Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Pahami Aturan ini dengan lebih mudah

Buka fitur pemahaman pasal per pasal, ringkasan, konsolidasi, dan relasi hukum yang mendalam.

Masuk Sekarang

Perubahan Pasal

Menampilkan semua perubahan pasal berdasarkan instruksi dalam regulasi perubahan ini.

1. Ketentuan Pasal 1 angka 25 diubah dan di antara angka 33 dan angka 34 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 33a sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. 2. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara. 3. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. 4. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi. 5. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean. 6. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor. 7. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean. 8. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. 9. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 10. Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri. 11. Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang. 12. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 13. Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang. 14. Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang. 15. Pedagang Pengumpul adalah Pelaku Usaha yang mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan. 16. Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan. 17. Grosir/Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran. 18. Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen. 19. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 20. Penjual Langsung adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang merupakan anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan perusahaan. 21. Perusahaan Penjualan Langsung adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Barang dengan sistem Penjualan Langsung. 22. Penjualan Langsung adalah sistem penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen di luar lokasi eceran. 23. Penjualan Langsung secara Single Level adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang. 24. Penjualan Langsung secara Multi Level adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen. 25. Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang. 26. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. 27. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang. 28. Pusat Niaga adalah suatu area terpadu untuk usaha Perdagangan dan komersil lainnya. 29. Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oleh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya. 30. Bonus atas Penjualan yang selanjutnya disebut Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung, karena berhasil melebihi target penjualan Barang yang ditetapkan perusahaan. 31. Program Pemasaran adalah program perusahaan dalam memasarkan Barang yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Penjual Langsung melalui jaringan pemasaran dengan bentuk Penjualan Langsung secara Single Level atau Penjualan Langsung secara Multi Level. 32. Skema Piramida adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang tetapi memanfaatkan peluang keikutsertaan Penjual Langsung untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya Penjual Langsung tersebut. 33. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 33a. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha. 34. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 35. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha. 36. Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. 37. Barang Penting adalah Barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. 38. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha. 39. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen. 40. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. 41. Gudang adalah suatu ruangan yang tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. 42. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar. 43. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang. 44. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas. 45. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. 46. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan. 47. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan. 48. Persetujuan Tipe adalah Perizinan Berusaha berupa sertifikat yang menyatakan tipe Alat Ukur, Alat Taka, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan produksi dalam negeri atau Alat Ukur, Alat Taka, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan asal Impor telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan teknis. 49. Reparasi Alat Ukur, Alat Taka, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan adalah suatu kegiatan memperbaiki dan/atau memelihara Alat Ukur, Alat Taka, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, dilakukan oleh Reparatir Alat Ukur, Alat Taka, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. 50. Reparatir Alat Ukur, Alat Taka, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan adalah personel atau teknisi yang telah mempunyai kemampuan/keahlian dalam bidang Reparasi Alat Ukur, Alat Taka, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. 51. Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 52. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan. 53. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 54. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 55. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan. 56. Petugas Pengawas Perdagangan adalah pegawai negeri sipil pada unit yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan baik di pusat maupun daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan. 57. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan yang selanjutnya disebut PPNS-DAG adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana baik yang ada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Menteri dapat menetapkan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf 1 terhadap Barang tertentu. (2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan terhadap Barang tertentu dengan kriteria yang disepakati dalam rapat koordinasi di: a. kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau b. kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu yang dapat dikenakan verifikasi atau penelusuran teknis dan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Jenis Barang tertentu yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

3. Ketentuan ayat (4) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; b. kewenangan Menteri; dan/atau c. usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Jenis Barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

4. Ketentuan ayat (5) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor. (2) Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor. (3) Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria: a. terkait dengan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; b. terkait dengan keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; dan/atau c. termasuk tumbuhan alam dan satwa liar yang perlu dijaga kelestariannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (5) Jenis Barang yang dilarang untuk diekspor dan Barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diubah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

5. Ketentuan ayat (4) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor. (2) Barang yang impornya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; dan/atau c. melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dibatasi untuk Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Barang yang dibatasi untuk Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Jenis Barang yang dibatasi untuk diekspor dan Barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (5) Importir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Pelaksanaan atas kebijakan dan pengendalian Impor Barang tertentu dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Importir dalam pelaksanaan kebijakan dan pengendalian Impor Barang tertentu berupa: a. NIB yang berlaku sebagai angka pengenal Importir; b. Perizinan Berusaha di bidang Impor; c. verifikasi atau penelusuran teknis; dan/atau d. ketentuan pelabuhan tujuan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan di kawasan pabean; dan b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah melalui kawasan pabean. (4) Dalam hal diperlukan, pengawasan setelah melalui kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan di kawasan pabean bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan pengendalian Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (6) Jenis pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan pengendalian Impor Barang tertentu berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diubah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

7. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah industri guna pendalaman dan penguatan struktur industri dalam negeri, Menteri dapat mengendalikan melalui pembatasan Ekspor dan Impor Barang sebagai Bahan Baku dan/atau bahan penolong industri. (2) Pembatasan Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi di: a. kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau b. kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan. (3) Menteri dapat menetapkan Barang sebagai Bahan Baku dan/atau bahan penolong industri yang dibatasi Ekspor dan Impornya dalam hal telah diputuskan dalam rapat terbatas dan/atau sidang kabinet. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk dilakukan pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

8. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Setelah Pasal 19Sebelum Pasal 20

Pasal 19A

(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 19 dilaksanakan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk komoditas nonpangan; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk komoditas pangan. (2) Kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan melakukan koordinasi terkait penentuan jenis komoditas pangan atau nonpangan.

9. Ketentuan ayat (5) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri. (2) Perdagangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik serta Perdagangan yang Distribusi barangnya dilakukan secara tidak langsung dan secara langsung Single Level atau Multi Level. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Produsen untuk Barang produksi dalam negeri; b. Importir untuk Barang asal Impor; dan c. Pengemas untuk Barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (5) Jenis Barang berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diubah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (6) Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

10. Pasal 26 dihapus.

Pasal 26

- Pasal ini dihapus

11. Ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Selain Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pedagang Pengumpul wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia. (2) Pedagang Pengumpul yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi administratif. (3) Dihapus.

12. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

- Pasal ini dihapus

13. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi melalui perikatan yang dapat dibuktikan dengan adanya: a. perjanjian, untuk Distributor, Agen, dan waralaba; dan b. perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis untuk Grosir/Perkulakan atau Pengecer.

14. Ketentuan ayat (4) Pasal 35 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

- Pasal ini dihapus

15. Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dalam mendistribusikan Barang harus menggunakan sarana penjualan toko dan/atau sarana penjualan lainnya. (2) Sarana penjualan toko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Toko Swalayan; atau b. toko dengan sistem pelayanan konvensional. (3) Sarana penjualan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. sistem elektronik; b. penjualan dengan perangkat mesin elektronik; atau c. penjualan bergerak.

16. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor; b. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; c. memiliki atau menguasai Gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; dan d. memiliki perikatan berupa perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dengan Produsen atau pemasok atau Importir mengenai Barang yang akan didistribusikan.

17. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Agen; b. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; c. memiliki perikatan berupa perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dengan pihak yang menunjuknya yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan d. menjalankan usaha berdasarkan Komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya.

18. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

Grosir/Perkulakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Grosir/Perkulakan; dan b. memiliki kerja sama dengan Produsen, Distributor, atau Importir Barang yang dilandasi dengan perikatan berupa perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b.

19. Ketentuan Pasal 4I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Pengecer; b. memiliki atau menguasai sarana penjualan, atau tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; dan c. memiliki kerja sama dengan Produsen di dalam negeri, Distributor, Agen, dan/atau Grosir/Perkuliahan yang dilandasi dengan perikatan berupa perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b.

20. Ketentuan ayat (3) Pasal 43 diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Perusahaan yang melakukan kegiatan Distribusi Barang dengan sistem Penjualan Langsung harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki Hak Distribusi Eksklusif terhadap Barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung; b. memiliki Program Pemasaran; c. memiliki kode etik; d. melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan; dan e. melakukan penjualan Barang secara langsung kepada Konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung. (2) Program Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan mencantumkan informasi paling sedikit mengenai: a. daftar dan profil Barang yang paling sedikit meliputi gambar, harga jual, dan manfaat; b. jenis Program Pemasaran yang digunakan; c. biaya pendaftaran calon Penjual Langsung; d. isi alat bantu penjualan; e. alur penjualan Barang dari perusahaan sampai dengan kepada Konsumen; f. jenis perhitungan, serta jumlah Komisi dan/atau Bonus yang diberikan kepada seluruh Penjual Langsung yang dibuat dalam mata uang rupiah; g. simulasi perhitungan Komisi dan/atau Bonus kepada Penjual Langsung hingga tingkat jaringan tertentu; h. syarat dan ketentuan dalam mendapatkan Komisi dan/atau Bonus; dan i. jadwal pembayaran Komisi dan/atau Bonus. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat: a. persyaratan menjadi Penjual Langsung; b. prosedur pendaftaran Penjual Langsung; c. masa berlaku keanggotaan Penjual Langsung; d. prosedur pendaftaran dalam keanggotaan; e. hak dan kewajiban perusahaan; f. hak dan kewajiban Penjual Langsung; g. program pembinaan bantuan pelatihan dan/atau fasilitas yang diberikan perusahaan Penjual Langsung; h. ganti rugi atas Barang yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan dan prosedurnya; i. larangan bagi Penjual Langsung; j. sanksi; k. prosedur penyampaian pengaduan bagi Penjual Langsung dan Konsumen kepada Perusahaan Penjualan Langsung; dan l. prosedur penyelesaian perselisihan antara Perusahaan Penjualan Langsung dengan Penjual Langsung, Penjual Langsung dengan Konsumen, dan antar Penjual Langsung. (4) Persyaratan menjadi Penjual Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk orang perseorangan harus berusia minimal 18 (delapan belas) tahun yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau cakap hukum.

21. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang. (2) Dalam hal Hak Distribusi Eksklusif didapat dari perjanjian dengan pemilik merek dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dibuat dalam Bahasa Indonesia dan paling sedikit mencantumkan informasi: a. nama, alamat, dan pihak yang membuat perjanjian; b. tujuan perjanjian; c. nama Barang, merek/jenama, dan tipe Barang yang diperjanjikan; dan d. jangka waktu perjanjian. (3) Dalam hal Hak Distribusi Eksklusif diperoleh melalui perjanjian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian tersebut dibuat dengan ketentuan: a. dilakukan antara Perusahaan Penjualan Langsung dan pemilik merek dagang; dan b. dilengkapi dengan sertifikat merek atau bukti permohonan pendaftaran merek atas nama pemilik merek dagang dengan kelas merek yang sesuai dengan jenis Barang yang diperjanjikan. (4) Dalam hal Hak Distribusi Eksklusif diperoleh melalui perjanjian secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian tersebut harus dilengkapi dengan: a. rantai perjanjian Distribusi eksklusif yang menunjukkan keterhubungan secara berjenjang hingga pemilik merek dagang; dan b. sertifikat merek atau bukti permohonan pendaftaran merek atas nama pemilik merek dagang dengan kelas merek yang sesuai dengan jenis Barang yang diperjanjikan. (5) Kepemilikan atas merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat merek atau bukti permohonan pendaftaran merek atas nama pemilik merek dagang dengan kelas merek yang sesuai dengan jenis Barang.

22. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Setelah Pasal 45Sebelum Pasal 46

Pasal 45A

Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dinyatakan telah berakhir jika: a. perjanjian Hak Distribusi Eksklusif telah berakhir; b. masa pelindungan merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah berakhir dan/atau c. pendaftaran merek ditolak.

23. Ketentuan Pasal 5I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan: a. menawarkan, mempromosikan, mengiklankan Barang secara tidak benar, berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya; b. menawarkan Barang dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap Konsumen; c. menawarkan Barang dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan Konsumen; d. menjual Barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi Barang yang wajib terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menjual Barang yang tidak memenuhi ketentuan Standar mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menjual Barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran Distribusi tidak langsung dan/atau online market place; g. menjual langsung kepada Konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung; h. melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat; i. membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida; j. menjual dan/atau memasarkan Barang yang tidak tercantum dalam Program Pemasaran; k. menjual produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menjual Jasa; m. menjual dan/atau memasarkan Barang dengan Hak Distribusi Eksklusif yang dinyatakan tidak berlaku; dan/atau n. menggunakan alamat atau tempat usaha berupa kantor virtual atau ruang bersama (co-working space) yang tidak memiliki ruang kerja fisik permanen.

24. Di antara Pasal 5I dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Setelah Pasal 51Sebelum Pasal 52

Pasal 51A

Skema Piramida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf i memiliki kriteria: a. menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran (perekrutan) sebagai Penjual Langsung secara tidak wajar; b. menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual Langsung dengan nama dan identitas yang sama lebih dari 1 (satu) kali; c. memberikan Komisi dan/atau Bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung; dan/atau d. memberikan Komisi dan/atau Bonus dari Program Pemasaran yang bukan berasal dari hasil penjualan Barang.

25. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

(1) Barang yang termasuk kategori: a. produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Barang yang pendistribusiannya telah diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. produk yang bersifat investasi; atau d. Barang yang tidak bisa dialihkan kepemilikannya, dilarang dipasarkan melalui sistem Penjualan Langsung. (2) Jasa dilarang dipasarkan melalui sistem Penjualan Langsung.

26. Ketentuan ayat (4) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

(1) Gudang terdiri dari Gudang tertutup dan Gudang terbuka. (2) Gudang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas: a. Gudang tertutup golongan A, dengan kriteria: 1. luas 100 m² (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m² (seribu meter persegi); dan/atau 2. kapasitas penyimpanan antara 360 m³ (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 m³ (tiga ribu enam ratus meter kubik). b. Gudang tertutup golongan B, dengan kriteria: 1. luas di atas 1.000 m² (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m² (dua ribu lima ratus meter persegi); dan/atau 2. kapasitas penyimpanan di atas 3.600 m³ (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m³ (sembilan ribu meter kubik). c. Gudang tertutup golongan C, dengan kriteria: 1. luas di atas 2.500 m² (dua ribu lima ratus meter persegi); dan/atau 2. kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m³ (sembilan ribu meter kubik). d. Gudang tertutup golongan D, dengan kriteria: 1. Gudang berbentuk silo atau tangki; dan/atau 2. kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m³ (tujuh ratus enam puluh dua meter kubik) atau 400 ton (empat ratus ton). (3) Gudang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria luas paling sedikit 1.000 m² (seribu meter persegi). (4) Penggolongan Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

27. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64

Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang melakukan penyimpanan Barang yang ditujukan untuk diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit berupa jumlah Barang yang disimpan dan jumlah barang yang masuk dan yang keluar dari Gudang.

28. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

(1) Pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 paling sedikit memuat informasi mengenai: a. pemilik Barang; b. NIB pemilik Barang; c. jenis atau kelompok Barang; d. satuan Barang; e. stok awal Barang; f. jumlah Barang masuk; g. tanggal masuk Barang; h. asal Barang; i. jumlah Barang keluar; j. tanggal keluar Barang; k. tujuan Barang; l. sisa Barang yang tersimpan di Gudang (stok); dan m. harga jual, khusus untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. (2) Dalam hal diperlukan, pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia setiap saat dan diperlihatkan kepada Petugas Pengawas Perdagangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan dan/atau dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi Perdagangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

29. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

(1) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan Barang yang ada di Gudang yang dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk. (2) Dalam hal pengelolaan Gudang dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang dengan pemilik Barang, pemilik Barang memberikan persetujuan kepada pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang untuk menyampaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi Gudang secara berkala setiap bulan kepada Menteri. (4) Penyampaian laporan pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara elektronik.

30. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

(1) Dalam melaksanakan pemenuhan ketersediaan Barang, stabilitas harga, dan kelancaran Distribusi Barang, serta peningkatan profesionalitas pengelolaan Gudang, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan/atau bupati/wali kota menugaskan kepala dinas yang membidangi Perdagangan untuk melakukan pembinaan terhadap pendaftaran Gudang, penyimpanan Barang di Gudang, pencatatan administrasi Gudang, pelaporan catatan administrasi Gudang, dan pengelolaan Gudang. (2) Pembinaan pendaftaran Gudang, penyimpanan Barang di Gudang, pencatatan administrasi Gudang dan pelaporan catatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pelatihan, konsultasi, dan/atau kunjungan lapangan. (3) Pembinaan pengelolaan Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penerapan sistem dan prosedur pelayanan Jasa pergudangan; b. penerapan Standar kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup; c. pemeliharaan fasilitas dan infrastruktur Gudang; d. kerja sama dan koordinasi untuk optimalisasi kelancaran arus Barang dari dan ke dalam Gudang; dan/atau e. penerapan teknologi sistem informasi dan komunikasi untuk menunjang kelancaran arus Barang. (4) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh dinas Provinsi DKI Jakarta dan dinas kabupaten/kota yang membidangi Perdagangan. (5) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berkoordinasi dengan dinas provinsi yang membidangi Perdagangan dan/atau Menteri.

31. Ketentuan ayat (2) Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

(1) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a mencakup: a. fisik; b. manajemen; c. ekonomi; dan d. sosial. (2) Pembangunan dan/atau revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bangunan meliputi: a. kondisi fisik bangunan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan pedagang; b. zonasi Barang yang diperdagangkan; c. sarana kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan; d. kemudahan akses transportasi; dan e. sarana teknologi informasi dan komunikasi. (3) Pembangunan dan/atau revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Pasar Rakyat yang dibangun melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembangunan dan/atau revitalisasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. peningkatan profesionalisme pengelola; b. pemberdayaan Pelaku Usaha; c. pemantauan Barang terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. penerapan standar operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat. (5) Pembangunan dan/atau revitalisasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sistem interaksi sosial budaya antar pemangku kepentingan, antara pedagang di Pasar Rakyat dengan Konsumen, dan pembinaan pedagang kaki lima untuk mewujudkan Pasar Rakyat yang kondusif dan nyaman.

32. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 98 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 98

- Pasal ini dihapus

33. Di antara Pasal 98 dan Pasal 99 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 98A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Setelah Pasal 98Sebelum Pasal 99

Pasal 98A

(1) Pemerintah memfasilitasi peningkatan pemasaran produk dalam negeri melalui kerja sama dengan Pelaku Usaha Toko Swalayan yang tergabung dalam jaringan pemasaran global (global supply chain). (2) Dalam melaksanakan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mendorong Pelaku Usaha Toko Swalayan untuk membuka akses pemasaran produk dalam negeri ke gerai Toko Swalayan di luar negeri.

34. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 99

(1) Pelaku Usaha yang mengelola Pusat Perbelanjaan dan Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (2) Pelaku Usaha yang berada di dalam Pasar Rakyat atau Pusat Perbelanjaan wajib memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

35. Ketentuan ayat (6) Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 108

(1) Produsen sebelum memperdagangkan atau Importir sebelum melaksanakan Impor Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) wajib: a. mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri; dan b. mencantumkan nomor pendaftaran pada Barang dan/atau kemasannya. (2) Pendaftaran dilakukan sebelum diperdagangkan untuk Barang produksi dalam negeri atau sebelum diimpor untuk Barang luar negeri. (3) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap pangan olahan, obat, kosmetik, dan alat kesehatan. (4) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Barang yang wajib dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. (6) Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diubah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (7) Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

36. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 109

(1) Produsen atau Importir wajib mendaftarkan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang diproduksi dalam negeri atau diimpor, sebelum beredar di pasar. (2) Penetapan jenis Barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria SNI atau Standar lain yang diakui yang belum diberlakukan secara wajib. (3) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Barang listrik dan elektronika; dan b. Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya. (4) Penetapan jenis Barang listrik dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan bahaya kejut listrik bagi Konsumen dan/atau bahaya bagi lingkungan hidup. (5) Penetapan jenis Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi Konsumen dan/atau bahaya bagi lingkungan hidup. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (7) Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (8) Kewajiban pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib dan/atau Barang yang telah diatur pendaftarannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Kewenangan pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (10) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (11) Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

37. Ketentuan ayat (4) Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 112

(1) Tanda SNI atau tanda kesesuaian atau sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (5) dan Pasal 110 ayat (4) diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian yang sudah terakreditasi untuk ruang lingkup sejenis. (3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (4) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

38. Ketentuan ayat (2) Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 113

(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan komoditas dan pasar tujuan Ekspor prioritas serta kebijakan Ekspor lainnya. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk komoditas nonpangan; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk komoditas pangan. (3) Komoditas dan pasar tujuan Ekspor prioritas serta kebijakan Ekspor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan kementerian/lembaga dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan Ekspor.

39. Ketentuan ayat (5) Pasal 121 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 121

- Pasal ini dihapus

40. Ketentuan ayat (3) Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 128

(1) Setiap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang diproduksi di dalam negeri sebelum beredar di pasar atau yang berasal dari impor sebelum memasuki wilayah Republik Indonesia wajib memiliki Persetujuan Tipe. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang wajib memiliki Persetujuan Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Daftar Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (4) Ketentuan persyaratan dan tata cara penerbitan Persetujuan Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

41. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 133 diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 133 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 133

(1) Pengaturan tentang BDKT dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. (2) Pengaturan tentang BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk BDKT yang kuantitas nominalnya dinyatakan dalam berat, volume, panjang, luas, atau jumlah hitungan, yang merupakan: a. produksi di dalam negeri; b. Impor; dan c. Barang atau komoditas produksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia. (3) Pengaturan tentang BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Barang yang dijual dalam kemasan yang isinya berupa makanan atau minuman yang menurut kenyataannya mudah basi atau tidak tahan lebih dari 7 (tujuh) hari. (4) Ketentuan mengenai jenis produk BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

42. Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 134

Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor BDKT dan/atau mengemas Barang untuk diperdagangkan wajib mencantumkan informasi: a. nama Barang; b. nama dan alamat perusahaan; dan c. kuantitas, pada kemasan dan/atau label.

43. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 135

(1) Pencantuman kuantitas pada kemasan dan/atau label BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf c harus memuat: a. kata kuantitas; b. kuantitas nominal; dan c. satuan ukuran, atau hitungan untuk BDKT tertentu. (2) Kata kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. berat bersih atau neto; b. isi bersih atau neto; c. isi atau jumlah; d. berat tuntas atau bobot tuntas; e. panjang; dan/atau f. luas. (3) Kuantitas nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menerangkan berat, volume, panjang, luas, atau jumlah hitungan dalam kemasan. (4) Satuan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai dengan pencantuman lambang satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kata kuantitas, kuantitas nominal, dan satuan ukuran, atau hitungan untuk BDKT tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

44. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 136

(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus menggunakan tulisan yang mudah dibaca, jelas, benar, dan menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Pencantuman informasi pada kemasan dan/atau label BDKT dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat, dibaca, dan harus bersifat tetap. (3) Informasi mengenai kuantitas nominal dan satuan ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) dan ayat (4) harus mengikuti ketentuan tinggi angka dan tinggi huruf. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tinggi angka dan tinggi huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

45. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 137

(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor BDKT dan/atau mengemas Barang untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan/atau label. (2) Ketentuan mengenai penetapan kebenaran kuantitas BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

46. Ketentuan ayat (6) Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 139

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang Perdagangan di tingkat nasional. (4) Kewenangan pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur. (5) Gubernur mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang Perdagangan di wilayah kerjanya. (6) Selain gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati/wali kota mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang Perdagangan berupa: a. bahan berbahaya; b. Gudang; c. minuman beralkohol; dan d. Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, di wilayah kerjanya. (7) Pengawasan di bidang Perdagangan yang menjadi kewenangan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk kewenangan pengawasan tata niaga Impor setelah melalui kawasan pabean.

47. Pasal 140 dihapus.

Pasal 140

- Pasal ini dihapus

48. Ketentuan ayat (2) Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 145

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki Petugas Pengawas Perdagangan dan/atau PPNS-DAG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan pegawai untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan kepada Menteri. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan pegawai di daerah yang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan.

49. Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 149

Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan Luar Negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan memberikan data Ekspor dan Impor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan secara waktu nyata melalui sistem teknologi informasi yang terintegrasi.

50. Ketentuan ayat (1) Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 155

(1) Petugas Pengawas Perdagangan membuat laporan hasil pengawasan sesuai wilayah kerja kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. (2) Petugas Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan dapat merekomendasikan pengenaan sanksi administratif dan/atau tindak lanjut penegakan hukum pidana.

51. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 156

(1) Dalam hal diduga terdapat pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan, Petugas Pengawas Perdagangan dan/atau PPNS-DAG dapat melakukan pengamanan terhadap Barang hasil pengawasan dan/atau lokasi objek pengawasan atau tempat Barang hasil pengawasan ditemukan. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemasangan tanda pengaman. (3) Pembukaan atau pelepasan tanda pengaman dilakukan oleh Petugas Pengawas Perdagangan dan/atau PPNS-DAG. (4) Pelaku Usaha atau pihak lain yang menguasai Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk memindahtangankan, memanfaatkan, atau melakukan tindakan lain yang mengakibatkan perubahan pada jumlah, bentuk, jenis, dan/atau tipe Barang selama dilakukan pengamanan. (5) Pelaku Usaha atau pihak lain yang menguasai Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk membuka, melepas, atau merusak tanda pengaman. (6) Pelaku Usaha atau pihak lain yang menguasai Barang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif.

52. Ketentuan ayat (1) Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 158

(1) Pelaku Usaha wajib memberikan data dan informasi yang benar sesuai kebutuhan Petugas Pengawas Perdagangan, PPNS-DAG, dan/atau pegawai yang telah ditetapkan. (2) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

53. Di antara Pasal 159 dan Pasal 160 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 159A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Setelah Pasal 159Sebelum Pasal 160

Pasal 159A

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, ditemukan Barang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, Menteri dapat menerbitkan perintah kepada Pelaku Usaha, berupa: a. larangan mengedarkan untuk sementara waktu; b. pengiriman kembali Barang Impor keluar daerah pabean atau diekspor kembali (re-Ekspor); dan/atau c. pemusnahan Barang. (2) Terhadap Barang tertentu hasil pengawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, Menteri dapat menetapkan tindak lanjut hasil pengawasan, berupa: a. lelang; dan/atau b. hibah. (3) Pelaku usaha yang tidak melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

54. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 161 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 161

- Pasal ini dihapus

55. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 162 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 162

- Pasal ini dihapus

56. Pasal 163 dihapus.

Pasal 163

- Pasal ini dihapus

57. Di antara Bagian Ketujuh dan Bagian Kedelapan disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh A sehingga berbunyi sebagai berikut

58. Di antara Pasal 163 dan Pasal 164 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 163A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Setelah Pasal 163Sebelum Pasal 164

Pasal 163A

Dalam hal Importir dikenai sanksi administratif, Menteri dapat menyampaikan surat permintaan larangan kegiatan importasi yang dilakukan oleh Importir kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

59. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 166

(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 51, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), Pasal 55 ayat (4), Pasal 55 ayat (5), Pasal 61 ayat (1), Pasal 65 ayat (2), Pasal 68 ayat (1), Pasal 68 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93, Pasal 94 ayat (4), Pasal 97 ayat (1), Pasal 97 ayat (2), Pasal 97 ayat (3), Pasal 98 ayat (2), Pasal 98 ayat (3), Pasal 99 ayat (1), Pasal 99 ayat (2), Pasal 102 ayat (2), Pasal 103, Pasal 104 ayat (1), Pasal 105 ayat (1), Pasal 107 ayat (2), Pasal 107 ayat (7), Pasal 108 ayat (1), Pasal 109 ayat (1), Pasal 110 ayat (1), Pasal 110 ayat (4), Pasal 111 ayat (2), Pasal 119 ayat (1), Pasal 120 ayat (1), Pasal 120 ayat (2), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129, Pasal 131 ayat (1), Pasal 131 ayat (2), Pasal 134, Pasal 137 ayat (1), Pasal 156 ayat (4), Pasal 156 ayat (5), Pasal 158 ayat (1), Pasal 159 ayat (2), Pasal 159A ayat (3), Pasal 160, Pasal 161 ayat (1), dan/atau Pasal 162 ayat (1), dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. paksaan pemerintah; d. denda administratif; e. pembekuan Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha; dan/atau f. pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. (3) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa: a. pengamanan Barang; b. penarikan Barang dari Distribusi; c. penutupan lokasi usaha; d. penutupan Gudang; e. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan Perdagangan secara daring; dan/atau f. tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara: a. kumulatif atau bertahap; dan b. tidak bertahap. (5) Pengenaan sanksi administratif yang dilakukan secara kumulatif atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pengenaan sanksi yang diawali dengan teguran tertulis. (6) Pengenaan sanksi administratif yang dilakukan secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan pengenaan sanksi yang tidak diawali dengan teguran tertulis. (7) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan dengan ketentuan: a. baru pertama kali melakukan pelanggaran; b. belum menimbulkan dampak berupa kerugian konsumen; dan/atau c. sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat diperbaiki dengan mudah. (8) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

60. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 168

(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (2) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

61. Ketentuan Pasal 169 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 169

(1) Dalam hal dikenakan sanksi administratif secara kumulatif atau bertahap, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, pembekuan Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu teguran tertulis. (2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, pembekuan Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sampai Pelaku Usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan. (3) Pelaku usaha yang dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan Perizinan Berusaha kembali setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan pencabutan Perizinan Berusaha.

62. Pasal 170 dihapus.

Pasal 170

- Pasal ini dihapus

63. Ketentuan Pasal 171 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 171

(1) Pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf d dapat dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan setelah jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha atau paksaan pemerintah. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk setiap hari keterlambatan Pelaku Usaha melakukan perbaikan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya pengenaan sanksi denda administratif. (3) Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

64. Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 172

(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha yang tidak melakukan perbaikan dan/atau tidak membayar denda administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan setelah selesainya jangka waktu penetapan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Pelaku usaha yang dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan Perizinan Berusaha kembali setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan pencabutan Perizinan Berusaha.

65. Ketentuan ayat (2) Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 174

(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.

66. Ketentuan Pasal 178 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 178

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6346); b. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 131); dan c. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.