Justisio

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) untuk Angkutan Barang di Laut adalah pelaksanaan pelayaran angkutan barang di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan pelayaran.
2.
Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk Angkutan barang di laut yang besarnya selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
3.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.

Pasal 2

(1)
Untuk menyediakan komoditas barang dan mengurangi disparitas harga bagi masyarakat, Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jenis komoditas yang dibongkar atau dimuat dari dan ke kapal, meliputi barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek yang ditetapkan oleh Menteri;
b.
memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
c.
menjaga keselamatan dan keamanan angkutan barang.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut diselenggarakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut.
(2)
Pemerintah memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).
(3)
Apabila diperlukan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara lain di bidang angkutan laut, penugasannya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , diberikan kompensasi oleh Pemerintah.

Pasal 6

Biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam , dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Bagian Anggaran Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

(1)
Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut yang akan melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
(2)
Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut ditandatangani segera setelah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(3)
Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling sedikit:
a.
para pihak yang melakukan perjanjian;
b.
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;
c.
hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d.
nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat pembayaran;
e.
persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f.
ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
g.
penyelesaian perselisihan; dan
h.
ketentuan mengenai keadaan memaksa.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.