Justisio

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Bulog untuk Pengamanan Harga dan Penyaluran Kedelai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pemerintah menugaskan kepada Perusahaan Umum BULOG untuk melaksanakan pengamanan harga dan penyaluran kedelai.

Pasal 2

Tata cara pelaksanaan pengamanan harga dan penyaluran kedelai sebagaimana dimaksud dalam , diatur oleh Menteri Perdagangan setelah memperhatikan pertimbangan dari Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 3

Perusahaan Umum BULOG dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , dapat bermitra dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tatakelola perusahaan yang baik.

Pasal 4

Pendanaan penugasan kepada Perusahaan Umum BULOG sebagaimana dimaksud dalam , dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi Perusahaan Umum BULOG.
(2)
Perusahaan Umum BULOG dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam , menyampaikan laporan paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara. # 3 2013, No.81

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.