Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap bulan.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap bulan.
Pasal 3
(1)
Besaran Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Besaran Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
(1)
Pemberian Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.