Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat PDT adalah suatu proses, upaya, dan tindakan secara terencana untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan wilayah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
2.
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat PPDT, adalah keberpihakan dan penajaman terhadap PDT di bidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan PDT.
3.
Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
4.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disingkat RPJMN, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan.
7.
Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
8.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RKPD Provinsi, adalah dokumen perencanaan di tingkat provinsi untuk periode 1 (satu) tahun.
9.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disingkat RKPD Kabupaten, adalah dokumen perencanaan di tingkat kabupaten untuk periode 1 (satu) tahun.
10.
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMN.
11.
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
12.
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Kabupaten, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten.
13.
Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional, yang selanjutnya disingkat RAN-PPDT, adalah dokumen perencanaan tahunan PDT yang disusun dengan memerhatikan www.peraturan # 2014, No.264 4 STRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
14.
Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat RAD-PPDT Provinsi, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat provinsi yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi.
15.
Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disingkat RAD-PPDT Kabupaten, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat kabupaten yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten.
16.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional adalah proses partisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
17.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi adalah proses partisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang diselenggarakan oleh Provinsi.
18.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten adalah proses partisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang diselenggarakan oleh Kabupaten.
19.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan yang dilakukan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan.
20.
Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
21.
Pengendalian adalah perbuatan atau upaya yang dilakukan agar pelaksanaan PDT tidak menyimpang dari rencana yang telah ditetapkan.
22.
Evaluasi adalah kegiatan yang membandingkan antara hasil implementasi, dengan kriteria, dan standar yang telah ditetapkan.
23.
Pelaku Usaha adalah setiap orang, perseorangan, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
25.
Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 2

(1)
PPDT bertujuan untuk:
a.
mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional;
b.
mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar, serta sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal;
c.
meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi; dan
d.
menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT.
(2)
PPDT dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau pelaku usaha.

Pasal 3

Lingkup pengaturan mengenai PPDT meliputi:
a.
kriteria dan penetapan daerah tertinggal;
b.
perencanaan;
c.
pelaksanaan;
d.
pengawasan, pemantauan, dan evaluasi;
e.
pendanaan; dan
f.
peran serta masyarakat dan pelaku usaha.

Pasal 4

(1)
Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria: 2014, No.264 6
a.
perekonomian masyarakat;
b.
sumber daya manusia;
c.
sarana dan prasarana;
d.
kemampuan keuangan daerah;
e.
aksesibilitas; dan
f.
karakteristik daerah.
(2)
Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.

Pasal 5

(1)
Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
(2)
Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1)
Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
(3)
Penetapan Daerah Tertinggal secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 7

(1)
Dalam hal:
a.
adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau
b.
upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.
(2)
Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 8

(1)
Perencanaan PPDT menjadi bagian dalam RPJMN, RPJMD, RKP, dan RKPD pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)
Perencanaan PPDT di tingkat nasional disusun oleh Pemerintah.
(3)
Perencanaan PPDT di tingkat provinsi disusun oleh Pemerintah Provinsi melalui proses konsultasi dengan Pemerintah.
(4)
Perencanaan PPDT di tingkat kabupaten disusun oleh Pemerintah Kabupaten melalui proses konsultasi dengan Pemerintah Provinsi.

Pasal 9

Perencanaan PPDT di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas:
a.
STRANAS-PPDT; dan
b.
RAN-PPDT.

Pasal 10

(1)
STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan berpedoman pada RPJMN yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun dalam Peraturan Presiden.
(2)
STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis kementerian/lembaga terkait dan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya dalam PPDT.

Pasal 11

(1)
RAN-PPDT sebagaimana dimaksud dalam huruf b menjadi pedoman dalam penyusunan RKP dan dalam penyusunan Rencana Kerja kementerian/lembaga setiap tahunnya terkait dalam PPDT.
(2)
Ketentuan mengenai RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 12

Perencanaan PPDT di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas:
a.
STRADA-PPDT Provinsi; dan
b.
RAD-PPDT Provinsi. 2014, No.264 8

Pasal 13

(1)
STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan penjabaran dari RPJMD Provinsi dan memerhatikan STRANAS-PPDT.
(2)
STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 5 (lima) tahun oleh Gubernur.

Pasal 14

(1)
RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun oleh Pemerintah Provinsi dengan berpedoman pada STRADA-PPDT Provinsi dan memerhatikan STRANAS-PPDT.
(2)
Penyusunan RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN-PPDT.
(3)
RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD Provinsi.
(4)
RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur.

Pasal 15

Perencanaan PPDT di tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) terdiri atas:
a.
STRADA-PPDT Kabupaten; dan
b.
RAD-PPDT Kabupaten.

Pasal 16

(1)
STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten dan memerhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan STRANAS-PPDT.
(2)
STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 5 (lima) tahun oleh Bupati.

Pasal 17

(1)
RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun oleh Pemerintah Kabupaten dengan memerhatikan STRADA-PPDT Kabupaten dan STRANAS-PPDT.
(2)
RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten.
(3)
RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Bupati. # 9 2014, No.264

Pasal 18

(1)
Proses perencanaan PPDT di tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Proses perencanaan PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara konsultatif dan partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 19

(1)
Proses perencanaan PPDT di tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi.
(2)
Proses perencanaan PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara konsultatif dan partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi.

Pasal 20

(1)
Proses perencanaan PPDT tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten.
(2)
Proses perencanaan PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara konsultatif dan partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten.

Pasal 21

(1)
Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, Gubernur, dan Bupati bertugas melaksanakan PPDT sesuai dengan pembagian urusannya masing-masing.
(2)
Pelaksanaan PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit aspek pembangunan:
a.
ekonomi;
b.
sumber daya manusia dan sosial budaya; # 2014, No.264 10
c.
sumber daya alam dan lingkungan hidup;
d.
sarana dan prasarana; dan
e.
kelembagaan.
(3)
Pelaksanaan PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memenuhi kebutuhan dasar, serta sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal dengan berpedoman pada dokumen perencanaan PPDT sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 22

(1)
Menteri mengoordinasikan penatalaksanaan PPDT di tingkat nasional dengan menteri/pimpinan lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
(2)
Gubernur mengoordinasikan penatalaksanaan PPDT pada tingkat provinsi dengan Pemerintah Kabupaten tertinggal di wilayahnya, dan melaporkannya kepada Pemerintah melalui Menteri.
(3)
Bupati mengoordinasikan penatalaksanaan PPDT pada tingkat kabupaten dengan Gubernur dan melaporkannya kepada Menteri melalui Gubernur.

Pasal 23

Dalam rangka PPDT, Menteri bertugas:
a.
mengidentifikasi daerah tertinggal;
b.
merumuskan indikator serta sub-indikator daerah tertinggal;
c.
melakukan koordinasi perencanaan PPDT;
d.
melakukan koordinasi pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi antar-kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah;
e.
mengusulkan alokasi anggaran pendanaan PPDT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
f.
mengusulkan daerah tertinggal dalam skala nasional.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Menteri berwenang:
a.
menetapkan skema perencanaan PPDT dalam skala nasional dan menetapkan pedoman perencanaan PPDT untuk provinsi dan kabupaten;

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.