Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal 1 April 1970. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 16 Maret 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO. Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 16 Maret 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI.