Dalam hal perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi penerimaan melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.