Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

Pasal 2

(1)
Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar Rp186.448.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah).
(2)
Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 untuk provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan secara triwulanan.
(2)
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 Triwulan I dan Triwulan II dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012.
(3)
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 Triwulan III dan Triwulan IV.
(4)
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
(5)
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam hal perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi penerimaan melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.