| No | Periode | Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
|---|---|---|
| 1 | Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. | Rp 13.643/kg |
| 2 | Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya periode Tahun I. | Rp 12.643/kg |
| 3 | Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya periode Tahun II. | Rp 11.643/kg |