Justisio

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
2.
Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
3.
Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
4.
Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
5.
Rencana Induk SPBE Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE secara nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
6.
Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
7.
Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.
8.
Arsitektur SPBE Instansi Pusat adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
9.
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
10.
Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
11.
Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional.
12.
Peta Rencana SPBE Instansi Pusat adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
13.
Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
14.
Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.
15.
Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
16.
Infrastruktur SPBE Nasional adalah Infrastruktur SPBE yang terhubung dengan Infrastruktur SPBE instansi pusat dan pemerintah daerah dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah.
17.
Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah adalah Infrastruktur SPBE yang diselenggarakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.
18.
Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
19.
Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
20.
Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
21.
Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
22.
Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
23.
Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
24.
Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
25.
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
26.
Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
27.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
28.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

(1)
SPBE dilaksanakan dengan prinsip:
a.
efektivitas;
b.
keterpaduan;
c.
kesinambungan;
d.
efisiensi;
e.
akuntabilitas;
f.
interoperabilitas; dan
g.
keamanan.
(2)
Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE.
(4)
Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya.
(5)
Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang tepat guna.
(6)
Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE.
(7)
Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.
(8)
Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
Tata Kelola SPBE;
b.
Manajemen SPBE;
c.
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d.
penyelenggara SPBE;
e.
percepatan SPBE; dan
f.
pemantauan dan evaluasi SPBE.

Pasal 4

(1)
Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.
(2)
Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Rencana Induk SPBE Nasional;
b.
Arsitektur SPBE;
c.
Peta Rencana SPBE;
d.
rencana dan anggaran SPBE;
e.
Proses Bisnis;
f.
data dan informasi;
g.
Infrastruktur SPBE;
h.
Aplikasi SPBE;
i.
Keamanan SPBE; dan
j.
Layanan SPBE.

Pasal 5

(1)
Rencana Induk SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional.
(2)
Rencana Induk SPBE Nasional paling sedikit memuat:
a.
visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE;
b.
arah kebijakan SPBE;
c.
strategi SPBE; dan
d.
peta rencana strategis SPBE.
(3)
Rencana Induk SPBE Nasional disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan _Grand Design_ Reformasi Birokrasi.
(4)
Penyusunan Rencana Induk SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5)
Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(6)
Rencana Induk SPBE Nasional dilakukan reviu setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan:
a.
hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE Nasional; dan/atau
b.
perubahan kebijakan strategis nasional.
(7)
Pemantauan dan evaluasi Rencana Induk SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 6

Arsitektur SPBE terdiri atas:
a.
Arsitektur SPBE Nasional;
b.
Arsitektur SPBE Instansi Pusat; dan
c.
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.

Pasal 7

(1)
Arsitektur SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu secara nasional.
(2)
Arsitektur SPBE Nasional memuat:
a.
referensi arsitektur; dan
b.
domain arsitektur.
(3)
Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
(4)
Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat:
a.
domain arsitektur Proses Bisnis;
b.
domain arsitektur data dan informasi;
c.
domain arsitektur Infrastruktur SPBE;
d.
domain arsitektur Aplikasi SPBE;
e.
domain arsitektur Keamanan SPBE; dan
f.
domain arsitektur Layanan SPBE.

Pasal 8

(1)
Arsitektur SPBE Nasional disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Arsitektur SPBE Nasional dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 9

(1)
Arsitektur SPBE Nasional disusun berdasarkan Rencana Induk SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2)
Penyusunan Arsitektur SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3)
Penyusunan masing-masing domain Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikoordinasikan oleh:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk domain arsitektur Proses Bisnis dan arsitektur Layanan SPBE;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk domain arsitektur data dan informasi;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk domain arsitektur Aplikasi SPBE dan arsitektur Infrastruktur SPΒΕ;
d.
kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber untuk domain arsitektur Keamanan SPВЕ.
(4)
Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan Arsitektur SPBE Nasional diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 10

(1)
Reviu Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan:
a.
hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional;
b.
perubahan pada unsur SPBE sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j;
c.
perubahan domain arsitektur sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
d.
perubahan Rencana Induk SPBE Nasional; atau
e.
perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2)
Reviu Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 11

(1)
Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan rencana strategis Instansi Pusat.
(2)
Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3)
Arsitektur SPBE Instansi Pusat ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.
(4)
Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dengan Arsitektur SPBE Nasional, pimpinan Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5)
Arsitektur SPBE Instansi Pusat dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6)
Reviu Arsitektur SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:
a.
perubahan Arsitektur SPBE Nasional;

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 101 pasal. Masuk untuk akses penuh.