Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/pmk.01/2020 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Unit adalah seluruh unit organisasi Eselon dan unit organisasi non-Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan.
2.
Unit Organisasi non-Eselon adalah unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dibentuk melalui peraturan perundang-undangan dengan struktur organisasi tertentu yang tidak memiliki eselonisasi, baik yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum maupun yang tidak menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
3.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai dalam suatu satuan organisasi.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang menjalankan fungsi manajemen dalam struktur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
5.
Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari Pejabat definitif yang berhalangan tetap sehingga suatu Jabatan tidak terisi dan menimbulkan lowongan Jabatan.
6.
Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari Pejabat definitif yang berhalangan sementara sehingga suatu Jabatan yang masih terisi tetapi Pejabat definitif yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya.
7.
Pegawai yang Dapat Ditunjuk Sebagai Plt. dan/atau Plh. yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara dan tenaga profesional/non Aparatur Sipil Negara yang diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan. atau diserahi tugas negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
8.
Kewenangan adalah kekuasaan badan dan/atau Pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
9.
Unit yang Bersangkutan adalah lingkup unit organisasi yang berada satu tingkat di atas unit organisasi Pejabat yang berhalangan.
10.
Tunjangan Kinerja adalah Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai pedoman penunjukan Plt. dan/atau Plh. bagi Pejabat/Pegawai yang berlaku pada seluruh Unit.

Pasal 3

Penunjukan Plt. dan/atau Plh. dimaksudkan untuk menunjang dan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas rutin dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan pada suatu Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Penunjukan Plt. dilakukan dalam hal Pejabat definitif berhalangan tetap, di antaranya karena:
a.
pensiun;
b.
meninggal dunia;
c.
perpindahan;
d.
diberhentikan dalam jabatan;
e.
cuti di luar tanggungan negara; atau
f.
tidak dapat melaksanakan tugas rutin yang lebih dari 6 (enam) bulan.
(2)
Penunjukan Plh. dilakukan dalam hal Pejabat definitif berhalangan sementara, di antaranya karena:
a.
cuti tahunan;
b.
cuti besar;
c.
cuti melahirkan;
d.
cuti karena alasan penting;
e.
cuti sakit;
f.
tidak masuk bekerja dengan alasan yang sah atau tanpa alasan yang sah;
g.
penugasan yang tidak lebih dari 6 (enam) bulan; atau
h.
di luar penugasan yang tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
(3)
Penunjukan Plh. dapat tidak dilakukan, dalam hal Pejabat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g tetap dapat melaksanakan tugas rutinnya.

Pasal 5

(1)
Pejabat/Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. tidak perlu dilantik atau diambil sumpah.
(2)
Pejabat/Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. tidak menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari Jabatan definitifnya.
(3)
Dalam hal Pejabat/Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. berhalangan sementara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Plt., berlaku ketentuan:
a.
tidak dilakukan penunjukan Plh.; dan
b.
dapat tidak dilakukan penunjukan Plt. baru sepanjang Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt. tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Plt.
(4)
Penunjukan Plt. dan/atau Plh. dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kedekatan tugas dan fungsi, serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi pada lingkungan unit organisasi masing-masing.
(5)
Batas waktu penugasan sebagai Plt. dan/atau Plh. disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai dengan arahan Pimpinan.
(6)
Pejabat/Pegawai dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. paling banyak dalam 2 (dua) Jabatan.
(7)
Penunjukan Plt. dan/atau Plh. dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan kepegawaian dan pengelolaan anggaran, memperhatikan aturan-aturan terkait.

Pasal 6

(1)
Penunjukan Plt. dan/atau Plh. pada unit organisasi Eselon dan Unit Organisasi non-Eselon yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dilakukan dengan cara:
a.
ditunjuk dari Pejabat yang setingkat lainnya dalam lingkup Unit yang Bersangkutan;
b.
ditunjuk dari Pejabat 1 (satu) tingkat dibawahnya; atau
c.
ditunjuk Pelaksana dari Pejabat Pengawas dan Kepala Subbagian atau Kepala Seksi pada Unit Organisasi non-Eselon yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
(2)
Selain penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Plt. dan/atau Plh. dapat ditunjuk dari Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dengan ketentuan:
a.
Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
b.
Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. Jabatan Administrator dan/atau Jabatan Pengawas; dan
c.
Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan ahli pertama dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. Jabatan Pengawas.
(3)
Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. sepanjang memiliki kompetensi pada bidang yang dirangkapnya.
(4)
Penunjukan Plt. dan/atau Plh. dari jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada unit organisasi Eselon di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan dilakukan dengan ketentuan:
a.
Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. untuk:
1.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau
2.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit organisasi Eselon I dimana pejabat fungsional berkedudukan;
b.
Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. untuk:
1.
Jabatan Administrator; dan/atau
2.
Jabatan Pengawas, pada Unit organisasi Eselon II dimana pejabat fungsional berkedudukan; dan
c.
Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan ahli pertama dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. Jabatan Pengawas pada Unit organisasi Eselon II dimana pejabat fungsional berkedudukan.
(5)
Penunjukan Plt. dan/atau Plh. dari jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lingkungan instansi vertikal dilakukan dengan ketentuan:
a.
Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. untuk:
1.
Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas pada Unit organisasi Eselon II untuk Kantor Wilayah; dan/atau
2.
Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas pada Unit organisasi Eselon III untuk kantor pelayanan, dimana pejabat fungsional berkedudukan.
b.
Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan ahli pertama dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. untuk:
1.
Jabatan Pengawas pada Unit organisasi Eselon II untuk Kantor Wilayah; dan/atau
2.
Jabatan Pengawas pada Unit organisasi Eselon III untuk kantor pelayanan, dimana pejabat fungsional berkedudukan.
(6)
Penunjukan Plt. dan/atau Plh. dari jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada unit organisasi Eselon di lingkungan Unit Pelaksana Teknis dilakukan dengan ketentuan:
a.
Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. untuk Jabatan Administrator dan/atau Jabatan Pengawas; dan
b.
Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan ahli pertama dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. untuk Jabatan Pengawas, pada Unit Pelaksana Teknis dimana pejabat fungsional berkedudukan.
(7)
Penunjukan Plt. dan/atau Plh. untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang berasal dari pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dapat ditunjuk dari luar unit organisasi Eselon yang bersangkutan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
(8)
Penunjukan Plt. dan/atau Plh. untuk Pimpinan tertinggi pada Unit Organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dilakukan dengan ketentuan:
a.
ditunjuk dari Pejabat 1 (satu) tingkat dibawahnya di lingkungan Unit Organisasi non-Eselon yang bersangkutan; atau
b.
ditunjuk dari Pejabat lain di luar Unit Organisasi non-Eselon yang bersangkutan.
(9)
Penunjukan Plt. dan/atau Plh. selain Pimpinan tertinggi pada Unit Organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dilakukan dengan ketentuan:
a.
ditunjuk dari Pejabat setingkat di lingkungan Unit Organisasi non-Eselon Pejabat yang berhalangan;
b.
ditunjuk dari Pejabat 1 (satu) tingkat dibawahnya di lingkungan Unit Organisasi non-Eselon Pejabat yang berhalangan; atau
c.
ditunjuk dari Pegawai dibawahnya di lingkungan Unit Organisasi non-Eselon Pejabat yang berhalangan.

Pasal 7

(1)
Untuk memudahkan penunjukan Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat ditetapkan pola penunjukan Plt. dan/atau Plh.

Menampilkan 7 dari 18 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.