Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/pmk.02/2022 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil Atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (buy The Service) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dalam Peraturan Menteri ini berupa layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) pada Kementerian Perhubungan.
(2)
Layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
tiket angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service); dan
b.
penyediaan ruang promosi dan/atau layanan lain pada angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service).
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 2

(1)
Pengelolaan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) dapat dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola melalui penugasan oleh Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk kontrak kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3)
Dalam hal pengelolaan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola, pendapatan dari tiket angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan penyediaan ruang promosi dan/atau layanan lain pada angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b menjadi pendapatan Mitra Instansi Pengelola.
(4)
Pendapatan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk membiayai operasional angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service).
(5)
Dalam hal terdapat surplus pendapatan atas pengelolaan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola, surplus pendapatan menjadi penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian Perhubungan dan disetorkan ke Kas Negara.
(6)
Surplus pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pendapatan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikurangi dengan biaya operasional angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan margin pendapatan.
(7)
Besaran margin pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) oleh Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil atas layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.