Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
2.
Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.
3.
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
4.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
5.
Operasi Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia untuk pengendalian moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
6.
Operasi Moneter Konvensional yang selanjutnya disingkat OMK adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia untuk pengendalian moneter yang dilakukan secara konvensional.
7.
Operasi Moneter Syariah yang selanjutnya disingkat OMS adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia untuk pengendalian moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
8.
Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disingkat OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan/atau pihak lain untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
9.
Operasi Pasar Terbuka Konvensional yang selanjutnya disebut OPT Konvensional adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan BUK dan/atau pihak lain.
10.
Operasi Pasar Terbuka Syariah yang selanjutnya disebut OPT Syariah adalah kegiatan transaksi di pasar uang berdasarkan prinsip syariah dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan BUS, UUS, dan/atau pihak lain.
11.
Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana rupiah oleh Bank di Bank Indonesia untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
12.
Standing Facilities Konvensional adalah kegiatan penyediaan dana rupiah (lending facility) dari Bank Indonesia kepada BUK dan penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh BUK di Bank Indonesia.
13.
Standing Facilities Syariah adalah kegiatan penyediaan dana rupiah (financing facility) dari Bank Indonesia kepada BUS atau UUS dan penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh BUS atau UUS di Bank Indonesia.
14.
Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
15.
Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan berjangka waktu pendek.
16.
Sertifikat Deposito Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SDBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek yang dapat diperdagangkan hanya antar-BUK.
17.
Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut SBBI Valas adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
18.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
19.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai surat utang negara.
20.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai surat berharga syariah negara.
21.
Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia, termasuk hari kerja operasional terbatas Bank Indonesia.

Pasal 2

(1)
Operasi Moneter bertujuan untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter.
(2)
Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi.
(3)
Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 3

(1)
Untuk mencapai stabilitas moneter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), OMK diarahkan untuk mengendalikan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight (PUAB O/N) dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
(2)
Suku bunga PUAB O/N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank Indonesia.
(3)
Untuk mengendalikan suku bunga PUAB O/N sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia melakukan pengelolaan likuiditas di pasar uang rupiah dengan cara absorpsi likuiditas dan/atau injeksi likuiditas.
(4)
Suku bunga kebijakan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Bank Indonesia 7-day (Reverse) Repo Rate.

Pasal 4

(1)
Nilai tukar rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijaga agar bergerak stabil sejalan dengan nilai tukar fundamental.
(2)
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melakukan intervensi dan/atau transaksi lainnya di pasar valuta asing.

Pasal 5

Untuk mencapai stabilitas moneter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), OMS diarahkan untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar uang berdasarkan prinsip syariah dan pasar valuta asing.

Pasal 6

(1)
Pelaksanaan OMS sebagaimana dimaksud dalam dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
(2)
Pemenuhan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa dan/atau opini syariah oleh otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau opini syariah.

Pasal 7

(1)
Untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar uang berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia melakukan pengelolaan likuiditas dengan cara absorpsi likuiditas dan/atau injeksi likuiditas.
(2)
Untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar valuta asing sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia melakukan intervensi dan/atau transaksi lainnya di pasar valuta asing.

Pasal 8

Operasi Moneter dilaksanakan melalui:
a.
OPT; dan
b.
Standing Facilities.

Pasal 9

(1)
OPT sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada setiap Hari Kerja.
(2)
OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau nonlelang.

Pasal 10

(1)
Standing Facilities sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada setiap Hari Kerja.
(2)
Pelaksanaan Standing Facilities sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme nonlelang.

Pasal 11

OMK dilakukan dalam bentuk:
a.
OPT Konvensional; dan
b.
Standing Facilities Konvensional.

Pasal 12

OPT Konvensional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dengan cara melakukan:
a.
penerbitan SBI, SDBI, dan/atau SBBI Valas;
b.
transaksi repurchase agreement (repo) dan/atau reverse repo surat berharga;
c.
transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga secara outright;
d.
penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia dalam rupiah;
e.
penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia dalam valuta asing;
f.
jual beli valuta asing terhadap rupiah; dan/atau
g.
transaksi lainnya baik di pasar uang rupiah maupun pasar valuta asing.

Pasal 13

(1)
Penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat dicairkan oleh peserta OPT Konvensional sebelum jatuh waktu (early redemption) dengan memenuhi persyaratan tertentu.
(2)
Penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat dialihkan oleh peserta OPT Konvensional menjadi transaksi swap jual valuta asing terhadap rupiah Bank Indonesia.

Pasal 14

(1)
Penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat menjadi pengurang posisi devisa neto secara keseluruhan yang wajib dipelihara BUK pada akhir hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai posisi devisa neto bank umum.
(2)
Nilai penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia dalam valuta asing yang menjadi pengurang posisi devisa neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar nilai yang terendah dari:
a.
nilai posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja yang bersangkutan sebelum dikurangi dengan penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia dalam valuta asing;
b.
nilai penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia dalam valuta asing; atau
c.
5% (lima persen) dari modal BUK.
(3)
BUK wajib melaporkan secara harian posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai posisi devisa neto bank umum, setelah memperhitungkan penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia dalam valuta asing sebagai pengurang.
(4)
Dalam hal BUK tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia dalam valuta asing tidak diperhitungkan sebagai pengurang posisi devisa neto.

Pasal 15

Dalam kegiatan OPT Konvensional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Bank Indonesia dapat menggunakan surat berharga milik pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan OPT Konvensional diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 17

Standing Facilities Konvensional memiliki jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja.

Pasal 18

(1)
Penyediaan dana rupiah (lending facility) dalam Standing Facilities Konvensional dilakukan dengan mekanisme Bank Indonesia menerima repo surat berharga dalam rupiah dari peserta Standing Facilities Konvensional.
(2)
Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
SBI;
b.
SDBI;
c.
SBN; dan/atau
d.
surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 19

Penempatan dana rupiah (deposit facility) dalam Standing Facilities Konvensional dilakukan dengan mekanisme Bank Indonesia menerima penempatan dana rupiah dari peserta Standing Facilities Konvensional tanpa menerbitkan surat berharga.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Standing Facilities Konvensional diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 62 pasal. Masuk untuk akses penuh.