Justisio

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Umum Energi Nasional yang selanjutnya disingkat RUEN adalah kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan kebijakan energi nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasional.
2.
Rencana Umum Energi Daerah yang selanjutnya disingkat RUED adalah kebijakan pemerintah daerah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
3.
Kebijakan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
7.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
8.
Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab jawab atas Kebijakan Energi Nasional.

Pasal 2

RUEN dan RUED disusun secara efisien, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Pasal 3

RUEN dan RUED disusun untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dalam mencapai sasaran dan target KEN secara bertahap.

Pasal 4

(1)
RUEN dan RUED ditinjau setiap 5 (lima) tahun.
(2)
Dalam hal hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan pemutakhiran, RUEN dan RUED dapat dilakukan perubahan.
(3)
Perubahan RUEN dan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kondisi dan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan KEN.

Pasal 5

(1)
Pemerintah Pusat menyusun rancangan RUEN berdasarkan KEN.
(2)
Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan data tahun dasar berupa data 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun perencanaan pada saat RUEN disusun.
(3)
Dalam hal data tahun dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat keterbatasan, data tahun dasar menggunakan data paling lama 2 (dua) tahun sebelum tahun perencanaan.
(4)
Selain berdasarkan pada KEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan data tahun dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyusunan rancangan RUEN dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan lingkungan strategis.
(5)
Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a.
pertumbuhan ekonomi nasional;
b.
pertumbuhan penduduk nasional;
c.
kemampuan keuangan negara;
d.
perkembangan teknologi; dan/atau
e.
perubahan kebijakan Pemerintah Pusat.
(6)
Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 6

Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam , minimal memuat:
a.
kondisi energi nasional saat ini dan kondisi energi nasional di masa mendatang;
b.
penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
c.
kebijakan dan strategi pengelolaan energi nasional yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.

Pasal 7

(1)
Dalam rangka melaksanakan penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Menteri membentuk tim penyusunan rancangan RUEN.
(2)
Susunan tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris; dan
c.
anggota.
(3)
Ketua tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh pejabat eselon I di Kementerian.
(4)
Sekretaris tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh pejabat eselon II yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian.
(5)
Anggota tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas wakil kementerian dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Pasal 8

(1)
Tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas:
a.
menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan RUEN; dan
b.
melakukan pembahasan rancangan RUEN secara komprehensif dan lintas sektoral.
(2)
Tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun rancangan RUEN mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 9

(1)
Tim penyusunan rancangan RUEN dalam menyusun rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
(2)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
asosiasi yang terkait di bidang energi;
b.
perguruan tinggi; dan
c.
anggota masyarakat lainnya yang mempunyai kompetensi di bidang energi.

Pasal 10

(1)
Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam dilakukan sesuai dengan sistematika penyusunan RUEN.
(2)
Ketentuan mengenai sistematika penyusunan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 11

(1)
Tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam menyampaikan rancangan RUEN kepada Menteri.
(2)
Menteri menyampaikan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DEN.
(3)
Dalam hal DEN memiliki pendapat lain dan/atau ada masukan atas rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DEN melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian.
(4)
Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, DEN dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5)
Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua DEN.

Pasal 12

(1)
Penetapan RUEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan tata kerja persidangan DEN.
(2)
Dalam penetapan RUeN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUeN.

Pasal 13

RUeN ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah KEN ditetapkan.

Pasal 14

(1)
Pemerintah Daerah Provinsi menyusun rancangan RUeD dengan mengacu pada RUeN.
(2)
Selain berdasarkan pada RUeN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam penyusunan rancangan RUeD dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan lingkungan strategis.
(3)
Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
pertumbuhan ekonomi regional;
b.
pertumbuhan penduduk regional;
c.
kemampuan keuangan daerah;
d.
perkembangan teknologi; dan/atau
e.
perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.

Pasal 15

(1)
Penyusunan rancangan RUeD sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi dengan mengikutsertakan:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
c.
masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi.
(2)
Rancangan RUeD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.
kondisi energi daerah saat ini dan di masa mendatang;
b.
penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
c.
kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
(3)
Organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUED dengan data kebutuhan dan penyediaan energi di seluruh wilayah provinsi.

Pasal 16

(1)
Penyusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan sistematika penyusunan RUED.
(2)
Ketentuan mengenai sistematika penyusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 17

Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun rancangan RUED melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DEN dan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1)
DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUED dengan RUEN.
(2)
Sinkronisasi dan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pembinaan penyusunan rancangan RUED.
(3)
Dalam melakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DEN dapat berkoordinasi dengan Kementerian.

Pasal 19

(1)
RUED ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan.
(2)
RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.

Pasal 20

(1)
DEN melakukan evaluasi pelaksanaan RUEN.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DEN menyampaikan rekomendasi perubahan RUEN kepada Menteri selaku ketua harian DEN.
(4)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Tim Penyusunan Rancangan RUEN melaksanakan perubahan RUEN.
(5)
Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara penyusunan RUEN sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan .

Pasal 21

(1)
Pemerintah Daerah Provinsi melakukan evaluasi pelaksanaan RUED.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3)
Pemerintah Daerah Provinsi melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DEN dan Kementerian.
(4)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DEN dan Kementerian melakukan pembinaan penyusunan rancangan perubahan RUED.
(5)
Organisasi perangkat daerah provinsi melaksanakan perubahan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara penyusunan RUED sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan .

Pasal 22

Pendanaan penyusunan RUEN bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b.
pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Pendanaan penyusunan RUED bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b.
pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1)
Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi dapat berperan dalam penyusunan RUEN dan RUED.
(2)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data, dan/atau informasi secara tertulis.

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.