Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta.

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam peraturan ini dengan:
a.
Pinjaman obligasi, ialah pinjaman uang yang dilakukan dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan surat-surat obligasi dalam bentuk apapun juga yang berjangka waktu sekurang-kurangnya satu tahun.
b.
Bank Pemerintah, ialah bank-bank yang didirikan oleh Pe merintah dan juga Bank-bank pembangunan Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962/ No. 59).
c.
Perusahaan/Badan Pemerintah, ialah: -perusahaan dan badan yang didirikan oleh Pemerintah dan berbentuk badan hukum, dan -juga daerah Swatantra.

Pasal 2

Untuk mengeluarkan surat obligasi termaksud dalam semua bank/perusahaan/badan Pemerintah maupun Swasta harus mendapatkan izin menurut cara-cara yang ditetapkan oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan.

Pasal 3

Untuk memperoleh izin termaksud dalam bank/per usahaan badan Pemerintah maupun Swasta diwajibkan untuk menyampaikan keterangan-keterangan sebagai berikut:
a.
anggaran dasar/akte pendirian beserta perubahan-peru bahannya;
b.
nama para anggauta direksi dan anggauta dewan pengawas/komisaris beserta alamatnya;
c.
laporan dan neraca tahunan serta perhitungan laba-rugi dari 2 (dua) tahun yang terakhir;
d.
prospektus serta tujuan dan rencana penggunaan pinjaman selengkapnya dan rencana pelunasannya;
e.
keterangan-keterangan serta penjelasan-penjelasan mengenai hasil-hasil yang diharapkan dari penggunaan pinjaman tersebut;
f.
contoh dari surat obligasi yang akan dikeluarkan, yang harus dibuat sedemikian rupa sehingga memberikan cukup tanggungan terhadap pemalsuan.

Pasal 4

Surat-surat obligasi termaksud dalam harus membuat antara lain: a.tanggal dan nomor Surat Izin termaksud dalam pasal b.pasal-pasal terpenting dari pada syarat-syarat pinjaman termaksud dalam .

Pasal 5

Hasil-hasil dari penarikan modal dengan jalan mengadakan pinjaman obligasi hanya dapat digunakan untuk investasi- investasi dibidang pembangunan dalam rangka Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana dan politik moneter Pemerintah.

Pasal 6

Bank/perusahaan/badan Pemerintah maupun Swasta yang telah mengeluarkan surat obligasi sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini diwajibkan untuk melaporkan kepada Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan mengenai pengeluaran tersebut disertai penjelasan-penjelasan selengkapnya, satu dan lain hal dengan memperhatikan pokok-pokok yang tercantum dalam .

Pasal 7

Hal-hal lain yang perlu diatur guna pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan.

Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.