Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi Pada Kementerian Agama

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
tarif seleksi ujian masuk;
b.
tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
c.
tarif program magister, doktoral, dan profesi; dan
d.
tarif layanan akademik lainnya.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif wisma dan asrama;
d.
tarif penggunaan sarana transportasi;
e.
tarif perpustakaan;
f.
tarif pengembangan bahasa;
g.
tarif laboratorium; dan
h.
tarif pendidikan, pelatihan, konsultasi, dan sertifikasi.

Pasal 5

(1)
Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, dan profesi dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Penetapan tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, dan profesi dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, dan huruf d mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, dan/atau tarif kompetitor.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, dan profesi dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan UmumInstitut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama.

Pasal 6

Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 7

(1)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2020/2021.
(2)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2020/2021 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama.
(3)
Tarif Layanan Akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2020/2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2020/2021.

Pasal 8

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama.

Pasal 9

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 10

Tarif wisma dan asrama sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 11

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 12

Tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.

Pasal 13

Tarif pengembangan bahasasebagaimana dimaksud dalam huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 14

Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputibahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 15

Tarif pendidikan, pelatihan, konsultasi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.

Pasal 16

(1)
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama dapat memberikan tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama.
(2)
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 17

(1)
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerjasama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerjasama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 18

(1)
Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama.

Pasal 19

(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa terdampak kondisi kahar.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama.

Pasal 20

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Menampilkan 21 dari 11 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.