara jelas peran masing-masing Analis Anggaran dalam kelompok terkait dengan penyusunan KTI.

Pasal 7

Jenis KTI terdiri atas:
a.
karya tulis ilmiah/ karya ilmiah/ hasil penelitian/ pengkajian/ survey/ evaluasi di bidang penganggaran yang dipublikasikan dalam bentuk:
1.
buku yang diedarkan secara nasional;
2.
naskah yang dimuat dalam majalah atau jurnal ilmiah yang diakui oleh kementerian yang bersangkutan.
b.
karya tulis ilmiah/ karya ilmiah/ hasil penelitian/ pengkajian/ survey/ evaluasi di bidang penganggaran yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan dalam bentuk:
1.
buku;
2.
naskah makalah.
c.
karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang penganggaran yang dipublikasikan dalam bentuk:
1.
buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional;
2.
naskah yang dimuat dalam majalah atau jurnal ilmiah yang diakui oleh kementerian yang bersangkutan.
d.
buku yang berisi tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang penganggaran yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada perpustakaan;
e.
makalah yang berisi tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang penganggaran yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada perpustakaan;
f.
naskah tulisan ilmiah populer di bidang penganggaran yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan;
g.
naskah berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional.

Pasal 8

Dalam menyusun KTI, Analis Anggaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
penggunaan bahasa;
b.
penulisan abstrak;
c.
pengutipan; dan
d.
pencantuman daftar pustaka.

Pasal 9

Penggunaan bahasa dalam penulisan KTI sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus memperhatikan hal sebagai berikut:
a.
untuk KTI yang disusun dalam Bahasa Indonesia, harus menggunakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI);
b.
untuk kata serapan bahasa asing, harus menggunakan kata serapan yang telah dibakukan;
c.
untuk penggunaan istilah di bidang komputer mengikuti penggunaan istilah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.
untuk KTI yang disusun dalam bahasa asing, harus menggunakan kaidah tata bahasa dalam bahasa asing yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10

(1)
Penulisan Abstrak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan deskripsi singkat tentang isi KTI secara keseluruhan dengan memperhatikan sistematika tulisan secara umum.
(2)
Abstrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
memuat judul, tujuan dan metode penelitian/kajian, analisis data, temuan penelitian/kajian, kesimpulan dan saran, serta kata kunci (keywords);
b.
berjumlah kurang lebih 200-250 kata; dan
c.
diketik dengan spasi 1 (satu).

Pasal 11

(1)
Pengutipan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, merupakan cara pengambilan istilah, kata atau kalimat dari sebuah buku, majalah, jurnal ilmiah ataupun ungkapan pernyataan orang lain guna melengkapi dan mendukung atau menolak pendapat atau landasan teori yang dikemukakan oleh Analis Anggaran di dalam KTI.
(2)
Dalam melakukan pengutipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penulis harus mencantumkan sumber informasi yang dikutip agar tidak melanggar hak cipta.
(3)
Tata cara pengutipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mengikuti aturan dalam penulisan ilmiah dan dilakukan secara konsisten.

Pasal 12

(1)
Pencantuman daftar pustaka sebagaimana dimaksud dalam huruf d, memuat judul buku-buku, artikel-artikel, jurnal, dan sumber bacaan lainnya yang digunakan sebagai rujukan atau acuan dalam penyusunan KTI.
(2)
Tata cara pencantuman daftar pustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti aturan dalam penulisan ilmiah dan dilakukan secara konsisten.

Pasal 13

(1)
Sistematika dan kriteria publikasi KTI, mengikuti bentuk dan format penyajian yang terdiri atas:
a.
bentuk buku dan nonbuku yang dipublikasikan;
b.
bentuk buku yang tidak dipublikasikan; dan
c.
bentuk nonbuku yang tidak dipublikasikan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistematika dan kriteria publikasi KTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf C dan huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 14 dari 18 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.