Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
2.
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut SA-BUN, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
3.
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan selaku BUN sebagai Pengguna Anggaran selain yang dialokasikan untuk Kementerian Negara/Lembaga, yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
4.
Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BA-BUN, adalah bagian anggaran yang mengelola Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang berada dalam kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN.
5.
Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UA-BUN, adalah unit akuntansi pada Departemen Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara.
6.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UAP-BUN, adalah unit akuntansi pada Eselon I Departemen Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Bendahara Umum Negara dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Bendahara Umum Negara.
7.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UAKPA-BUN, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
8.
Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Daerah/KPPN, yang selanjutnya disebut UAKBUN-Daerah/KPPN, adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan BUN tingkat daerah/KPPN.
9.
Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah, yang selanjutnya disebut UAKKBUN-Kanwil, adalah unit akuntansi yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Daerah/KPPN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Kuasa BUN Daerah/KPPN.
10.
Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Pusat, yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa BUN Daerah/KPPN yang berasal dari-UAKKBUN-Kanwil serta laporan keuangan dari UAKBUN-Pusat lainnya.
11.
Pendapatan adalah semua penerimaan di Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan.
12.
Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
13.
Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
14.
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
15.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
16.
Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
17.
Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
18.
Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
19.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
20.
Pengguna Anggaran BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BA-BUN).
21.
Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.
22.
Laporan Keuangan Konsolidasian adalah laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.
23.
Piutang adalah hak yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran masuk sumber daya ekonomi pemerintah.

Pasal 2

Pasal 3

(1)
Dalam menyusun Laporan Keuangan, Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan UA-BUN.
(2)
Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara terdiri dari:
a.
UAK-BUN yang terdiri dari:
1.
UAKBUN-Daerah/KPPN; dan
2.
UAKBUN-Pusat.
b.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat (UAP-BUN-AP);
c.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Utang Pemerintah dan Hibah (UAP-BUN-UPH);
d.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah (UAP-BUN-IP);
e.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Penerusan Pinjaman (UAP-BUN-PP);
f.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah (UAP-BUN-TD);
g.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain (UAP-BUN-BSBL);
h.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAP-BUN-TK); dan
i.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Badan Lainnya (UAP-BUN-BL).
(3)
Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara merupakan entitas pelaporan dan wajib menyusun Laporan Keuangan Konsolidasian untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pembantu BUN, Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan UAP-BUN.
(2)
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dilaksanakan oleh eselon I di lingkup Departemen Keuangan.
(3)
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai UAP-BUN untuk:
1.
Pengelolaan Kas;
2.
Penerusan Pinjaman;
3.
Transaksi Khusus; dan
4.
Badan Lainnya.
b.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang ditetapkan sebagai UAP-BUN untuk:
1.
Utang Pemerintah; dan
2.
Hibah Pemerintah;
c.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ditetapkan sebagai UAP-BUN-TD;
d.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ditetapkan sebagai UAP-BUN-IP; dan
e.
Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan sebagai UAP-BUN-BSBL.
(4)
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara sebagai entitas pelaporan wajib menyusun laporan keuangan untuk disampaikan kepada UA-BUN.
(5)
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara menyusun laporan keuangan gabungan berdasarkan laporan keuangan masing-masing UAKPA-BUN.

Pasal 5

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN menetapkan UAKPA-BUN untuk melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN.
(2)
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dibentuk pada satuan kerja di lingkup Departemen Keuangan maupun Kementerian Negara/Lembaga lainnya.
(3)
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara sebagai entitas akuntansi wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan Dokumen Sumber.
(4)
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menyampaikan laporan keuangan kepada UAP-BUN sebagai bahan penyusunan laporan keuangan gabungan.

Pasal 6

1.
Menteri Keuangan selaku BUN wajib menyusun Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Semesteran dan Tahunan.
2.
Laporan Keuangan Konsolidasian BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
3.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Laporan Arus Kas;
b.
Laporan Realisasi Anggaran;
c.
Neraca; dan
d.
Catatan atas Laporan Keuangan.
4.
Laporan Keuangan Konsolidasian BUN disusun berdasarkan hasil konsolidasian Laporan Keuangan UAP-BUN.
5.
Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Semesteran disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal paling lambat tanggal 20 Agustus tahun anggaran berjalan.
6.
Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Tahunan disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal paling lambat akhir bulan Februari setelah tahun anggaran berakhir.
7.
Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 Juni setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 7

1.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertindak sebagai UAP-BUN-UPH melaksanakan SA-UP dan SIKUBAH.
2.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Utang Pemerintah dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen sebagai penggabung laporan keuangan.
(3)
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Utang Pemerintah dan Hibah wajib menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan.
(4)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a.
Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan informasi pembayaran bunga, pembayaran utang, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, serta penerimaan hibah;
b.
Neraca yang menyajikan posisi utang jangka panjang, utang jangka pendek, bagian lancar utang jangka panjang akumulasi selisih kurs, dan perkiraan lainnya terkait pengelolaan utang; dan
c.
Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara detail masing-masing perkiraan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca serta melampirkan aging schedule utang dan posisi hibah.
(5)
Laporan Keuangan Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan.
(6)
Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir.
(7)
Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir.
(8)
Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Utang dan Hibah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi Hibah.

Pasal 8

(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai UAP-BUN-TD melaksanakan SA-TD.
(2)
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Evaluasi Pendanaan dan informasi Keuangan Daerah sebagai penggabung Laporan Transfer ke Daerah.
(3)
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan.
(4)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a.
Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan informasi transfer Dana Perimbangan serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian;
b.
Neraca yang menyajikan posisi Utang Transfer Dana Perimbangan, Utang Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian, Piutang Transfer Dana Perimbangan, dan Piutang Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian; dan
c.
Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara detail masing-masing perkiraan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca serta melampirkan aging schedule utang dan piutang.
(5)
Laporan Keuangan Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan.
(6)
Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir.
(7)
Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir.
(8)
Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah.

Pasal 9

(1)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAP-BUN-AP melaksanakan SiAP.
(2)
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara sebagai Kuasa BUN Pusat, KPPN sebagai Kuasa BUN di Daerah, dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara sebagai penggabung Laporan Arus Kas.
(3)
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat wajib menyusun Laporan Arus Kas Semesteran dan Tahunan yang berasal dari Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN Daerah.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.