Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Asuransi Kredit Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan pen Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Perasuransian Kredit.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp831.000.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh satu miliar rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.