Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Pengolahan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Eksklusif Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Pengelolaan adalah segala upaya dan kegiatan Pemerintah untuk mengarahkan dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
b.
Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
c.
Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengawetkan, atau mengolah ikan;
d.
Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan, untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan survey atau eksplorasi perikanan;
e.
Jumlah tangkapan yang diperbolehkan adalah banyaknya sumber daya alam hayati yang boleh ditangkap dengan memperhatikan pengamanan konservasinya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
f.
Pungutan perikanan adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh perusahaan perikanan asing yang mendapat izin penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 2

(1)
Sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha perikanan Indonesia.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (1), Pemerintah mengupayakan tersedianya berbagai kemudahan untuk meningkatkan kemampuan usaha perikanan Indonesia.
(3)
Dalam rangka meningkatkan kemampuannya untuk memanfaatkan sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, orang atau badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha perikanan Indonesia dapat mengadakan kerja sama dengan orang atau badan hukum asing dalam bentuk usaha patungan atau bentuk kerja sama lainnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Orang atau badan hukum asing dapat diberi kesempatan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sepanjang orang atau badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha perikanan Indonesia belum dapat sepenuhnya memanfaatkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

(1)
Menteri Pertanian menetapkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan menurut jenis atau kelompok jenis sumber daya alam hayati di sebagian atau seluruh Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
(2)
Penetapan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan kepada data hasil penelitian, survai, evaluasi dan/atau hasil kegiatan penangkapan ikan.

Pasal 5

Menteri Pertanian menetapkan alokasi jumlah unit kapal perikanan dan jenis alat penangkap ikan dari masing-masing kapal dengan memperhatikan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6

Untuk pelestarian sumber daya alam hayati, dilarang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan menggunakan bahan peledak, racun, listrik, dan bahan atau alat lainnya yang berbahaya.

Pasal 7

Orang atau badan hukum yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 8

Pemberian izin kepada orang atau badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha perikanan Indonesia untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan yang berlaku bagi usaha perikanan Indonesia.

Pasal 9

(1)
Pemberian izin kepada orang atau badan hukum asing untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dapat diberikan setelah diadakan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Asing asal orang atau badan hukum asing yang bersangkutan.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan apabila kebangsaan kapal perikanan yang dipergunakan sama dengan kebangsaan orang atau badan hukum asing yang bersangkutan.

Pasal 10

(1)
Orang atau badan hukum asing yang akan melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk memperoleh izin menangkap ikan kepada Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.
(2)
Dalam surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan data sebagai berikut:
1.
Jumlah kapal yang akan digunakan;
2.
Nama, alamat dan kebangsaan pemilik kapal;
3.
Nama kapal;
4.
Nama panggilan kapal;
5.
Negara registrasi, nomor registrasi, dan bendera kapal;
6.
Panjang kapal;
7.
Berat kotor kapal;
8.
Kekuatan mesin kapal;
9.
Daya muat palkah ikan;
10.
Nama, alamat, dan kebangsaan nakoda kapal;
11.
Jumlah awak kapal;
12.
Jenis dan jumlah alat penangkap ikan yang akan dibawa/ digunakan masing-masing kapal;
13.
Daerah penangkapan ikan yang diinginkan.

Pasal 11

(1)
Izin penangkapan ikan bagi orang atau badan hukum asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diberikan dalam bentuk Surat Izin Penangkapan Ikan yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.
(2)
Dalam Surat Izin Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Nama dan kebangsaan pemilik kapal;
2.
Nama kapal;
3.
Nama panggilan kapal;
4.
Negara registrasi, nomor registrasi, dan bendera kapal;
5.
Panjang kapal;
6.
Berat kotor kapal;
7.
Kekuatan mesin kapal;
8.
Daya muat palkah kapal;
9.
Nama, alamat, dan kebangsaan nakoda kapal;
10.
Jumlah awak kapal;
11.
Jenis dan jumlah alat penangkap ikan yang akan dibawa/ digunakan masing-masing kapal;
12.
Daerah penangkapan ikan yang ditetapkan;
13.
Tanda pengenal yang wajib dipasang di kapal;
14.
Tempat melapor;
15.
Ketentuan mengenai penangkapan ikan yang wajib ditaati.

Pasal 12

(1)
Surat Izin Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun.
(2)
Apabila masa berlakunya Surat Izin Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah habis, dan untuk tahun berikutnya orang atau badan hukum asing yang bersangkutan akan melanjutkan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku Surat Izin Penangkapan Ikan yang telah diperolehnya habis, wajib mengajukan permohonan izin baru menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 13

(1)
Surat Izin Penangkapan Ikan diberikan atas nama pemohon untuk masing-masing kapal perikanan yang digunakannya.
(2)
Surat Izin Penangkapan Ikan yang asli harus selalu ada di kapal perikanan yang bersangkutan.
(3)
Surat Izin Penangkapan Ikan dilarang untuk dipindahtangankan.

Pasal 14

(1)
Orang atau badan hukum asing yang menggunakan kapal perikanan dan telah mendapat Surat Izin Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam , pada saat akan mulai, selama dan setelah melakukan penangkapan ikan, wajib melapor kepada Petugas yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk olehnya di pelabuhan atau tempat tertentu yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Penangkapan Ikan.
(2)
Selama melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, setiap kapal perikanan yang digunakan oleh orang atau badan hukum asing wajib menerima pengawas yang ditugaskan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk olehnya dan memberikan kesempatan kepada petugas lainnya untuk melakukan pemeriksaan di kapal.

Pasal 15

Orang atau badan hukum asing yang telah mendapat izin menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini, wajib menunjuk perusahaan yang berbadan hukum Indonesia yang disetujui oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk mewakili kepentingan-kepentingannya.

Pasal 16

(1)
Orang atau badan hukum asing yang mendapat izin menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikenakan pungutan perikanan, yang besarnya dan tata cara pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Pertanian dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(2)
Pungutan perikanan terdiri dari:
a.
pungutan pendaftaran, yang dikenakan kepada setiap kapal perikanan yang akan dimohonkan izin penangkapan ikan;
b.
pungutan perubahan Surat Izin Penangkapan Ikan, yang harus dibayar pada saat pengajuan permohonan perubahan;
c.
pungutan penangkapan ikan, yang dikenakan kepada setiap kapal perikanan yang dipergunakan.
(3)
Selain pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kapal perikanan yang bersangkutan wajib membayar uang rambu dan/atau jasa pelabuhan di tempat melapor menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

Barang siapa melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini dipidana menurut ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983.

Pasal 18

Barang siapa merusak atau memusnahkan barang-barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan maksud untuk menghindarkan tindakan-tindakan penyitaan terhadap barang-barang tersebut pada waktu dilakukan pemeriksaan, dipidana dengan pidana menurut ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983.

Pasal 19

Kapal perikanan yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan menggunakan alat atau bahan yang terlarang sebagaimana dimaksud dalam dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan.

Pasal 20

Apabila kapal perikanan yang dipergunakan oleh pemohon yang telah mendapatkan Surat Izin Penangkapan Ikan menurut Peraturan Pemerintah ini melakukan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam Surat Izin Penangkapan Ikan dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan.

Pasal 21

(1)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam , , dan adalah kejahatan.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam adalah pelanggaran.

Pasal 22

(1)
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua kapal perikanan asing yang sebelumnya telah memperoleh Surat Izin Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia wajib memperbaharui surat izinnya menurut ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Kapal perikanan asing yang akan memperbaharui surat izinnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenakan kewajiban untuk membayar pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 23

Menteri Pertanian dengan persetujuan Menteri Perhubungan dan Panglima Angkatan Bersenjata, menetapkan tempat-tempat dan tata cara melapor kapal-kapal perikanan asing dan pelalsanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 24

Menteri Pertanian mengatur lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dan sepanjang menyangkut bidang tugas Menteri yang lain diatur setelah mendengar pertimbangan Menteri yang bersangkutan.

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.