(1)Penunjukan Plt. dan/atau Plh. pada unit organisasi Eselon dan Unit Organisasi non-Eselon yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dilakukan dengan cara:
a.ditunjuk dari Pejabat yang setingkat lainnya dalam lingkup Unit yang Bersangkutan;
b.ditunjuk dari Pejabat 1 (satu) tingkat dibawahnya; atau
c.ditunjuk Pelaksana dari Pejabat Pengawas dan Kepala Subbagian atau Kepala Seksi pada Unit Organisasi non-Eselon yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
(2)Selain penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Plt. dan/atau Plh. dapat ditunjuk dari Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dengan ketentuan:
a.Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
b.Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. Jabatan Administrator dan/atau Jabatan Pengawas; dan
c.Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan ahli pertama dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. Jabatan Pengawas.
(3)Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. sepanjang memiliki kompetensi pada bidang yang dirangkapnya.
(4)Penunjukan Plt. dan/atau Plh. dari jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada unit organisasi Eselon di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan dilakukan dengan ketentuan:
a.Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. untuk:
1.Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau
2.Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit organisasi Eselon I dimana pejabat fungsional berkedudukan;
b.Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. untuk:
1.Jabatan Administrator; dan/atau
2.Jabatan Pengawas, pada Unit organisasi Eselon II dimana pejabat fungsional berkedudukan; dan
c.Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan ahli pertama dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. Jabatan Pengawas pada Unit organisasi Eselon II dimana pejabat fungsional berkedudukan.
(5)Penunjukan Plt. dan/atau Plh. dari jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lingkungan instansi vertikal dilakukan dengan ketentuan:
a.Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. untuk:
1.Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas pada Unit organisasi Eselon II untuk Kantor Wilayah; dan/atau
2.Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas pada Unit organisasi Eselon III untuk kantor pelayanan, dimana pejabat fungsional berkedudukan.
b.Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan ahli pertama dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. untuk:
1.Jabatan Pengawas pada Unit organisasi Eselon II untuk Kantor Wilayah; dan/atau
2.Jabatan Pengawas pada Unit organisasi Eselon III untuk kantor pelayanan, dimana pejabat fungsional berkedudukan.
(6)Penunjukan Plt. dan/atau Plh. dari jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada unit organisasi Eselon di lingkungan Unit Pelaksana Teknis dilakukan dengan ketentuan:
a.Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. untuk Jabatan Administrator dan/atau Jabatan Pengawas; dan
b.Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan ahli pertama dapat ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. untuk Jabatan Pengawas,
pada Unit Pelaksana Teknis dimana pejabat fungsional berkedudukan.
(7)Penunjukan Plt. dan/atau Plh. untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang berasal dari pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dapat ditunjuk dari luar unit organisasi Eselon yang bersangkutan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
(8)Penunjukan Plt. dan/atau Plh. untuk Pimpinan tertinggi pada Unit Organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dilakukan dengan ketentuan:
a.ditunjuk dari Pejabat 1 (satu) tingkat dibawahnya di lingkungan Unit Organisasi non-Eselon yang bersangkutan; atau
b.ditunjuk dari Pejabat lain di luar Unit Organisasi non-Eselon yang bersangkutan.
(9)Penunjukan Plt. dan/atau Plh. selain Pimpinan tertinggi pada Unit Organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dilakukan dengan ketentuan:
a.ditunjuk dari Pejabat setingkat di lingkungan Unit Organisasi non-Eselon Pejabat yang berhalangan;
b.ditunjuk dari Pejabat 1 (satu) tingkat dibawahnya di lingkungan Unit Organisasi non-Eselon Pejabat yang berhalangan; atau
c.ditunjuk dari Pegawai dibawahnya di lingkungan Unit Organisasi non-Eselon Pejabat yang berhalangan.