Justisio

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pendidik Klinis

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidik Klinis adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bermitra dengan perguruan tinggi atau rumah sakit pendidikan penyelenggara utama dan menjalankan tugas pendidikan, serta dapat melaksanakan penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat.
2.
Pendidikan Klinis adalah pendidikan profesi atau vokasi untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berlangsung di fasilitas pelayanan kesehatan.
3.
Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
5.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
6.
Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
7.
Rumah Sakit Pendidikan adalah Rumah Sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta pendidikan berkelanjutan secara multiprofesi.
8.
Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang selanjutnya disingkat RSPPU adalah Rumah Sakit Pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan spesialis dan subspesialis.
9.
Wahana Pendidikan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta pelayanan kedokteran dan/atau kesehatan.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

(1)
Pendidik Klinis berkedudukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menjadi tempat pendidikan dan/atau menyelenggarakan pendidikan.
(2)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Rumah Sakit Pendidikan;
b.
RSPPU; dan
c.
Wahana Pendidikan.
(3)
Pendidik Klinis yang berkedudukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diselenggarakan oleh pemerintah, terdiri atas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berasal dari pegawai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam jabatannya masing-masing.
(4)
Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berasal dari selain pegawai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(5)
Pendidik Klinis yang berkedudukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan milik masyarakat, terdiri atas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam profesinya masing-masing.

Pasal 3

Pendidik Klinis memiliki tugas memberikan pelayanan kesehatan dan menjalankan tugas pendidikan, serta dapat melaksanakan penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 4

(1)
Tugas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
melakukan perencanaan terhadap proses pelayanan kesehatan;
b.
melakukan pelayanan kesehatan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif;
c.
melakukan pelayanan konsultasi dan pemeriksaan pasien;
d.
melakukan tindakan kedokteran dan tindakan kesehatan lainnya;
e.
melakukan tugas pelayanan kesehatan lainnya; dan
f.
melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan kesehatan.
(2)
Tugas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

Pasal 5

Tugas pendidikan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
melakukan perencanaan terhadap proses Pendidikan Klinis;
b.
melaksanakan Pendidikan Klinis dan bimbingan klinis berbasis pelayanan berfokus pada pasien;
c.
melaksanakan evaluasi Pendidikan Klinis dan bimbingan klinis peserta didik;
d.
melakukan bimbingan penelitian, skripsi, tesis, dan disertasi di bidang klinis;
e.
melakukan tugas pendidikan lainnya; dan
f.
melakukan evaluasi terhadap proses Pendidikan Klinis.

Pasal 6

Tugas penelitian sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
melakukan perencanaan terhadap proses penelitian;
b.
melakukan penelitian klinis atau translasional;
c.
melakukan publikasi di jurnal ilmiah nasional atau internasional bereputasi, menulis buku, atau membuat rancang bangun yang diakui dan dimanfaatkan masyarakat;
d.
melakukan tugas penelitian lainnya; dan
e.
melakukan evaluasi terhadap proses penelitian.

Pasal 7

Tugas pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
melaksanakan kegiatan bantuan atau partisipasi di bidang kesehatan;
b.
berperan serta dalam pelatihan, seminar, atau lokakarya di bidang kesehatan; dan
c.
melakukan tugas pengabdian masyarakat lainnya.

Pasal 8

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , , , dan , Pendidik Klinis harus:
a.
meningkatkan kompetensi klinis, kompetensi sebagai Pendidik Klinis, dan penelitian; dan
b.
mematuhi kode etik, disiplin profesi, dan disiplin pegawai sesuai tempat kedudukannya.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas pendidikan sebagaimana dimaksud dalam , Pendidik Klinis harus memiliki kompetensi sebagai Pendidik Klinis yang dipenuhi melalui pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Untuk dapat ditetapkan sebagai Pendidik Klinis harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi;
b.
memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik yang berlaku;
c.
aktif memberikan pelayanan kesehatan minimal 2 (dua) tahun terakhir; dan
d.
memiliki pengalaman di bidang Pendidikan Klinis sebagai pendidik minimal 1 (satu) tahun.

Pasal 11

(1)
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pendidikan menyusun perencanaan kebutuhan Pendidik Klinis.
(2)
Perencanaan kebutuhan Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memenuhi persyaratan dapat ditetapkan sebagai Pendidik Klinis.
(2)
Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi keahlian sebagai berikut:
a.
ahli pertama;
b.
ahli muda;
c.
ahli madya; dan
d.
ahli utama.
(3)
Penetapan kompetensi keahlian Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Untuk kenaikan kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan uji kompetensi.
(5)
Uji kompetensi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 13

(1)
Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat memiliki jenjang jabatan akademik sampai dengan jabatan profesor setelah memenuhi persyaratan.
(2)
Ketentuan perolehan jenjang jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melibatkan Menteri.

Pasal 14

(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang merupakan Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dapat memperoleh:
a.
penghasilan;
b.
promosi dan penghargaan;
c.
peningkatan kompetensi dan pengembangan karir; dan
d.
pelindungan hukum dan hak atas kekayaan intelektual, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang merupakan Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat memperoleh:
a.
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
promosi dan penghargaan;
c.
peningkatan kompetensi dan pengembangan karir; dan
d.
pelindungan hukum dan hak atas kekayaan intelektual.

Pasal 15

Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara pendidikan harus melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap pengelolaan Pendidik Klinis melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dan sistem informasi pada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 16

(1)
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pendidik Klinis dengan melibatkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara pendidikan, serta dapat melibatkan institusi pendidikan tinggi bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk:
a.
penjagaan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
b.
penjagaan dan peningkatan mutu Pendidik Klinis; dan
c.
penjagaan dan peningkatan mutu capaian Pendidikan Klinis.
(3)
Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui:
a.
sosialisasi dan edukasi;
b.
penguatan kapasitas dan bimbingan teknis; dan
c.
monitoring dan evaluasi.

Pasal 17

Pendanaan penyelenggaraan Pendidik Klinis bersumber pada:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Pendidik Klinis selain pengaturan mengenai jabatan akademik diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 19

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 20

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.