Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/4/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR adalah BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
2.
Lembaga Selain Bank, yang selanjutnya disebut LSB adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan alat pembayaran dengan menggunakan kartu di Indonesia.
3.
Pelapor adalah kantor pusat BPR dan LSB atau kantor cabang LSB apabila kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri.
4.
Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang selanjutnya disebut APMK adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu Automated Teller Machine (ATM), kartu debet dan/atau kartu prabayar.
5.
Laporan APMK yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh Pelapor secara bulanan (Laporan bulanan) dan/atau triwulanan (Laporan triwulanan) kepada Bank Indonesia melalui sistem Laporan Selain Bank Umum (LSBU).
6.
Sistem LSBU adalah sistem penerimaan Laporan (capturing) yang berbasis web yang disampaikan Pelapor melalui jaringan ekstranet.
7.
Periode Pelaporan adalah tenggang waktu penyampaian Laporan yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 setelah akhir bulan Laporan untuk Laporan bulanan dan dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan Januari untuk Laporan triwulanan.
8.
Penyampaian Laporan secara On-Line yang selanjutnya disebut On-Line adalah penyampaian Laporan yang dilakukan secara langsung dengan mengirim dan/atau mengisi data dalam bentuk tampilan form melalui jaringan komunikasi data ke Bank Indonesia;
9.
Penyampaian Laporan secara Off-Line yang selanjutnya disebut Off-Line adalah penyampaian Laporan yang dilakukan dengan menyampaikan rekaman data dalam bentuk disket atau media perekaman data elektronik lainnya kepada Bank Indonesia;
10.
Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia yang mewilayahi Pelapor yang berada dalam satu wilayah propinsi dengan Bank Indonesia setempat.
Pasal 2
Pelapor menyusun Laporan sebagai berikut:
a.
Bagi Pelapor BPR Laporan Penyelenggaraan Kegiatan APMK.
b.
Bagi Pelapor LSB
(i)
Laporan Penyelenggaraan Kegiatan APMK; dan/atau (ii) Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Instrumen Prabayar; dan (iii) Laporan Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Pasal 3
(1)
Pelapor bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan Laporan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pelapor harus menunjuk dan memberitahukan Person In-Charge (PIC) Laporan kepada Bank Indonesia.
(3)
Penunjukkan PIC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi dan/atau menghilangkan tanggung jawab Direksi BPR atau Pimpinan LSB.
(4)
Dalam hal terjadi perubahan PIC, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelapor harus mengkinitikan dan melaporkan perubahan tersebut kepada Bank Indonesia.
Pasal 4
(1)
Pelapor wajib menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam sebagai berikut:
a.
Dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan Laporan berikutnya;
b.
Dilakukan setiap triwulan paling lambat tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan Januari.
(2)
Dalam hal Pelapor tidak memiliki data sebagaimana dimaksud dalam Pelapor tetap wajib menyampaikan form header sebagai berikut:
a.
Dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan Laporan berikutnya;
b.
Dilakukan setiap triwulan paling lambat tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan Januari.
(3)
Pelapor dinyatakan telah menyampaikan Laporan pada tanggal diterimanya Laporan oleh Bank Indonesia yang dibuktikan dengan tanda terima dari Sistem LSBU.
Pasal 5
Pelapor wajib menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam secara lengkap, benar, dan akurat.
Pasal 6
(1)
Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau form header sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila Bank Indonesia:
a.
menerima Laporan dan/atau form header setelah tanggal 15 pada bulan Laporan berikutnya untuk Laporan bulanan atau setelah tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan Januari untuk Laporan triwulanan.
b.
tidak menerima Laporan dan/atau form header setelah tanggal 15 pada bulan Laporan berikutnya untuk Laporan bulanan atau setelah tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan Januari untuk Laporan triwulanan.
(2)
Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan dan/atau form header sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan Laporan dan/atau form header yang belum disampaikan.
Pasal 7
1.
Bank Pelapor dapat menyampaikan koreksi atas Laporan sebagaimana dimaksud dalam .
2.
Dalam hal terdapat koreksi atas Laporan sebagaimana dimaksud dalam , koreksi Laporan tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu Periode Pelaporan.
3.
Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan apabila koreksi Laporan diterima Bank Indonesia melampaui batas waktu Periode Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4.
Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan koreksi Laporan yang belum disampaikan.
5.
Pelapor dinyatakan telah menyampaikan koreksi Laporan pada tanggal diterimanya koreksi Laporan oleh Bank Indonesia yang dibuktikan dengan tanda terima dari Sistem LSBU.
Pasal 8
Dalam hal tanggal berakhirnya penyampaian:
a.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
form header sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan/atau
c.
koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur maka Laporan, form header dan/atau koreksi Laporan disampaikan pada Hari Kerja berikutnya.
Pasal 9
(1)
Pelapor harus menyampaikan Laporan, form header dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (2) melalui Sistem LSBU secara On-Line.
(2)
Sistem LSBU secara On-Line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk Penyampaian Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah Laporan dan 1 (satu) bulan setelah masa Laporan.
(3)
Dalam hal penyampaian Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (2) melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyampaian Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan dilakukan secara Off-Line.
Pasal 10
(1)
Dalam hal Pelapor mengalami gangguan teknis pada akhir Periode Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (2), Pelapor harus menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan secara Off-Line.
(2)
Dalam hal penyampaian Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan dilakukan secara Off-Line sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Unit Khusus Manajemen Informasi Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350
segera pada hari yang sama setelah terjadinya gangguan teknis yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dengan tembusan kepada:
a.
Kantor Bank Indonesia setempat bagi Pelapor BPR yang berkedudukan di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
b.
Kantor Bank Indonesia terdekat bagi Pelapor LSB yang berkedudukan di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal Bank Indonesia mengalami gangguan teknis maka Bank Indonesia memberitahukan kepada Pelapor terjadinya gangguan tersebut secara tertulis dan/atau dengan menggunakan sarana lain.
(4)
Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) terjadi pada batas akhir Periode Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (2), Pelapor harus menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan paling lambat pada hari kerja berikutnya secara Off-Line.
(5)
Dalam hal Pelapor tidak menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Pelapor dianggap terlambat menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3).
(6)
Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan kepada :
a.
Unit Khusus Manajemen Informasi Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350, bagi BPR dan LSB yang berkedudukan di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
b.
Kantor Bank Indonesia yang mewilayahi bagi BPR yang berkedudukan di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
c.
Kantor Bank Indonesia terdekat bagi LSB yang berkedudukan di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
Pasal 11
(1)
Penyampaian Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1) tidak berlaku bagi Pelapor yang mengalami keadaan memaksa (force majeure).
(2)
Pelapor yang tidak dapat menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib segera memberitahukan secara tertulis disertai penjelasan mengenai penyebab terjadinya keadaan memaksa (force majeure) yang ditandatangani oleh Pejabat Pelapor yang berwenang.
(3)
Pelapor harus menyampaikan Laporan, form header, dan/atau koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah keadaan memaksa (force majeure) dapat diatasi.
(4)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas terjadinya keadaan memaksa (force majeure) disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 12
(1)
Bank Indonesia menyediakan hak akses terhadap Sistem LSBU dalam jumlah tertentu kepada setiap Pelapor tanpa dikenakan biaya.
(2)
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada Pelapor atas setiap tambahan hak akses terhadap Sistem LSBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Akses Terbatas
Anda melihat 12 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.