Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Setukpa Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada pengguna jasa.
2.
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
3.
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
tarif layanan berdasarkan kelas;
b.
tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c.
tarif farmasi.

Pasal 3

Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif instalasi rawat inap; dan
b.
tarif tindakan medis operatif.

Pasal 4

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif visite dan konsultasi pada intensive care unit (ICU);
b.
tarif administrasi;
c.
tarif rawat jalan;
d.
tarif pelayanan kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
e.
tarif tindakan medis non-operatif;
f.
tarif penunjang medis;
g.
tarif penggunaan kendaraan;
h.
tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan; dan
i.
tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan.

Pasal 5

(1)
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas II Utama, kelas I, dan kelas VIP/VVIP/ Suite Room.
(2)
Tarif kelas II Utama dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 81% (delapan puluh satu persen) dari tarif kelas II Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif kelas II Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Tarif kelas VIP/VVIP/ Suite Room dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif kelas II Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas II, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP/VVIP/Suite Room sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 7

(1)
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 9

Tarif penggunaan kendaraan, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, dan tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g, huruf h, dan huruf i ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 10

Tarif penggunaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 11

Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan dan penelitian, dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 12

Tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 13

(1)
Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
(2)
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau margin.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 14

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jasa layananan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa lainnya.
(3)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa.

Pasal 15

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2)
Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain.

Pasal 16

(1)
Terhadap pasien tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pasien tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
korban terdampak kondisi kahar;
b.
korban kecelakaan tanpa identitas; dan/atau
c.
pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 17

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 720), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Menampilkan 19 dari 17 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.