Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1957 Tentang Susunan Kementerian Pertahanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Pertahanan dipimpin oleh Menteri Pertahanan.
(2)
Kementerian Pertahanan terdiri atas:
a.
Badan-badan urusan kebijaksanaan Menteri Pertahanan : Kabinet Menteri Pertahanan. Gabungan Kepala-kepala Staf.
b.
Badan-badan urusan Administrasi: Sekretariat Jenderal. Departemen Angkatan Darat. Departemen Angkatan Laut. Departemen Angkatan Udara.
c.
Badan-badan pelaksana yang tugasnya bersifat antar-Angkatan

Pasal 2

Menteri Pertahanan menetapkan kebijaksanaan dan rencana-rencana berdasarkan kebijaksanaan umum dalam lapangan pertahanan mengawasi penyelenggaraannya dan bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tentang hal-hal itu.

Pasal 3

Kabinet Menteri Pertahanan adalah badan yang membantu Menteri Pertahanan dalam menetapkan prinsip-prinsip yang terletak pada tingkat kebijaksanaan umum Menteri Pertahanan.

Pasal 4

(1)
Sidang-sidang Kabinet Menteri Pertahanan diketuai oleh Menteri Pertahanan dan dihadiri sebagai anggota-anggota tetap oleh:
a.
Sekretaris Jenderal;
b.
Kepala Staf Angkatan Darat;
c.
Kepala Staf Angkatan Laut;
d.
Kepala Staf Angkatan Udara.
(2)
Terkecuali anggota yang tersebut di atas, maka sebagai penasehat ahli dapat pula didengar pejabat lain dari Kementerian Pertahanan/Angkatan yang dipandang perlu oleh Menteri Pertahanan atau oleh Kepala Staf Angkatan dengan izin Menteri Pertahanan.
(3)
Tata cara persidangan dan kerja (prosedure) Kabinet Menteri Pertahanan beserta ketentuan-ketentuan lainnya yang dianggap perlu diatur lebih lanjut oleh suatu peraturan Menteri Pertahanan.

Pasal 5

(1)
Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, merupakan badan pembantu bagi Menteri Pertahanan yang mempunyai fungsi sebagai badan perencana dan pelaksana mengenai tugas-tugas koordinasi dan pengawasan dalam lapangan pengurusan dan pemeliharaan serta pekerjaan-pekerjaan administrasi lainnya, pada tingkat Kementerian Pertahanan.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan dan terdiri dari bagian-bagian, yang lapangan tugasnya meliputi urusan-urusan personalia, keuangan materiil, hukum dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang bersifat administratief.

Pasal 6

(1)
Sekretariat Jenderal dijabat oleh seorang pegawai sipil.
(2)
Sekretariat Jenderal berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
(3)
Dalam hal-hal Sekretaris Jenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan khusus untuk perwakilan maksud.

Pasal 7

Tata cara kerja Sekretariat Jenderal serta susunan dan tugas dari bagian-bagian yang terdapat di Sekretariat Jenderal akan ditetapkan dari peraturan Menteri Pertahanan.

Pasal 8

Untuk soal-soal tertentu yang akan ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan, Sekretaris Jenderal mewakili Menteri Pertahanan apabila yang akhir ini berhalangan.

Pasal 9

Gabungan-Kepala-kepala Staf adalah badan penasehat dan perencana utama bagi Menteri Pertahanan untuk penetapan kebijaksanaan penyelenggaraan koordinasi dalam lapangan strategis militer serta operasi dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara.

Pasal 10

(1)
Gabungan Kepala-kepala Staf terdiri atas:
a.
Kepala Staf Angkatan Darat.
b.
Kepala Staf Angkatan Laut.
c.
Kepala Staf Angkatan Udara.
(2)
Gabungan Kepala-kepala Staf diketahui secara bergilir untuk masa selama-lamanya satu tahun oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan dan.gilirian ini berlangsung menurut urutan Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara.
(3)
Dalam keadaan luar biasa, maka seorang Kepala Staf yang menjabat Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf, setelah berakhir gilirannya, dapat diangkat lagi sebagai Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf.
(4)
Waktu mulai berjalan dan berakhirnya giliran masing-masing Kepala Staf menjabat Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(5)
Menteri Pertahanan atas usul Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf dapat membentuk panitia-panitia ad hoc yang bersifat tetap yang untuk pekerjaannya bertanggung jawab kepada Gabungan Kepala-kepala Staf. Selain Panitia-panitia ad hoc tersebut dapat pula Gabungan Kepala-kepala Staf membentuk panitia-panitia menurut kebutuhan guna pelaksanaan tugasnya.
(6)
Hasil-hasil pekerjaan Gabungan Kepala-kepala Staf disampaikan sebagai bahan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan.
(7)
Apabila di dalam Gabungan Kepala-kepala Staf antara anggotanya tidak terdapat suatu kebulatan suara maka persoalannya dengan disertai pertimbangan yang lengkap dari masing-masing Kepala Staf, dikemukakan kepada Menteri Pertahanan untuk mendapatkan penyelesaian.
(8)
Guna persiapan dan pelayanan sidang-sidang Gabungan Kepala-kepala Staf diadakan Sekretariat Gabungan Kepala-kepala Staf yang dikepalai oleh seorang anggota Angkatan Perang sebagai Sekretaris Gabungan Kepala-kepala Staf yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan.
(9)
Sekretaris Gabungan Kepala-kepala Staf bertanggung jawab mengenai pekerjaannya kepada Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf.
(10)
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai lapangan tugas Gabungan Kepala-kepala Staf serta tata cara bekerjanya ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan.

Pasal 11

Departemen Angkatan Darat adalah badan yang mempunyai fungsi departemental yang lapangan tugasnya meliputi pemeliharaan, pengurusan serta menciptakan Angkatannya.

Pasal 12

(1)
Departemen Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat.
(2)
Dalam fungsinya tersebut, kepada Kepala Staf Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan diberikan delegasi kekuasaan-kekuasaan tertentu.

Pasal 13

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan tugas Kepala Staf Angkatan Darat, susunan dan cara bekerja Departemen Angkatan Darat, serta delegasi kekuasaan oleh Menteri Pertahanan kepada Kepala Staf Angkatan Darat ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan.

Pasal 14

Departemen Angkatan Laut adalah badan yang mempunyai fungsi departemental yang lapangan tugasnya meliputi pemeliharaan, pengurusan serta menciptakan Angkatannya.

Pasal 15

(1)
Departemen Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Laut.
(2)
Dalam fungsinya tersebut, kepada Kepala Staf Angkatan Laut oleh Menteri Pertahanan diberikan delegasi kekuasaan-kekuasaan tertentu.

Pasal 16

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan tugas Kepala Staf Angkatan Laut, susunan dan cara bekerja Departemen Angkatan Laut, serta delegasi kekuasaan oleh Menteri Pertahanan kepada Kepala Staf Angkatan Laut ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan.

Pasal 17

Departemen Angkatan Udara adalah badan yang mempunyai fungsi departemental yang lapangan tugasnya meliputi pemeliharaan, pengurusan serta menciptakan Angkatannya.

Pasal 18

(1)
Departemen Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Udara.
(2)
Dalam fungsinya tersebut, kepada Kepala Staf Angkatan Udara oleh Menteri Pertahanan diberikan delegasi kekuasaan-kekuasaan tertentu.

Pasal 19

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan tugas Kepala Staf Angkatan Udara, susunan dan cara bekerja Departemen Angkatan Udara, serta delegasi kekuasaan oleh Menteri Pertahanan kepada Kepala Staf Angkatan Udara ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan.

Pasal 20

Di lingkungan Kementerian Pertahanan terdapat lembaga-lembaga dan badan-badan pelaksana yang tugasnya adalah untuk kepentingan ketiga Angkatan, dan selanjutnya di dalam peraturan ini disebut badan-badan antar angkatan.

Pasal 21

(1)
Badan-badan antar-angkatan berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
(2)
Untuk soal-soal routine pengawasan terhadap serta pertanggungan jawab dari badan-badan antar-Angkatan disalurkan lewat Sekretaris Jenderal.

Pasal 22

Jenis-jenis, susunan serta uraian tugas dan tanggung jawab dari badan-badan antar-Angkatan akan ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.