Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya Pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.

Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru;
b.
Tarif Kuliah Tunggal Program Diploma;
c.
Tarif Nonkuliah Tunggal Program Diploma;
d.
Tarif Program Pascasarjana dan Pendidikan Profesi; dan
e.
Tarif Akademik Lainnya.

Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Asrama;
b.
Tarif Makan Asrama;
c.
Tarif Binatu Asrama;
d.
Tarif Klinik;
e.
Tarif Jasa Konsultasi dan Laboratorium;
f.
Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor, Sarana Prasarana, Lahan, Ruangan, dan Gedung; dan
g.
Tarif Produk Sampingan.

Pasal 5

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 7

Tarif Asrama sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan rumah tangga, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 8

Tarif Makan Asrama sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan makanan, peralatan makan, peralatan dapur, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 9

Tarif Binatu Asrama sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan/mesin, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 10

Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.

Pasal 11

Tarif Jasa Konsultasi dan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan/sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendamping instruktur/tenaga ahli.

Pasal 12

Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor, Sarana Prasarana, Lahan, Ruangan, dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf f merupakan penggunaan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

Pasal 13

(1)
Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud dalam huruf g ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah batas keuntungan paling sedikit 5% (lima persen) dari Harga Pokok Produksi.
(2)
Harga Pokok Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dibebankan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna layanan dalam rangka memperoleh dan/atau mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.

Pasal 14

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 15

1A. Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 2B. Tarif layanan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.

Pasal 16

1C. Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari Tarif Kuliah Tunggal Program Diploma dan Tarif Nonkuliah Tunggal Program Diploma sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c. 2D. Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa korban bencana. 3E. Pemberian tarif layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan. 4F. Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1066), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 18 dari 15 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.