Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
2.
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disebut dengan BUS adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut dengan UUS adalah Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4.
Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disebut dengan BUK adalah Bank Umum Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang memiliki Unit Usaha Syariah.
5.
Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (events) tertentu.
6.
Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank.
7.
Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
8.
Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar, antara lain Risiko berupa perubahan nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan.
9.
Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
10.
Risiko Operasional adalah Risiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan system, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
11.
Risiko Hukum adalah Risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.
12.
Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank.
13.
Risiko Strategik adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
14.
Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta Prinsip Syariah.
15.
Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) adalah Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank.
16.
Risiko Investasi (Equity Investment Risk) adalah Risiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharing.
17.
Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.
18.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.
19.
Perusahaan Anak adalah badan hukum atau perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh BUS secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan, yang terdiri dari:
a.
Perusahaan Subsidiari (subsidiary company) yaitu Perusahaan Anak dengan kepemilikan BUS lebih dari 50% (lima puluh persen);
b.
Perusahaan Partisipasi (participation company) adalah Perusahaan Anak dengan kepemilikan BUS 50% (lima puluh persen) atau kurang, namun BUS memiliki Pengendalian terhadap perusahaan;
c.
Perusahaan dengan kepemilikan BUS lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) yang memenuhi persyaratan yaitu:
i.
kepemilikan BUS dan para pihak lainnya pada Perusahaan Anak adalah masing-masing sama besar; dan ii. masing-masing pemilik melakukan Pengendalian secara bersama terhadap Perusahaan Anak;
d.
Entitas lain yang berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku wajib dikonsolidasikan.

Pasal 2

(1)
Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif.
(2)
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk BUS dilakukan secara individual maupun konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
(3)
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk UUS dilakukan terhadap seluruh kegiatan usaha UUS, yang merupakan satu kesatuan dengan penerapan Manajemen Risiko pada BUK.

Pasal 3

Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling kurang mencakup:
a.
pengawasan aktif Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah;
b.
kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Manajemen Risiko;
c.
kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d.
sistem pengendalian intern yang menyeluruh.

Pasal 4

Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank.

Pasal 5

(1)
Risiko sebagaimana dimaksud dalam mencakup:
a.
Risiko Kredit;
b.
Risiko Pasar;
c.
Risiko Likuiditas;
d.
Risiko Operasional;
e.
Risiko Hukum;
f.
Risiko Reputasi;
g.
Risiko Strategik;
h.
Risiko Kepatuhan;
i.
Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk);
j.
Risiko Investasi (Equity Investment Risk).
(2)
Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk jenis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h.
(3)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank harus menerapkan Manajemen Risiko untuk jenis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j.
(4)
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diperhitungkan dalam penilaian Risiko Bank.

Pasal 6

Bank wajib menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 7

Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam bagi Dewan Komisaris paling kurang mencakup:
a.
menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko;
b.
mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 8

(1)
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam bagi Direksi paling kurang mencakup:
a.
menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif;
b.
bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur Risiko yang diambil oleh Bank secara keseluruhan;
c.
mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi;
d.
mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi;
e.
memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko;
f.
memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen;
g.
melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan:
1.
keakuratan metodologi penilaian Risiko;
2.
kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko; dan
3.
ketepatan kebijakan, prosedur dan penetapan limit Risiko.
(2)
Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional Bank dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko Bank.
(3)
Wewenang dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk UUS dilakukan oleh Direktur UUS.

Pasal 9

Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam bagi Dewan Pengawas Syariah paling kurang mencakup:
a.
melakukan evaluasi (review) atas kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan
b.
mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 10

Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling kurang memuat:
a.
penetapan Risiko yang terkait dengan produk dan transaksi perbankan;
b.
penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko;
c.
penentuan limit dan penetapan toleransi Risiko;
d.
penetapan penilaian peringkat Risiko;
e.
penyusunan rencana darurat (contingency plan) dalam kondisi terburuk;
f.
penetapan sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko.

Pasal 11

(1)
Prosedur dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b wajib disesuaikan dengan tingkat Risiko yang akan diambil (risk appetite) terhadap Risiko Bank.
(2)
Prosedur dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a.
akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas;
b.
pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur dan penetapan limit secara berkala;
c.
dokumentasi prosedur dan penetapan limit secara memadai.
(3)
Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencakup:
a.
limit secara keseluruhan;
b.
limit per jenis Risiko; dan
c.
limit per aktivitas fungsional tertentu yang memiliki eksposur Risiko.

Pasal 12

(1)
Bank wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c terhadap seluruh faktor-faktor Risiko (risk factors) yang bersifat material.
(2)
Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh:
a.
sistem informasi Manajemen Risiko yang tepat waktu; dan
b.
laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan Bank, kinerja aktivitas fungsional dan eksposur Risiko Bank.

Pasal 13

(1)
Pelaksanaan proses identifikasi Risiko dilakukan dengan melakukan analisis paling kurang terhadap:

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 43 pasal. Masuk untuk akses penuh.