Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2003 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pelabuhan Indonesia Ii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia II, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa bangunan fasilitas pelabuhan dan tanah reklamasi di Pelabuhan Muara Sabak, Jambi, yang pembangunan dan pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp4.413.343.343,25 (empat miliar empat ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah dua puluh lima sen), sebagaimana dimaksud dalam rincian Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Usaha BUMN baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.