Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
5.
Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
6.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
7.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
8.
Proyek adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan SBSN dalam APBN.
9.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
10.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
11.
Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN yang menyampaikan usulan Proyek.
12.
Indikasi Proyek adalah usulan Proyek yang disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek sebagai bagian dari rancangan awal rencana kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga.
13.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
14.
Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi penganggaran.
15.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
16.
Batas Maksimal Penerbitan SBSN yang selanjutnya disebut BMP SBSN adalah nilai maksimal nominal penerbitan SBSN yang digunakan untuk pembiayaan Proyek.
17.
Daftar Prioritas Proyek adalah daftar Proyek yang berdasarkan penilaian Kementerian Perencanaan dinyatakan siap dan layak untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu kepada Menteri.
18.
Rencana Penarikan Dana adalah dokumen yang memuat proyeksi penarikan dana Proyek selama masa pelaksanaan Proyek yang disusun oleh Pemrakarsa Proyek.
19.
Rupiah Murni Pendamping SBSN yang selanjutnya disingkat RMP SBSN adalah dana rupiah murni yang disediakan Pemerintah untuk mendampingi alokasi pembiayaan Proyek yang bersumber dari hasil penerbitan SBSN.
20.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
21.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan digunakan sebagai acuan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
22.
Pemantau Proyek SBSN yang selanjutnya disebut Pemantau Proyek adalah seluruh pihak baik individu maupun institusi yang melakukan pemantauan dan/atau kegiatan kunjungan atas pelaksanaan Proyek di lokasi pelaksanaan Proyek.
23.
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
24.
Rekening Khusus SBSN adalah rekening yang dibuka oleh Menteri untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN guna pelaksanaan pembiayaan Proyek.
25.
Rapat koordinasi tiga pihak tahap I yang selanjutnya disebut Rapat TM I adalah rapat koordinasi yang diselenggarakan untuk menyusun bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
26.
Rapat koordinasi tiga pihak tahap II yang selanjutnya disebut Rapat TM II adalah rapat koordinasi yang diselenggarakan untuk menyusun bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.

Pasal 2

(1)
Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai Proyek.
(2)
Kewenangan penerbitan SBSN untuk membiayai Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3)
Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka penyiapan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyiapkan langkah koordinasi terkait aspek kebijakan.
(2)
Aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
aspek prioritas pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran berkenaan sesuai rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau dokumen perencanaan pembangunan lainnya;
b.
aspek belanja dan penganggaran untuk pembiayaan Proyek pada tahun anggaran berkenaan, termasuk indikasi atau prakiraan ketersediaan anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan; dan
c.
aspek pengelolaan pembiayaan Proyek, termasuk evaluasi pembiayaan Proyek tahun anggaran sebelumnya dan rencana kerja pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(3)
Kementerian Keuangan c.q. DJA menyusun indikasi atau prakiraan ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan mempertimbangkan postur rancangan APBN.
(4)
Kementerian Keuangan c.q. DJA dapat melakukan penyesuaian terhadap indikasi atau prakiraan ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan perkembangan dalam penyusunan postur rancangan APBN dan reviu angka dasar untuk APBN tahun anggaran yang direncanakan.
(5)
Koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada triwulan IV sebelum tahun pengalokasian Proyek dalam APBN.
(6)
Koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan oleh Kementerian Keuangan c.q. DJPPR bersama dengan:
a.
Kementerian Perencanaan terkait aspek prioritas pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
b.
DJA terkait aspek belanja dan penganggaran bagi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(7)
Hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam operasional penyiapan rencana pembiayaan Proyek, yang meliputi:
a.
bahan masukan dan pertimbangan dalam rapat koordinasi penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk penyiapan rencana pembiayaan Proyek tahun anggaran yang direncanakan; dan
b.
bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja program pengelolaan pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan.

Pasal 4

(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyampaikan Indikasi Proyek kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling lambat pada minggu ketiga bulan Januari dalam tahun pengalokasian Proyek dalam APBN.
(2)
Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
Proyek yang bersumber dari daftar rencana Proyek jangka menengah yang telah disusun oleh Kementerian/Lembaga; dan
b.
komitmen Proyek tahun jamak Kementerian/Lembaga bersangkutan yang belum terselesaikan.
(3)
Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk proyek yang telah dan/atau akan diusulkan untuk dibiayai melalui sumber dana selain SBSN.
(4)
Dalam hal Proyek penerusan SBSN, Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan oleh pemimpin PPA BUN yang bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan penerusan SBSN.

Pasal 5

(1)
Sebelum dimulainya penyusunan bahan pagu rancangan APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka:
a.
menyampaikan pokok-pokok kebijakan dalam pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan sesuai hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
mendapatkan konfirmasi atas Indikasi Proyek yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ; dan
c.
menyampaikan tindak lanjut untuk penyiapan rencana penganggaran Proyek dalam rancangan APBN.
(2)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR bersama DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek.

Pasal 6

(1)
DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani strategi dan portofolio pembiayaan menyusun BMP SBSN. BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a.
portofolio pembiayaan utang Pemerintah; dan
b.
ketersediaan anggaran dan postur rancangan APBN untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(3)
Portofolio pembiayaan utang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
a.
kebutuhan riil pembiayaan Proyek berdasarkan Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
kemampuan membayar kembali;
c.
batas maksimal kumulatif utang; dan
d.
risiko utang.
(4)
Direktur Jenderal mengajukan BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan penetapan Menteri.
(5)
Pengajuan BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum disampaikannya usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
(6)
BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah nilai tertinggi untuk rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(7)
BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Perencanaan.

Pasal 7

(1)
Dalam rangka menyusun bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN, pada triwulan I tahun pengalokasian Proyek dalam APBN, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyelenggarakan Rapat TM I.
(2)
Rapat TM I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh DJPPR, DJA, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek.
(3)
Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud dalam ; dan/atau
b.
Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan usulan tertulis untuk pembiayaan Proyek kepada Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Perencanaan.
(4)
Pelaksanaan Rapat TM I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dan diharmonisasikan dengan rapat penyusunan bahan pagu indikatif untuk sumber dana APBN lainnya yang diselenggarakan oleh DJA.
(5)
Dalam Rapat TM I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan Proyek berdasarkan Indikasi Proyek dan/atau usulan Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
aspek belanja dan penganggaran;
b.
kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek; dan
c.
kinerja penyelenggaraan Proyek Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek periode sebelumnya.
(7)
Indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai rekomendasi usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
(8)
Kementerian Keuangan c.q. DJPPR dapat melakukan sinkronisasi atas hasil inventarisasi dan penyusunan indikasi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan hasil telaah awal indikasi pembiayaan Proyek yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan.

Pasal 8

Aspek belanja dan penganggaran untuk pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf a, mencakup:
a.
indikasi ketersediaan anggaran dari berbagai sumber dana APBN;
b.
perkembangan kebijakan penganggaran terkait penyusunan postur rancangan APBN dan reviu angka dasar untuk APBN tahun anggaran yang direncanakan; dan
c.
kinerja pelaksanaan anggaran dari berbagai sumber dana APBN untuk Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 9

(1)
Kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf b dilakukan konfirmasi kepada Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek berdasarkan Indikasi Proyek yang minimal berupa:
a.
kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional dan fokus kebijakan fiskal, serta urgensi dan aspek strategis dari pembangunan Proyek;
b.
kesiapan pelaksanaan Proyek, yang minimal mencakup: 1) kesiapan lahan Proyek, dengan kriteria tidak memiliki permasalahan hukum termasuk permasalahan status kepemilikan; 2) organisasi kerja untuk pelaksanaan Proyek, termasuk kesiapan untuk pelaksanaan tender atau pengadaan barang dan jasa; 3) rencana jadwal waktu pelaksanaan Proyek, khususnya:
a)
waktu pelaksanaan tender atau pengadaan untuk fisik Proyek atau konstruksi;
b)
waktu dimulainya pelaksanaan fisik Proyek atau konstruksi; dan
c)
waktu penyelesaian fisik Proyek atau konstruksi. 4) administrasi, perizinan, dan rekomendasi teknis dari instansi Pemerintah yang berwenang terkait dengan rencana pelaksanaan pembangunan Proyek, minimal terdiri atas:
a)
rekomendasi biaya atau pendanaan dan jangka waktu pelaksanaan Proyek, termasuk penahapan biaya atau pendanaan dan waktu pelaksanaan pembangunan dalam hal Proyek tahun jamak; dan
b)
persetujuan atas desain, spesifikasi, atau gambar teknis prasarana untuk jenis proyek khusus yang bukan merupakan bangunan gedung negara.
c)
target output dan outcome Proyek, serta manfaatnya terhadap pencapaian target pembangunan dan/atau perekonomian nasional.
(2)
Kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan target output dan outcome Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempertimbangkan prioritas pembiayaan Proyek sesuai hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Tender atau pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) harus:
a.
telah mulai dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaksanaan anggaran untuk Proyek ditetapkan; dan
b.
menggunakan jaminan pemeliharaan setelah selesainya masa konstruksi (retensi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dokumen perizinan dan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4) harus telah tersedia pada saat dokumen pelaksanaan anggaran untuk Proyek ditetapkan.

Pasal 10

(1)
Kinerja penyelenggaraan Proyek dari Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf c, meliputi:
a.
tingkat realisasi penyerapan dana Proyek;
b.
tingkat penyelesaian fisik Proyek;
c.
aspek penatausahaan, pengawasan, dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
d.
aspek pengelolaan hasil pembiayaan Proyek; dan
e.
pemenuhan kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan SBSN.
(2)
Kementerian/Lembaga dapat diusulkan untuk memperoleh penambahan alokasi anggaran Proyek, dalam hal Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Perencanaan memberikan catatan yang baik terhadap kinerja penyelenggaraan Proyek.
(3)
Kementerian/Lembaga dapat diusulkan untuk mendapatkan pengurangan alokasi anggaran Proyek dan/atau bentuk sanksi yang lain termasuk penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek, dalam hal Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Perencanaan memberikan catatan yang tidak baik terhadap kinerja penyelenggaraan Proyek.
(4)
Penundaan pemberian alokasi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada satuan kerja Kementerian/Lembaga yang memiliki catatan kinerja tidak baik dengan disertai adanya Proyek dengan status bermasalah dan/atau mangkrak termasuk mengalami permasalahan hukum yang belum terselesaikan pada saat dilaksanakannya penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk tahun berkenaan.
(5)
Penundaan pemberian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut berupa usulan pembiayaan dan/atau lanjutan pelaksanaan pembiayaan dengan terlebih dahulu Proyek memenuhi ketentuan:
a.
telah dilakukan: 1) audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan 2) audit teknis atas struktur konstruksi dan aspek teknis lain terkait pelaksanaan pembangunan Proyek oleh instansi pemerintah yang berwenang atau lembaga independen; dan/atau
b.
telah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas permasalahan hukum Proyek.
(6)
Hasil audit dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus telah tersedia untuk menjadi bahan pertimbangan pada saat:
a.
dilaksanakannya penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk tahun berkenaan; dan/atau
b.
sebelum dimulainya lanjutan pelaksanaan pembiayaan Proyek.

Pasal 11

(1)
Direktur Jenderal menetapkan usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN berdasarkan rekomendasi usulan bahan pagu indikatif hasil Rapat TM I sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Penetapan usulan bahan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a.
BMP SBSN;
b.
kebijakan pembiayaan dan aspek fiskal lain, termasuk rencana program pembiayaan APBN dari sumber dana lain dalam APBN; dan
c.
perkembangan kebijakan dalam penyusunan rancangan APBN.

Menampilkan 11 dari 51 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.