Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2.
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, yang selanjutnya disingkat TK-WNA adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diakui oleh pemerintah pusat.
3.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.

Pasal 3

(1)
Pengelolaan Tenaga Kesehatan meliputi upaya:
a.
perencanaan;
b.
pengadaan;
c.
pendayagunaan; dan
d.
pembinaan dan pengawasan, Tenaga Kesehatan.
(2)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sistematis.

Pasal 4

(1)
Perencanaan Tenaga Kesehatan diselenggarakan sebagai upaya sistematis untuk dasar pelaksanaan kegiatan pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan.
(2)
Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam upaya pemenuhan, pemerataan, dan penyesuaian kapasitas produksi Tenaga Kesehatan.

Pasal 5

(1)
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyusun dan menetapkan perencanaan Tenaga Kesehatan.
(2)
Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pekerjaan keprofesian sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, baik yang bekerja untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
(3)
Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kerja sama dan sinergisme antarpemangku kepentingan.

Pasal 6

(1)
Penyusunan dan penetapan perencanaan Tenaga Kesehatan yang bekerja sesuai dengan keprofesiannya harus memperhatikan:
a.
jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Kesehatan;
b.
penyelenggaraan upaya kesehatan;
c.
ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d.
kemampuan pembiayaan;
e.
kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f.
kebutuhan masyarakat.
(2)
Selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam menyusun dan merencanakan Tenaga Kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperhatikan Tenaga Kesehatan yang bekerja tidak sesuai dengan keprofesiannya.

Pasal 7

(1)
Perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
a.
identifikasi kebutuhan jenis dan kualifikasi Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan kondisi geografis dan sosial budaya;
b.
melakukan analisis beban kerja untuk menentukan jumlah kebutuhan setiap jenis Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
membuat proyeksi jumlah kebutuhan Tenaga Kesehatan berdasarkan beban kerja pelayanan kesehatan setiap jenis Tenaga Kesehatan;
d.
mengidentifikasi ketersediaan jenis, jumlah, dan kompetensi Tenaga kesehatan yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
e.
membuat proyeksi ketersediaan Tenaga Kesehatan yang ada dengan memperkirakan yang akan memasuki usia pensiun;
f.
membandingkan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan dengan persediaan Tenaga Kesehatan yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar, untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan setiap jenis Tenaga Kesehatan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
g.
membuat proyeksi kebutuhan pembiayaan.
(2)
Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang dimulai dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah pusat secara nasional.
(3)
Hasil perencanaan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan direkapitulasi dan diverifikasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk ditetapkan oleh bupati/walikota sebagai perencanaan kebutuhan Tenaga Kesehatan tingkat kabupaten/kota.
(4)
Perencanaan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direkapitulasi oleh pemerintah daerah provinsi untuk ditetapkan oleh gubernur sebagai perencanaan Tenaga Kesehatan tingkat provinsi.
(5)
Perencanaan pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) direkapitulasi oleh Menteri untuk ditetapkan sebagai perencanaan Tenaga Kesehatan tingkat nasional.

Pasal 8

(1)
Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah daerah dilakukan dalam bentuk manual dan elektronik.
(2)
Dalam rangka menyusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi Tenaga Kesehatan paling lama 3 (tiga) bulan sekali.

Pasal 9

(1)
Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilakukan untuk jangka waktu:
a.
1 (satu) tahun;
b.
5 (lima) tahun; dan
c.
25 (dua puluh lima) tahun.
(2)
Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengacu pada perencanaan Tenaga Kesehatan 5 (lima) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun.
(3)
Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengacu pada perencanaan Tenaga Kesehatan 25 (dua puluh lima) tahun.

Pasal 10

Ketentuan mengenai metode dan tata cara perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Pengadaan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga Kesehatan.
(2)
Pengadaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(3)
Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan/atau masyarakat.
(2)
Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan program studi.
(3)
Perguruan tinggi dan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(4)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan penilaian oleh tim yang melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 13

(1)
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan tinggi bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi berkoordinasi dengan Menteri.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam penyusunan standar nasional pendidikan tinggi bidang kesehatan dan implementasinya.
(3)
Untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan Menteri dapat melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi institusi pendidikan bidang kesehatan.

Pasal 14

(1)
Untuk menjamin mutu pendidikan tinggi bidang kesehatan, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi melakukan pembinaan terhadap perguruan tinggi dan program studi.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pembinaan akademis; dan
b.
pembinaan teknis.
(3)
Pembinaan akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Menteri.
(5)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a.
kesesuaian penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan;
b.
penjaminan mutu lulusan pendidikan tinggi bidang kesehatan;
c.
kesesuaian dengan standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan; dan
d.
pengakuan internasional terhadap lulusan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(6)
Dalam rangka pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk melakukan penutupan program studi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1)
Dalam rangka penjaminan mutu lulusan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menetapkan kuota nasional berkoordinasi dengan Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kuota nasional penerimaan mahasiswa pendidikan tinggi bidang kesehatan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 66 pasal. Masuk untuk akses penuh.