Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Sriwijaya yang selanjutnya disebut UNSRI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta UNSRI adalah peraturan dasar pengelolaan UNSRI yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNSRI.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNSRI yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melaksanakan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4.
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNSRI yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5.
Rektor adalah pemimpin UNSRI yang menyelenggarakan dan mengelola UNSRI.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNSRI untuk dan atas nama MWA.
7.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
8.
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana dan program vokasi.
9.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi
10.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
11.
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNSRI.
12.
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
13.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNSRI.
15.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNSRI.
17.
Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

UNSRI ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 3

(1)
UNSRI dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam berpedoman pada Statuta UNSRI.
(2)
Statuta UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b.
identitas;
c.
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d.
sistem pengelolaan;
e.
sistem penjaminan mutu;
f.
kode etik;
g.
bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h.
sistem perencanaan; dan
i.
pendanaan dan kekayaan.

Pasal 4

UNSRI memiliki visi menjadi universitas terkemuka, mandiri, unggul, kreatif, dan inovatif dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan serta bereputasi global.

Pasal 5

UNSRI memiliki misi:
a.
menyelenggarakan pendidikan tinggi serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mandiri, unggul, kreatif, inovatif, dan bereputasi global;
b.
menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul, kreatif, inovatif, relevan, dan global untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat;
c.
mengembangkan minat, bakat, dan penalaran Mahasiswa untuk menjadi insan yang mandiri, unggul, kreatif, inovatif, serta beretika dan berakhlak mulia; dan
d.
menyelenggarakan kerja sama dengan mitra yang relevan dan bereputasi global.

Pasal 6

UNSRI memiliki tujuan:
a.
menghasilkan lulusan yang berkualitas dan menguasai technosiosiopreneur yang mandiri, unggul, kreatif, serta berakhlak mulia;
b.
menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang unggul dan tepat guna melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif, relevan, serta berdayaguna untuk masyarakat, bangsa, dan negara;
c.
tercapainya reputasi dan kualifikasi akademik, kualitas riset dan sumber daya manusia, serta produk inovasi yang relevan dan bereputasi global; dan
d.
tercapainya kerja sama dengan mitra yang relevan dan bereputasi global untuk pembangunan berkelanjutan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 7

UNSRI memiliki nilai dasar:
a.
Pancasila;
b.
pengabdian;
c.
akhlak mulia;
d.
keikhlasan; dan
e.
kebersamaan.

Pasal 8

UNSRI memiliki budaya kerja yang meliputi:
a.
religius;
b.
profesional;
c.
humanis;
d.
integritas;
e.
kreatif;
f.
inovatif; dan
g.
jujur.

Pasal 9

UNSRI berkedudukan di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 10

Tanggal 3 November merupakan hari jadi UNSRI.

Pasal 11

UNSRI memiliki filosofi ilmu alat pengabdian dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.

Pasal 12

(1)
UNSRI memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan busana.
(2)
Lambang, bendera, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, dan busana diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 13

(1)
UNSRI menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU.

Pasal 14

(1)
Pendidikan di UNSRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan kompetensi lulusan dengan memperhatikan keunggulan UNSRI serta tantangan nasional dan internasional.
(2)
Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 15

(1)
UNSRI memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UNSRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UNSRI mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 16

(1)
UNSRI dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNSRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UNSRI dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 17

(1)
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNSRI.
(2)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNSRI.
(3)
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNSRI.

Pasal 18

(1)
UNSRI menerima Mahasiswa warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UNSRI dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
UNSRI wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(4)
Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 19

(1)
UNSRI menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2)
Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisipin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(3)
Penelitian dilaksanakan berdasarkan orientasi dan nilai dasar UNSRI serta kompetensi keilmuan yang sesuai dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(4)
Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diaminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal ilmiah bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5)
UNSRI dapat memperoleh manfaat finansial dan manfaat lainnya dari hasil penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
UNSRI memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika atas hasil penelitian yang membawa nama baik UNSRI baik secara nasional dan/atau internasional.
(7)
Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 20

(1)
UNSRI mengalokasikan dana dari biaya operasional UNSRI untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual.
(2)
UNSRI berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNSRI.

Pasal 21

(1)
UNSRI menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
(2)
Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselaraskan dengan kegiatan akademik dan penelitian.
(3)
UNSRI memberikan penghargaan atas capaian pengabdian kepada masyarakat yang membawa nama baik UNSRI baik secara nasional maupun internasional.
(4)
UNSRI mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(5)
UNSRI dapat menggunakan pendapatan dari pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat untuk keperluan pengembangan UNSRI.
(6)
Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 22

(1)
UNSRI menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 65 pasal. Masuk untuk akses penuh.