Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Anggota Abri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kepada anggota ABRI diberikan setiap bulan tunjangan kerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) diatas penghasilan yang berhak diterimanya menurut "PG.ABRI 1968" dengan ketentuan bahwa tunjangan kerja tersebut berjumlah sekurang-kurangnya Rp. 7,-- (tujuh ratus rupiah) sebulan.
(2)
Yang dimaksud dengan "penghasilan" dalam ayat (1) pasal ini ialah jumlah dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan-khusus, tunjangan pelaksana dan tunjangan jabatan pimpinan.
(3)
Angka penghasilan baru setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) pasal ini dibulatkan keatas menjadi rupiah penuh.

Pasal 2

(1)
Besarnya iuran-iuran yang dipungut dari gaji anggota ABRI untuk membiayai.usaha-usaha dalam bidang Pemeliharaan Kesejahteraan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1967 (Lembaran-negara tahun 1967 No. 25), ditetapkan menurut persentasi-persentasi dari penghasilan termaksud ayat (3), Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Besarnya persentasi-persentasi termaksud ayat (1) pasal ini dan perincian penggunaannya ditentukan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Presiden.

Pasal 3

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini lebih lanjut diatur oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan setelah mendengar Menteri Keuangan.

Pasal 4

Semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal 1 April 1970. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 16 Maret 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 16 Maret 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI.