Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/pmk.02/2013 Tahun 2013 Tentang Besaran Persentase Dana Operasional untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2014

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari total iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima.

Pasal 2

Untuk tahun 2014, persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar 6,25% (enam koma dua puluh lima persen).

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.