Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmonikan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
2.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
5.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6.
Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
7.
Evaluasi adalah kegiatan menganalisis perencanaan dan hasil Pemantauan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
8.
Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.

Pasal 2

Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak bertujuan untuk:
a.
meningkatkan upaya pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
b.
meningkatkan hubungan kerja yang sinergi dan harmonis dalam pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan
c.
memperoleh data dan informasi dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak, Menteri harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait.
(2)
Dalam penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan tim Koordinasi Perlindungan Anak.
(3)
Gubernur dan bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam dilakukan terhadap:
a.
pemenuhan Hak Anak; dan
b.
Perlindungan Khusus Anak.
(2)
Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
Pemantauan;
b.
Evaluasi; dan
c.
Pelaporan.

Pasal 5

Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak dilakukan terhadap pelaksanaan:
a.
pemenuhan Hak Anak; dan
b.
Perlindungan Khusus Anak.

Pasal 6

Pemantauan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terhadap:
a.
pemenuhan hak sipil dan kebebasan;
b.
lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c.
pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; dan
d.
pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi.

Pasal 7

Pemantauan pelaksanaan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan terhadap:
a.
Anak dalam situasi darurat;
b.
Anak yang berhadapan dengan hukum;
c.
Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
d.
Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
e.
Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
f.
Anak yang menjadi korban pornografi;
g.
Anak dengan HIV/AIDS;
h.
Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
i.
Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
j.
Anak korban kejahatan seksual;
k.
Anak korban jaringan terorisme;
l.
Anak penyandang disabilitas;
m.
Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
n.
Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
o.
Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Pasal 8

(1)
Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan cara pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Koordinasi Perlindungan Anak melalui kegiatan forum Koordinasi.
(3)
Dalam kegiatan forum Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga terkait:
a.
menyiapkan bahan yang diperlukan terkait penyelenggaraan Perlindungan Anak; dan
b.
menyampaikan hasil, hambatan, dan solusi yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(4)
Forum Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 9

(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam menghasilkan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(2)
Hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan bagi Menteri untuk melakukan Evaluasi.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Koordinasi Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1)
Evaluasi penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan terhadap hasil Pemantauan penyelenggaraan:
a.
pemenuhan Hak Anak; dan
b.
Perlindungan Khusus Anak.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perencanaan dan hasil Pemantauan.

Pasal 12

(1)
Evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(2)
Evaluasi hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi Evaluasi proses, dampak, dan hasil.

Pasal 13

Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam merupakan bahan bagi Menteri untuk menyusun Pelaporan.

Pasal 14

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai Evaluasi dokumen perencanaan dan hasil Pemantauan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1)
Menteri menyusun laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak berdasarkan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Menteri menyampaikan laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.

Pasal 17

Laporan sebagaimana dimaksud dalam sebagai pertimbangan bagi Menteri dan pimpinan lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.

Pasal 18

Laporan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.