Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2001 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp3.941.545.256.875,00 (tiga triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
a.
Kompensasi seluruh tagihan Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia berdasarkan sub-Lease Agreement tanggal 15 Desember 1999 dalam rangka sewa guna usaha 5 (lima) buah pesawat Boeing 737-500 dan 6 (enam) buah pesawat Boeing 737-300 sebesar US$422.000.000 (empat ratus dua puluh dua juta dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen Rp3.749.470.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah);
b.
Kompensasi hutang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia kepada Pemerintah pada tahun 1988 berdasarkan perjanjian pinjaman RDI Nomor RDI-201/DDI/1988 dan SLA Nomor SLA-363/DDI/1988 sebesar Rp192.075.256.875,00 (seratus sembilan puluh dua miliar tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.