Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan tugas Kepala Staf Angkatan Darat, susunan dan cara bekerja Departemen Angkatan Darat, serta delegasi kekuasaan oleh Menteri Pertahanan kepada Kepala Staf Angkatan Darat ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan.