Justisio

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desain Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini, yang dimaksud dengan:
1.
Desain Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat Desain Penyelenggaraan SPIP adalah kerangka bentuk atau rancangan proses pengintegrasian antar unsur SPIP dan pengaturan langkah-langkah yang dilaksanakan dalam mengembangkan masing-masing unsur sebagai bentuk konkret penyelenggaraan SPIP.
2.
Level Entitas Penyelenggaraan SPIP yang selanjutnya disebut Level Entitas adalah Penyelenggaraan SPIP pada unit eselon I dan eselon II yang meliputi aspek strategis dan organisasional. BSN) BADAN STANDARDISASI NASIONAL
3.
Level Aktivitas Penyelenggaraan SPIP yang selanjutnya disebut Level Aktivitas adalah Penyelenggaraan SPIP pada tingkatan aktivitas yang berkaitan dengan aspek operasional.
4.
Aspek Strategis adalah aspek yang menjadi tanggung jawab Kepala Badan Standardisasi Nasional.
5.
Aspek Organisasional adalah aspek yang bersifat manajerial yang menjadi tanggung jawab eselon I dan eselon II.
6.
Aspek Operasional adalah aspek pada tingkat kegiatan operasional.
7.
Tujuan Jangka Pendek Penyelenggaraan SPIP adalah tujuan Penyelenggaraan SPIP yang akan dicapai dalam jangka waktu 1 tahun.
8.
Tujuan Jangka Menengah Penyelenggaraan SPIP adalah tujuan Penyelenggaraan SPIP yang akan dicapai dalam jangka waktu 5 tahun.
9.
Kegiatan Pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang dapat membantu memastikan dilaksanakannya arahan pimpinan untuk mengurangi risiko yang telah diidentifikasi selama proses penilaian risiko.
10.
Unit Kerja adalah unit kerja Eselon II. BSN) BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Pasal 2

(1)
Desain Penyelenggaraan SPIP bertujuan untuk:
a.
mengintegrasikan rencana pengembangan SPIP di lingkungan Badan Standardisasi Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
b.
memberikan gambaran tentang strategi penerapan SPIP;
c.
mempercepat Penyelenggaraan SPIP;
d.
menjadikan aktivitas pengembangan terarah dan mengukur keberhasilan penyelenggaraan SPIP.
(2)
Ruang lingkup Desain Penyelenggaraan SPIP terdiri atas penyelenggaraan SPIP pada Level Entitas dan Level Aktivitas.

Pasal 3

Sasaran Desain Penyelenggaraan SPIP meliputi:
a.
penyiapan prakondisi rencana penerapan SPIP disertai analisis lingkungan dan rencana kerja;
b.
rencana pengembangan SPIP;
c.
tahap-tahap pengembangan detil SPIP; BSN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
d.
identifikasi tentang tahap-tahap pengembangan SPIP dan unit kerja yang akan mengembangkan SPIP;
e.
dasar perencanaan dan penganggaran Penyelenggaraan SPIP;

Pasal 4

Desain Penyelenggaraan SPIP disesuaikan dengan karakteristik, fungsi, sifat, tujuan, dan kompleksitas Unit Kerja serta rencana anggaran.

Pasal 5

Unsur-unsur SPIP terdiri dari:
a.
Lingkungan Pengendalian;
b.
Penilaian Resiko;
c.
Kegiatan Pengendalian;
d.
Informasi dan Komunikasi; dan
e.
Pemantauan Pengendalian Intern

Pasal 6

SPIP diselenggarakan dengan mengintegrasikan unsur-unsur SPIP sebagaimana dimaksud dalam . BSN BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Pasal 7

Para penanggung jawab kegiatan wajib memahami tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional sebagai dasar pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Pasal 8

(1)
Pimpinan Unit Kerja merumuskan tujuan SPIP sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing Unit Kerja.
(2)
Pimpinan Unit Kerja mengusulkan rumusan tujuan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional berdasarkan persetujuan dari Eselon I Unit Kerja.
(3)
Tujuan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka menengah dan jangka pendek dengan menyesuaikan Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional.

Pasal 9

Rencana kerja penyelenggaraan SPIP didasarkan pada unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam . # BSN BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Pasal 10

(1)
Rencana kerja penyelenggaraan SPIP didasarkan pada unsur Lingkungan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)
Penilaian unsur Lingkungan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis aspek-aspek dalam Lingkungan Pengendalian yang berpengaruh dalam penilaian risiko.
(3)
Penilaian unsur Lingkungan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara obyektif.

Pasal 11

(1)
Rencana kerja penyelenggaraan SPIP didasarkan pada unsur penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Pimpinan unit kerja wajib melakukan penilaian risiko pada Level Entitas dan Level Aktivitas.
(3)
Penilaian risiko mencakup identifikasi dan analisis risiko.
(4)
Identifikasi dan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan metodologi yang sesuai dengan karakteristik kegiatan utama Badan Standardisasi Nasional.

Pasal 12

(1)
Rencana kerja penyelenggaraan SPIP didasarkan pada unsur kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf c. BSN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
(2)
Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menindaklanjuti hasil Penilaian unsur lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam dan hasil penilaian resiko sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirancang dengan mempertimbangkan aspek biaya dan manfaat.
(4)
Kegiatan pengendalian dilakukan untuk membantu pimpinan unit kerja memastikan dilaksanakannya arahan pimpinan untuk mengurangi risiko yang telah diidentifikasi selama penilaian risiko.

Pasal 13

Untuk memastikan pencapaian tujuan Penyelenggaraan SPIP dan tujuan rencana kerja penerapan SPIP, pengembangan Penyelenggaraan SPIP dievaluasi sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.

Pasal 14

Pimpinan unit kerja perlu memperhatikan biaya, manfaat, sifat kekhususan Desain Penyelenggaraan SPIP, dan keterbatasan kompetensi auditor internal dalam menguatkan penyelenggaraan SPIP. BSN BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Pasal 15

Desain Penyelenggaraan SPIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 16

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, BAMBANG PRASETYA

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 46 pasal. Masuk untuk akses penuh.