Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Bulog untuk Pengamanan Harga dan Penyaluran Kedelai
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pemerintah menugaskan kepada Perusahaan Umum BULOG untuk melaksanakan pengamanan harga dan penyaluran kedelai.
Pasal 2
Tata cara pelaksanaan pengamanan harga dan penyaluran kedelai sebagaimana dimaksud dalam , diatur oleh Menteri Perdagangan setelah memperhatikan pertimbangan dari Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 3
Perusahaan Umum BULOG dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , dapat bermitra dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tatakelola perusahaan yang baik.
Pasal 4
Pendanaan penugasan kepada Perusahaan Umum BULOG sebagaimana dimaksud dalam , dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi Perusahaan Umum BULOG.
(2)
Perusahaan Umum BULOG dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam , menyampaikan laporan paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara.
# 3 2013, No.81
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.