Justisio

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi Dibidang Impor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Untuk impor barang importir diharuskan membayar nilai resmi valuta asing (US $ = Rp. 45,- ditambah dengan jumlah "Hasil Perdagangan Negara" (H.P.N.) sebesar 270 rupiah untuk satu US Dollar. Perhitungan pembayaran demikian ini berlaku pula untuk pembelian valuta asing guna pembayaran jasa-jasa.
(2)
Menteri Pertama, setelah mendengar Menteri-menteri yang bersangkutan selama dipandang perlu dapat menetapkan barang-barang untuk mana diberikan subsidi.

Pasal 2

(1)
Guna keperluan penjatahan devisen barang import dibagi dalam 3 golongan, yakni Golongan I, II dan III seperti tersebut dalam Lampiran I, II dan III dari Peraturan ini.
(2)
Kepada eksportir diberikan suatu jatah devisen secara otomatis yang tidak dapat diperdagangkan dan yang jumlahnya ditetapkan 10% dari hasil f.o.b. ekspornya. Jatah ini harus dipakai untuk mengimpor barang Golongan I dan II.
(3)
Untuk eksportir-produsen jatah ini berjumlah 15%.

Pasal 3

Pembebasan sebagian atau seluruhnya, atau pembebasan dengan pembatasan yang tertentu dari pembayaran Hasil Perdagangan Negara dan Retribusi Khusus L.A.A.P.L.N. ditetapkan oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan, dengan mengingat kebiasaan dalam pembebasan tambahan pembayaran yang diberikan hingga sekarang untuk impor.

Pasal 4

Ketentuan dalam mulai berlaku terhadap Surat Izin Devisen yang bertanggal 27 Mei 1963.

Pasal 5

Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral/Pimpinan L.A.A.P.L.N. dan Menteri Perdagangan.

Pasal 6

Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini dicabut :
1.
Pengumuman-pengumuman dari L.A.A.P.L.N. No. 97 tanggal 5 Maret 1962, No. 98 tanggal 2 April 1962 dan No. 99 tanggal 5 Juli 1962 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dalam surat-surat edaran B dan C mengenai S.I.V.A. dengan catatan bahwa penyelesaian S.I.V.A. yang masih beredar akan ditetapkan oleh L.A.A.P.L.N. beserta dengan pemberian S.I.V.A. kepada yang masih berhak atasnya menurut aturan yang lama tapi belum pada saat aturan yang baru mulai berlaku;
2.
Semua peraturan lain yang mengatur pungutan-pungutan atas impor dan pemberian tambahan atas ekspor atau transfer uang kedalam negeri atau penukaran dari uang asing dengan rupiah.

Pasal 7

Terhadap perusahaan-perusahaan minyak akan diadakan ketentuan tersendiri.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.