Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2007 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Persero (persero) Pt Jasa Marga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga, serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga, dilakukan penjualan saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

Pasal 2

(1)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling banyak 30% (tiga puluh persen) sehingga kepemilikan negara paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2)
Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 3

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga kepada Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetor ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga.
(2)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.