Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1948 Tentang Larangan Penyimpanan Minyak Bensin
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dilarang menyimpan bensin lebih dari 5 (lima) liter.
(2)
Larangan tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak berlaku bagi Perusahaan Tambang Minyak Negara (P.T.M.N.).
Pasal 2
(1)
Barang siapa pada waktu peraturan ini berlaku mempunyai persediaan bensin lebih dari 5 (lima liter), diwajibkan mendaftarkannya selambat-lambatnya pada tanggal 16 Oktober 1948.
(2)
Peraturan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dilakukan:
a.
untuk anggota, atau Jawatan Tentara, kepada Inspektorat Pengangkutan S.C.A.D., atau kepada Kepala Pengangkutan Sub Teritorium didaerahnya.
b.
untuk orang, atau badan civiel, kepada Instalasi Gudang P.T.M.N. yang berada didaerahnya.
Pasal 3
Dilarang memindahkan dengan tidak seijinnya instansi-instansi tersebut dalam ayat (2) sub a dan b, persediaan bensin setelah didaftarkan menurut tadi.
Pasal 4
(1)
Barang siapa melanggar peraturan ini dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 5 (lima) tahun.
(2)
Pelanggaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini dianggap sebagai kejahatan.
(3)
Bensin yang bersangkutan, dengan pelanggaran tersebut dapat dirampas.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.