Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin; dan
b.semua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin.
# Pasal