Justisio

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kampanye Pencitraan Indonesia yang selanjutnya disebut Kampanye Pencitraan adalah suatu upaya membangun gambaran atau citra positif Indonesia terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal di dalam dan di luar negeri.
2.
Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi hasil produksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan mencari hubungan dagang.
3.
Promosi Pariwisata adalah kegiatan mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi potensi dan sarana serta prasarana Pariwisata Indonesia.
4.
Promosi Penanaman Modal adalah kegiatan mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi mengenai potensi, sarana, dan prasarana Penanaman Modal termasuk kebijakan di bidang Penanaman Modal di Indonesia.
5.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
6.
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
7.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.
8.
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
9.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
10.
Simbol/Logo Citra Indonesia adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang merepresentasikan kualitas Barang dan/atau Jasa Indonesia.
11.
Tema (Tagline) Citra Indonesia adalah rangkaian kata atau kombinasi antara kata, angka, dan/atau gambar yang digunakan untuk merepresentasikan citra Indonesia.
12.
Profil Citra Indonesia adalah gambaran yang memuat informasi di bidang perdagangan Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan/atau Penanaman Modal yang merepresentasikan Indonesia secara keseluruhan.
13.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu Barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada Barang dan/atau produk yang dihasilkan.
14.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
16.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17.
Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap Kampanye Pencitraan yang terdiri atas unsur masyarakat, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, dan/atau cendekiawan.

Pasal 2

Untuk memperkenalkan Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal perlu didukung Kampanye Pencitraan di dalam dan di luar negeri.

Pasal 3

Pelaksanaan Kampanye Pencitraan bertujuan untuk:
a.
membangun gambaran atau citra positif atas Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata Indonesia;
b.
meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri, kekayaan alam, dan budaya Indonesia;
c.
meningkatkan preferensi masyarakat di dalam dan di luar negeri terhadap Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia, serta preferensi wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara terhadap Pariwisata Indonesia;
d.
meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia;
e.
meningkatkan ekspor dan/atau penggunaan Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri;
f.
memperbaiki gambaran atau citra negatif atas Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata Indonesia; dan
g.
meningkatkan minat dunia usaha baik dari dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modal di Indonesia melalui pencitraan iklim usaha yang kondusif.

Pasal 4

(1)
Lingkup pengaturan meliputi:
a.
materi Kampanye Pencitraan;
b.
Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan;
c.
pelaksanaan Kampanye Pencitraan;
d.
pembiayaan; dan
e.
evaluasi Kampanye Pencitraan.
(2)
Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal.

Pasal 5

(1)
Kampanye Pencitraan harus menampilkan:
a.
Simbol/Logo Citra Indonesia;
b.
Tema (Tagline) Citra Indonesia; dan/atau
c.
Profil Citra Indonesia.
(2)
Setiap penampilan Simbol/Logo Citra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus disertai dengan gambar yang merepresentasikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6

(1)
Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia sebagaimana dimaksud dalam harus memiliki kriteria yang mencerminkan gambaran positif Indonesia secara keseluruhan.
(2)
Kriteria Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia sebagai berikut:
a.
memiliki ciri khas;
b.
mengandung nilai filosofi negara; dan
c.
mudah diingat.

Pasal 7

(1)
Selain Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , Kampanye Pencitraan juga dapat menampilkan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil masing-masing daerah.
(2)
Sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kriteria yang mencerminkan gambaran positif potensi dan ciri khas daerah yang bersangkutan.
(3)
Kriteria sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil sebagai berikut:
a.
memiliki ciri khas;
b.
mengandung nilai filosofi daerah; dan
c.
mudah diingat.

Pasal 8

Untuk melaksanakan koordinasi antar instansi dalam merencanakan dan melaksanakan Kampanye Pencitraan dibentuk Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional.

Pasal 9

(1)
Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait, perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemangku Kepentingan.
(2)
Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a.
melakukan identifikasi potensi citra positif Indonesia;
b.
mengkaji potensi citra positif Indonesia;
c.
menentukan usulan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan Profil Citra Indonesia;
d.
menyusun dan menetapkan cetak biru (blueprint) pelaksanaan Kampanye Pencitraan skala nasional;
e.
merencanakan, menganggarkan, dan menentukan pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang bersifat lintas sektor;
f.
mensinergikan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal yang dilakukan oleh kementerian/lembaga; dan
g.
melaksanakan evaluasi Kampanye Pencitraan yang bersifat lintas sektor dan evaluasi Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal yang dilakukan oleh kementerian/lembaga.
(3)
Pembentukan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 10

(1)
Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah.
(2)
Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari satuan kerja perangkat daerah dan Pemangku Kepentingan.
(3)
Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a.
melakukan identifikasi potensi citra positif daerah;
b.
mengkaji potensi citra positif daerah;
c.
menentukan usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil; dan
d.
melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional.
(4)
Pembentukan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 11

(1)
Usulan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan Profil Citra Indonesia berasal dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau Pemangku Kepentingan.
(2)
Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional melakukan identifikasi, pengkajian, dan menentukan usulan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan potensi citra positif Indonesia.
(3)
Usulan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4)
Untuk pertama kalinya Simbol/Logo Citra Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

(1)
Simbol/Logo Citra Indonesia dan/atau Tema (Tagline) Citra Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berlaku selama 10 (sepuluh) tahun.
(2)
Profil Citra Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun.

Pasal 13

(1)
Usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil berasal dari satuan kerja perangkat daerah dan/atau Pemangku Kepentingan.
(2)
Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah melakukan identifikasi, pengkajian, dan menentukan usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil dengan mempertimbangkan potensi citra positif daerah.
(3)
Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah dalam menentukan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil harus berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional.
(4)
Usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk ditetapkan dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota.

Pasal 14

(1)
Sub tema (sub tagline) sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berlaku selama 10 (sepuluh) tahun.
(2)
Sub profil sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berlaku selama 1 (satu) tahun.

Pasal 15

Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau Pemangku Kepentingan dapat melaksanakan Kampanye Pencitraan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Pasal 16

(1)
Kampanye Pencitraan terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal dilakukan melalui:
a.
pencantuman dan/atau pemasangan Simbol/Logo Citra Indonesia atau Tema (Tagline) Citra Indonesia; dan/atau
b.
penayangan dan/atau penyebarluasan Profil Citra Indonesia.
(2)
Dalam pelaksanaan Kampanye Pencitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan, memasang, menayangkan, dan/atau menyebarluaskan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

Pasal 17

(1)
Pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau penyebarluasan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia dilakukan pada setiap:

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.