Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/30/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/46/KEP/DIR Tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya Dalam Rangka Pembiayaan Tebu Rakyat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/307/KEP/DIR Tanggal 31 Maret 1999 Beserta Peraturan Pelaksanaannya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/46/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam rangka Pembiayaan Tebu Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/307/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1999 beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/6/UK tanggal 10 Juni 1998 perihal Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam rangka Pembiayaan Tebu Rakyat dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/22/UK tanggal 31 Maret 1999 perihal Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/46/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam rangka Pembiayaan Tebu Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.