Selama jangka waktu berlakunya Kuasa Pertambangan/Hak Menambang, akan tetapi tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun terhitung dari saat mulai berproduksi, Perusahaan wajib memungut Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarip yang berlaku dan menyetorkannya kepada Pemerintah.