Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat.
2.
Lembaga Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 2
(1)
Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik, Pemerintah memberikan Bantuan Keuangan kepada partai politik.
(2)
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(3)
Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap tahun anggaran.
Pasal 3
(1)
Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2)
Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan APBN dan APBD.
Pasal 4
(1)
Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) per tahun.
(2)
Besarnya Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah setiap tahun anggaran, dan perubahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
(1)
Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Provinsi tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten/Kota tidak melebihi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada partai politik tingkat Provinsi.
(3)
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 6
(1)
Anggaran Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan.
(2)
Anggaran Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota disampaikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota kepada DPRD masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Pusat disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Pusat partai politik atau sebutan lainnya yang sah kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)
Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya yang sah dan terdaftar di Departemen Hukum dan HAM.
(3)
Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum.
Pasal 8
(1)
Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Provinsi disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah partai politik di tingkat Provinsi atau sebutan lainnya yang sah kepada Gubernur.
(2)
Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya yang sah.
(3)
Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi.
Pasal 9
(1)
Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Kabupaten/Kota disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah partai politik di tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya yang sah kepada Bupati/Walikota.
(2)
Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya yang sah.
(3)
Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 10
(1)
Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua Umum dan Bendahara Umum atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.
(2)
Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.
(3)
Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.
Pasal 11
(1)
Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi disampaikan kepada Gubernur setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/Walikota setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4105) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 7 - Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Juli 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR.
H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Juli 2005 MENTERI SEKRETARIS NEGARA selaku MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM ttd YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 62 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Tata Usaha, ttd Sugiri, S.H.