Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1949 Tentang Peraturan Pemakaian Pakaian Dinas dan Tanda Pangkat Bagi Pegawai Pamong Praja Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang berhak memakai pakaian dinas dan tanda pangkat. Yang berhak memakai pakaian dinas menurut Peraturan ini adalah pegawai Pamong Praja yang berpangkat:
1.
Gurbernur;
2.
Residen;
3.
Bupati;
4.
Patih;
5.
Wedana;
6.
Camat;
7.
Mantri Polisi; baik yang bekerja memerintah sesuatu daerah (dinas aktif) maupun yang diperbantukan kepada sesuatu Jawatan Negeri lainya, dan para Kepala desa serta Pamong desa.

Pasal 2

Pemakaian pakaian dinas putih dan khaki.
a.
Pemakaian pakaian dinas Pamong Praja terdiri dari:
1.
Pakaian dinas putih, sebagai pakaian Kebesaran;
2.
Pemakaian dinas khaki, sebagai pakaian bekerja sehari-hari.
b.
Pemakaian pakaian dinas khaki adalah diharuskan dalam menjalankan tugas kewajiban sehari-hari.

Pasal 3

Keterangan tentang bentuk pakaian dinas.
A.
Pakaian dinas putih - Gambar No. 1. 1.
a.
Jas buka putih dipakai dengan mencet putih, kemeja putih, rompi putih atau tidak (menurut mana yang disukai) dan dasi hitam;
b.
Dimuka ditutup dengan tiga kancing, ditengah-tengah kancing terlukis huruf R.I.; gambar No. 2.
c.
Saku satu tempelan empat buah, dua setinggi dada dan dua setinggi pinggang;
d.
Saku dada berbentuk segi panjang, berlipat dua ditengah;
e.
Saku pinggang berbentuk segi panjang dengan model accordeon;
f.
Masing-masing saku memakai tutup, berbentuk accolade dan ditutup dengan kancing dinas kecil; gambar No. 3. 2.
a.
Diatas kedua pundak dibubuhi tanda pangkat-pangkat, dibuat diatas dasar laken putih terdiri atas lambang Pamong Praja dan baris-baris tanda pangkat,; gambar No. 4 Tanda pangkat ditempelkan sedemikian rupa, hingga bagian lambang membujur kedalam dan baris-barisnya keluar;
b.
Lambang Pamong Praja dan baris tanda pangkat untuk Gubernur sampai dengan Patik dibuat dari sulaman benang emas atau logam yang berwarna emas, sedang untuk Wedana sampai dengan MartinPolisi dibuat dari sulaman benang perak atau logam yang berwarna perak;
c.
Baris-baris tanda pangkat disusun sebagai berikut:
1.
Gubernur dengan 3 baris, ditambah dengan baris yang mengelilingi seluruh tanda pangkat, yang berwarna emas dan lebarnya 1/2 cm.;
2.
Residen dengan 3 baris berwarna emas;
3.
Bupati dengan 2 baris berwarna emas;
4.
Patik dengan 1 baris berwarna emas;
5.
Wedana dengan 1 baris berwarna perak;
6.
Mantri polisi dengan 2 baris berwarna perak;
7.
Tamat dengan 1 baris berwarna perak;
3.
Celana panjang putih dibuat dari kain yang sama denga dasinya;
4.
Pakaian dinas putih dipakai dengan kaos tangan putih atau tidak (menurut mana yang disukai), sepatu dan kaos kaki hitam, dan peci hitam dari beludru yang tingginya tidak boleh kurang dari pada 10 cm.

Pasal 4

Kepala Desa (Negeri dan sebagainya) dan Pamong desa memakai emblem kemudi diatas dasar yang sewarna dengan warna selempang yang mestinya harus dipakai, ditempelkan pada lengan kiri.
B.
Pakaian dinas khaki - gambar No. 5. 1.
a.
Jas khakidril berwarna abu-abu, lengan panjang ditutup dengan manshet atau lengan pendek (menurut mana yang disukai);
b.
Krah yang terbuka, dimuka ditutup dengan 4 atau 5 kancing besar dinas (tergantung kepada tingginya yang memakai), memakai sabuk setinggi pinggang dibuat dari kain yang sama dengan kain jas, dikancing dengan gesp;
c.
Empat buah saku tempelan, dua setinggi dada dan dua tinggi pinggang;
d.
Saku dada berbentuk segi panjang, berlipat dua ditengah terdapat dua lampiran;
e.
Saku pinggang berbentuk modal accordeon;
f.
Masing-masing saku memakai tutup yang berbentuk accolade dan ditutup dengan kancing dinas kecil;
g.
Didasar pundak dibubuhi tanda pangkat yang berbentuk sama seperti diterangkan dalam sub A No. 2a, b dan c, tetapi dibuat diatas dasar kain yang berwarna beige;
2.
Celana panjang dibuat dari kain yang sama dengan jasnya;
3.
Sepatu hitam atau coklat menurut mana yang disukai;
4.
Pitci yang tingginya tidak boleh kurang dari pada 10 cm., atau topi prop (helmhoed) putih atau berwarna sama dengan pakaian dinas - menurut mana yang disukai, gambar No. 6; Topi prop dipakai dengan dihiasi lambang Pamong Praja dibuat dari sulaman benang emas atau logam berwarna emas untuk Gubernur sampai dengan Fatih, dan dari sulaman benang perak atau logam berwarna perak untuk Wedana sampai dengan Mantri Polisi menurut contoh gambar No. 7 dalam lampiran peraturan ini; Pakaian dinas boleh dipakai tidak dengan peci atau topi.