Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2007
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum merupakan penerimaan negara bukan pajak Sumber Daya Alam pertambangan umum yang belum dibagihasilkan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota pada ta hun anggaran yang bersangkutan.
(2)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum
Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007 berasal dari penerimaan negara bukan pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Umum pada Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007.
(3)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp697.435.344.988,- (enam ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Royalti sebesar Rp675.764.104.350,- (enam ratus tujuh puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh empat juta seratus empat ribu seratus empat puluh lima rupiah) dan
b.
Iuran Tetap (Landrent) Rp21.671.240.638,- (dua puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah).
Pasal 2
(1)
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007 berasal dari Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008.
(2)
Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
(1)
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2008.
(2)
Tata cara penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 4 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.