Justisio

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi penyelenggaraan Katalog Elektronik.
(2)
Peraturan Lembaga ini merupakan pedoman penyelenggaraan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 3

Penyelenggaraan Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
pengelolaan Katalog Elektronik;
b.
pencantuman barang/jasa dalam Katalog Elektronik;
c.
pengelolaan Toko Daring;
d.
E-purchasing; dan
e.
pengawasan pada Katalog Elektronik.

Pasal 4

(1)
Pengelolaan Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan oleh LKPP atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya.
(2)
Pengelolaan Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengelolaan:
a.
pusat Katalog Elektronik;
b.
Katalog Elektronik Nasional;
c.
Katalog Elektronik Sektoral;
d.
Katalog Elektronik Lokal; dan
e.
Katalog Elektronik oleh Institusi Lainnya.

Pasal 5

(1)
Ruang lingkup pengelolaan pusat Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi:
a.
pengelolaan dan pengembangan sistem Katalog Elektronik dan E-purchasing; dan
b.
pemberian dukungan pengelolaan Katalog Elektronik.
(2)
Pihak dalam pengelolaan pusat Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Kepala LKPP;
b.
Deputi yang memiliki tugas melaksanakan transformasi pengadaan digital;
c.
Direktur yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan pasar digital pengadaan;
d.
Mitra Instansi Pengelola; dan
e.
Manajer kategori produk.
(3)
Kepala LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kewenangan meliputi:
a.
menetapkan kebijakan dan strategi terkait penyelenggaraan dan pengembangan Katalog Elektronik; dan
b.
menetapkan Kementerian/Lembaga untuk mengelola Katalog Elektronik Sektoral pada kategori produk yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga tersebut.
(4)
Deputi yang memiliki tugas melaksanakan transformasi pengadaan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki kewenangan meliputi menetapkan:
a.
kategori produk yang sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga untuk dikelola oleh Kementerian/Lembaga selaku pengelola Katalog Elektronik Sektoral;
b.
kategori barang/jasa yang dapat ditayangkan melalui Toko Daring;
c.
syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi pengguna Katalog Elektronik;
d.
panduan penggunaan Katalog Elektronik; dan
e.
model dokumen untuk pelaksanaan E-purchasing.
(5)
Direktur yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan pasar digital pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki kewenangan meliputi:
a.
menetapkan dokumen penelaahan dan dokumen pengumuman kategori produk dan koleksi produk;
b.
menetapkan pembuktian koleksi produk;
c.
memberikan pendampingan terhadap pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral, pengelolaan Katalog Elektronik Lokal, dan pengelolaan Katalog Elektronik oleh Institusi Lainnya;
d.
melakukan penanganan pelaporan penayangan produk;
e.
menetapkan pengenaan sanksi administratif dalam penayangan produk kepada Penyedia Katalog; dan
f.
melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan/atau menangani penyalahgunaan Katalog Elektronik dan/atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan pengguna Katalog Elektronik.
(6)
Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki kewenangan meliputi:
a.
melakukan pendanaan, perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengintegrasian, pengoperasian, serta pemeliharaan sistem Katalog Elektronik dan sistem transaksi E-purchasing;
b.
menetapkan manajer kategori produk;
c.
melakukan pembuatan koleksi produk; dan
d.
memberikan dukungan sumber daya lainnya terkait pengelolaan pusat Katalog Elektronik.
(7)
Dalam hal tidak terdapat Mitra Instansi Pengelola, kewenangan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan oleh LKPP.
(8)
Manajer kategori produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki tugas meliputi:
a.
melakukan penyusunan dokumen penelaahan kategori produk;
b.
melakukan penyusunan dokumen pengumuman penayangan produk; dan
c.
melakukan pembuatan kategori produk pada sistem Katalog Elektronik.

Pasal 6

(1)
Ruang lingkup pengelolaan Katalog Elektronik Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi:
a.
pengusulan pembuatan kategori produk;
b.
pelaksanaan kurasi untuk penayangan produk;
c.
pelaksanaan kurasi untuk pemberian label produk dan/atau Penyedia Katalog;
d.
penyusunan atau penyediaan data master produk untuk Kategori Produk Khusus; dan
e.
pengawasan penayangan produk.
(2)
Pihak yang terlibat pada pengelolaan Katalog Elektronik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Direktur yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan pasar digital pengadaan;
b.
Mitra Instansi Pengelola;
c.
Kurator master produk; dan
d.
Kurator penayangan produk.
(3)
Direktur yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan pasar digital pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kewenangan meliputi:
a.
mengusulkan pembuatan kategori produk;
b.
menyetujui atau menetapkan data sebagai master produk untuk Kategori Produk Khusus; dan
c.
melakukan pengawasan penayangan produk.
(4)
Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki tugas memberikan dukungan sumber daya terkait pengelolaan Katalog Elektronik Nasional.
(5)
Kurator master produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki tugas meliputi:
a.
melakukan kurasi pemilik master produk penyedia untuk kategori produk dalam pengelolaan Katalog Elektronik Nasional; dan
b.
melakukan kurasi produk pada master produk penyedia untuk kategori produk dalam pengelolaan Katalog Elektronik Nasional.
(6)
Kurator penayangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki tugas meliputi:
a.
melakukan kurasi produk yang akan ditayangkan pada Katalog Elektronik; dan
b.
melakukan kurasi untuk pemberian label produk dan/atau Penyedia Katalog.
(7)
Kurator master produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan kurator penayangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Mitra Instansi Pengelola dan/atau LKPP.

Pasal 7

(1)
Ruang lingkup pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c meliputi:
a.
pengelolaan koleksi produk yang terdiri atas:
1.
pengusulan pembuatan koleksi produk; dan
2.
pelaksanaan kurasi koleksi produk;
b.
pengelolaan kategori produk yang terdiri atas:
1.
pengusulan pembuatan kategori produk;
2.
pelaksanaan kurasi untuk penayangan produk;
3.
pelaksanaan kurasi untuk pemberian label produk dan/atau Penyedia Katalog; dan
4.
penyusunan atau penyediaan data master produk untuk Kategori Produk Khusus.
c.
pengawasan penayangan produk pada kategori produk yang dikelola secara sektoral.
(2)
Pihak yang terlibat pada pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral terdiri atas:
a.
Pejabat pimpinan tinggi pratama pada Kementerian/Lembaga yang memimpin atau membawahkan UKPBJ;
b.
Kurator master produk;
c.
Kurator koleksi produk; dan
d.
Kurator penayangan produk.
(3)
Pejabat pimpinan tinggi pratama pada Kementerian/Lembaga yang memimpin atau membawahkan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kewenangan meliputi:
a.
mengusulkan pembuatan koleksi produk;
b.
mengusulkan pembuatan atau perubahan kategori produk dalam pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral;
c.
menetapkan atau menyetujui data master produk untuk Kategori Produk Khusus;
d.
menetapkan kurator master produk, kurator koleksi produk, dan/atau kurator penayangan produk;
e.
melakukan pengawasan penayangan produk pada kategori produk dalam pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral; dan
f.
menetapkan sanksi administratif dalam penayangan produk kepada Penyedia Katalog pada kategori produk yang dikelola secara sektoral, dalam hal diberikan kewenangan untuk menetapkan sebagai pengelola Katalog Elektronik Sektoral.
(4)
Kurator master produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki tugas meliputi:
a.
melakukan kurasi pemilik master produk untuk kategori produk dalam pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral; dan
b.
melakukan kurasi produk pada master penyedia untuk kategori produk dalam pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral.
(5)
Kurator koleksi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, memiliki tugas melakukan kurasi untuk koleksi produk.
(6)
Kurator penayangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki tugas meliputi:
a.
melakukan kurasi produk yang akan ditayangkan pada Katalog Elektronik; dan
b.
melakukan kurasi untuk pemberian label produk dan/atau Penyedia Katalog.

Pasal 8

(1)
Ruang lingkup pengelolaan Katalog Elektronik Lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d meliputi:
a.
pengusulan pembuatan koleksi produk;
b.
pelaksanaan kurasi koleksi produk; dan
c.
pemberian dukungan kepada Pelaku Usaha lokal untuk menayangkan produk pada Katalog Elektronik.
(2)
Pihak yang terlibat pada pengelolaan Katalog Elektronik Lokal terdiri atas:
a.
Pejabat pimpinan tinggi pratama pada Pemerintah Daerah yang memimpin atau membawahkan UKPBJ; dan
b.
Kurator koleksi produk.
(3)
Pejabat pimpinan tinggi pratama pada Pemerintah Daerah yang memimpin atau membawahkan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kewenangan meliputi:
a.
mengusulkan pembuatan koleksi produk; dan
b.
menetapkan atau membentuk kurator koleksi produk.
(4)
Kurator koleksi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memiliki tugas melakukan kurasi untuk koleksi produk.

Pasal 9

(1)
Ruang lingkup pengelolaan Katalog Elektronik oleh Institusi Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e meliputi:
a.
pengusulan pembuatan koleksi produk; dan
b.
pelaksanaan kurasi koleksi produk.
(2)
Pihak yang terlibat pada pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral terdiri atas:
a.
Pimpinan Institusi Lainnya; dan
b.
Kurator koleksi produk.
(3)
Pimpinan Institusi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kewenangan meliputi:
a.
mengusulkan pembuatan koleksi produk; dan
b.
menetapkan atau membentuk kurator koleksi produk.
(4)
Kurator koleksi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memiliki tugas melakukan kurasi untuk koleksi produk.

Pasal 10

(1)
Pencantuman barang/jasa dalam Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
penelusuran kategori produk;
b.
pembuatan kategori produk;
c.
pengisian dan kurasi master produk penyedia;
d.
penayangan produk;
e.
pembaruan produk; dan
f.
koleksi produk.
(2)
Pencantuman barang/jasa dalam Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap barang/jasa hasil konsolidasi pengadaan yang dilakukan LKPP atau Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya.

Pasal 11

(1)
Pengelolaan Toko Daring sebagaimana dimaksud pada huruf c meliputi:
a.
penetapan barang/jasa yang dapat ditayangkan melalui Toko Daring;
b.
penetapan PPMSE mitra Katalog Elektronik;
c.
E-purchasing pada Toko Daring; dan
d.
pengawasan atas pengelolaan Toko Daring.
(2)
Barang/jasa yang ditayangkan dalam Toko Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri dan produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi.
(3)
Ketentuan produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan untuk kategori produk tertentu.
(4)
Kategori produk tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan produk dalam negeri yang tidak dapat disediakan oleh usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi.
(5)
PPMSE mitra Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa marketplace.
(6)
E-purchasing pada Toko Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk nilai transaksi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 12

(1)
E-purchasing sebagaimana dimaksud dalam huruf d dapat dilakukan untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, atau jasa konsultansi.
(2)
E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan untuk memenuhi barang/jasa yang dibutuhkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah apabila tersedia dalam Katalog Elektronik.
(3)
Kewajiban pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal:
a.
tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan; atau
b.
berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif jika dilaksanakan dengan metode selain E-purchasing.
(4)
Pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan penilaian PPK.
(5)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK melakukan analisis pasar dan/atau dibantu oleh pihak yang berkompeten di bidangnya.
(6)
Analisis pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling sedikit berupa identifikasi:
a.
ketersediaan barang/jasa dan Penyedia Katalog dalam Katalog Elektronik;
b.
pemenuhan volume dan spesifikasi teknis barang/jasa yang tayang pada Katalog Elektronik;
c.
kesanggupan Penyedia Katalog dari aspek waktu, lokasi, dan/atau layanan;
d.
barang/jasa dalam Katalog Elektronik sesuai dengan kategori barang/jasa yang telah ditentukan; dan
e.
perbandingan harga barang/jasa yang tayang pada Katalog Elektronik dengan barang/jasa sejenis di luar sistem Katalog Elektronik.
(7)
E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk pelaksanaan swakelola tipe I, tipe II, dan tipe III.
(8)
E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan kepada calon pelaksana swakelola.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.