Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Rpmk Tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
3.
Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
4.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
5.
Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas adalah bagian dari pengusahaan dan pengaturan dana yang diperlukan dalam pengelolaan APBN untuk mengelola kelebihan dan kekurangan kas yang didasarkan pada perencanaan kas Pemerintah.
6.
Kelebihan Kas adalah suatu kondisi saat terjadinya dan/atau berdasarkan perencanaan kas diperkirakan saldo rekening yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BUN melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan saldo operasional minimal.
7.
Kekurangan Kas adalah suatu kondisi saat terjadinya dan/atau berdasarkan perencanaan kas diperkirakan saldo rekening yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BUN lebih kecil dari kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan saldo operasional minimal.
8.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
9.
Akad Al-Bai' Al-Haqiqi adalah akad jual beli yang sesungguhnya ditandai dengan berpindahnya kepemilikan SBSN yang diperjualbelikan berikut segala hak dan akibat hukum lain yang melekat padanya.
10.
Akad Al-Bai' Al-Haqiqi Al-Bai' Ma'a Al-Wa'd Bi Al-Syira adalah akad jual beli yang disertai dengan janji oleh counterparty untuk membeli kembali SBSN dalam jangka waktu dan harga tertentu yang disepakati.
11.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
12.
Instrumen Keuangan Jangka Pendek adalah kontrak yang mengakibatkan timbulnya aset keuangan jangka pendek paling lama 1 (satu) tahun bagi Pemerintah dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya.
13.
Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh BUN.
14.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
15.
Mitra Kerja Pemerintah yang selanjutnya disebut Mitra Kerja adalah badan hukum yang bertindak sebagai mitra kerja dalam rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah.
16.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara dan SBSN.
17.
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBN yang telah dijual di pasar perdana.
18.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
19.
Rekening Penempatan adalah rekening untuk melakukan penempatan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka pengelolaan kas.
20.
Repurchase Agreement Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut Repo SBN adalah transaksi jual SBN dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
21.
Reverse Repurchase Agreement Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut Reverse Repo SBN adalah transaksi beli SBN dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
22.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN selama 1 (satu) periode pelaporan.
23.
Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiKPA adalah selisih kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN selama 1 (satu) periode pelaporan.
24.
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan SiKPA tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, di tambah, atau dikurangi dengan koreksi pembukuan.
25.
Saldo Kas Minimal yang selanjutnya disingkat SKM adalah sejumlah kas yang disediakan di RKUN rupiah, valuta USD, dan valuta asing yang berfungsi untuk menjaga ketersediaan dana atas pengeluaran Pemerintah yang tak terduga.
26.
Saldo Operasional Minimal adalah saldo kas yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat untuk pelaksanaan kegiatan operasional.
27.
Treasury Dealing Room adalah unit pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melaksanakan transaksi Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas, dengan dilengkapi alat komunikasi, perekam, dan perangkat pendukung lainnya.
28.
Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh BUN berupa penyimpanan dan/atau penempatan dana yang dimiliki oleh Badan Layanan Umum, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, atau dana yang tidak dimiliki dan tidak dikuasai oleh Kuasa BUN Pusat.
29.
Transaksi Repurchase Agreement Syariah Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut Repo Syariah SBSN adalah transaksi penjualan SBSN oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, dengan janji membeli kembali kepada counterparty sesuai dengan harga dan jangka waktu yang telah disepakati.
30.
Transaksi Reverse Repurchase Agreement Syariah SBSN yang selanjutnya disebut Reverse Repo Syariah SBSN adalah transaksi pembelian SBSN oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, dengan janji menjual kembali kepada counterparty sesuai dengan harga dan jangka waktu yang telah disepakati.
31.
Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil (pemberi kuasa) kepada wakil (penerima kuasa) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
32.
Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil (pemberi kuasa) kepada wakil (penerima kuasa) untuk melakukan pengelolaan SBSN yang dimiliki wakil tanpa pemberian imbalan oleh muwakkil (pemberi kuasa) kepada wakil (penerima kuasa).
33.
Wakalah Bi Dunil Ujrah adalah transaksi Wakalah tanpa pemberian imbalan oleh muwakkil (pemberi kuasa) kepada wakil (penerima kuasa).
34.
Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Pasal 2

(1)
Menteri Keuangan selaku BUN bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan SKM.
(2)
Tanggung jawab penyusunan perencanaan kas dan penetapan SKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat.
(3)
Berdasarkan perencanaan kas dan penetapan SKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN Pusat menentukan strategi dan pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas.
(4)
Penentuan strategi dan pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk melakukan pengembangan, penetapan, dan penggunaan instrumen Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas.
(5)
Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui Treasury Dealing Room di unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas pengelolaan kas negara.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka menentukan strategi dan pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kuasa BUN Pusat menyampaikan laporan kepada BUN.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap semester.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat disampaikan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 4

(1)
Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas melalui Treasury Dealing Room sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan secara profesional, prudent, dan akuntabel.
(2)
Treasury Dealing Room sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menganut prinsip:
a.
pembagian kewenangan; dan
b.
pemisahan fungsi, yang meliputi front office, middle office, dan back office.
(3)
Pembagian kewenangan dan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.

Pasal 5

Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas bertujuan untuk:
a.
menjamin ketersediaan kas untuk membiayai kegiatan/operasional Pemerintah secara efisien dengan risiko yang terkelola;
b.
mendapatkan remunerasi dari instrumen Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas; dan
c.
pendalaman pasar uang.

Pasal 6

(1)
Dalam melaksanakan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas, Kuasa BUN Pusat dapat mengoptimalkan Uang Negara.
(2)
Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
SILPA;
b.
SAL;
c.
sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d.
penghimpunan dana oleh BUN.

Pasal 7

(1)
SILPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan SILPA yang ada dalam pengelolaan dan penguasaan Kuasa BUN Pusat.
(2)
SAL sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b merupakan dana SAL yang ada dalam pengelolaan dan penguasaan Kuasa BUN Pusat.
(3)
Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c meliputi dana:
a.
yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c.
termasuk dana dan/atau aset keuangan pihak lain yang dikuasai oleh BUN.
(4)
Penghimpunan dana oleh BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d bertujuan untuk:
a.
mengonsolidasi sumber daya kas Pemerintah pusat; dan
b.
mendukung terwujudnya akuntabilitas optimalisasi kas.

Pasal 8

(1)
Penghimpunan dana oleh BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d dapat berupa konsolidasi sumber daya kas melalui TDF.
(2)
Penyelenggaraan TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Bank Indonesia atau Bank Umum.
(3)
Atas dana yang terkonsolidasi dalam sumber daya kas melalui TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan remunerasi.
(4)
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang untuk mengelola dan memanfaatkan dana yang terkonsolidasi dalam sumber daya kas melalui TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat.

Pasal 9

(1)
Strategi dan pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan untuk memastikan:
a.
Kuasa BUN Pusat selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban negara; dan/atau
b.
saldo kas di atas Saldo Operasional Minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal.
(2)
Strategi yang dilakukan pada saat terjadinya Kelebihan Kas meliputi pelaksanaan optimalisasi kas dengan penempatan pada Instrumen Keuangan Jangka Pendek dengan mempertimbangkan risiko.
(3)
Strategi yang dilakukan pada saat terjadinya Kekurangan Kas meliputi:
a.
penggunaan SAL untuk pemenuhan kebutuhan temporer;
b.
penarikan optimalisasi kas pada Instrumen Keuangan Jangka Pendek; dan/atau
c.
pembiayaan dengan memperhatikan efisiensi dan mempertimbangkan risiko.
(4)
Kuasa BUN Pusat mengembangkan instrumen Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas dengan tetap mengutamakan risiko yang terkelola.

Pasal 10

(1)
Untuk menjalankan strategi Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kuasa BUN Pusat melaksanakan rapat asset liability committee Treasury Dealing Room.
(2)
Rapat asset liability committee Treasury Dealing Room sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal membahas:
a.
posisi dan proyeksi saldo kas pada RKUN dan saldo rekening yang dimiliki/dikuasai oleh BUN;
b.
kondisi makroekonomi, pasar keuangan, arus kas Pemerintah, dan likuiditas perbankan;
c.
limit dan rekomendasi dari masing-masing instrumen Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas yang akan digunakan; dan
d.
analisis dan mitigasi risiko.
(3)
Rapat asset liability committee Treasury Dealing Room sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai fungsi pengelolaan kas minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Pasal 11

Pengelolaan Kelebihan Kas dilakukan dengan:
a.
penempatan Uang Negara pada Bank Indonesia;
b.
penempatan Uang Negara pada Bank Umum;
c.
pembelian SBN di Pasar Sekunder;
d.
penjualan SBN di Pasar Sekunder untuk memperoleh capital gain;
e.
transaksi Reverse Repo SBN;
f.
transaksi Reverse Repo Syariah SBSN;
g.
Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN; dan
h.
melakukan transaksi Instrumen Keuangan Jangka Pendek untuk penempatan Uang Negara dengan prinsip konvensional dan/atau berbasis syariah.

Pasal 12

Pengelolaan Kekurangan Kas dilakukan dengan:
a.
penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Indonesia;
b.
penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Umum;
c.
penjualan SBN untuk pengelolaan kas di Pasar Sekunder;
d.
transaksi Repo SBN;
e.
transaksi Repo Syariah SBSN;
f.
Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN; dan
g.
melakukan transaksi Instrumen Keuangan Jangka Pendek untuk pemenuhan likuiditas penempatan Uang Negara dengan prinsip konvensional dan/atau berbasis syariah.

Pasal 13

(1)
BUN/Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penempatan Uang Negara pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.
(2)
Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Rekening Penempatan di Bank Indonesia yang dikelompokkan dalam:
a.
Rekening Penempatan dalam rupiah;
b.
Rekening Penempatan dalam valuta USD; dan
c.
Rekening Penempatan dalam valuta asing non USD.
(3)
Atas Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mendapatkan bunga/jasa giro sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku.
(4)
Tingkat bunga yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan kesepakatan Menteri Keuangan selaku BUN dan Gubernur Bank Indonesia.

Pasal 14

BUN/Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.

Pasal 15

Tata cara penempatan Uang Negara pada Rekening Penempatan di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dan/atau penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Uang Negara pada Bank Indonesia.

Pasal 16

(1)
Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf b setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.
(2)
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersamaan dengan kepastian bahwa BUN dapat melakukan penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf b secara sebagian atau seluruhnya ke RKUN, pada saat diperlukan sesuai dengan perjanjian kemitraan.
(3)
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a.
overnight, merupakan penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang jatuh tempo pada 1 (satu) hari kerja berikutnya;
b.
deposit on call, merupakan penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang dapat ditarik dengan syarat pemberitahuan sebelumnya atau sesuai dengan perjanjian; atau
c.
time deposit, merupakan penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang dapat ditarik pada tanggal jatuh tempo atau dapat ditarik sesuai dengan perjanjian.
(4)
Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan bunga atau imbal hasil atas penempatan Uang Negara.

Pasal 17

(1)
Dalam rangka penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kuasa BUN Pusat menetapkan limit Mitra Kerja.
(2)
Limit Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah alokasi maksimal Uang Negara yang dapat ditempatkan/ditransaksikan pada masing-masing Mitra Kerja.

Pasal 18

(1)
Penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan:
a.
pada saat jatuh tempo; atau
b.
sebelum jatuh tempo.
(2)
Penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Umum sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
a.
untuk memenuhi kebutuhan likuiditas Pemerintah; dan/atau
b.
meningkatnya risiko penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
(3)
Penarikan atas penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada perjanjian pelaksanaan penempatan Uang Negara pada Bank Umum.

Pasal 19

(1)
Pembelian SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan penjualan SBN di Pasar Sekunder untuk memperoleh capital gain sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat dengan Mitra Kerja LJK.
(2)
Penjualan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal terdapat selisih lebih dari harga jual dengan harga beli.
(3)
Untuk melaksanakan pembelian dan penjualan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penjualan SBN untuk pengelolaan kas di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Kuasa BUN Pusat menunjuk:
a.
pejabat yang berwenang untuk memberikan persetujuan batasan nilai transaksi; dan
b.
pejabat/pegawai yang berwenang melaksanakan penjualan SBN, yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4)
Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam pengambilan keputusan pembelian dan penjualan SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.