Justisio

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) yang selanjutnya disingkat TPB adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet, melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030.
2.
Peta Jalan Nasional TPB adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis tahapan dalam pencapaian TPB Tahun 2017 hingga Tahun 2030, yang sesuai dengan tujuan dan sasaran global TPB Tahun 2030 dan sasaran pembangunan nasional.
3.
Rencana Aksi Nasional TPB yang selanjutnya disingkat RAN TPB adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja TPB kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional periode yang sedang berjalan dan disusun mengacu pada sasaran TPB nasional.
4.
Rencana Aksi Daerah TPB yang selanjutnya disingkat RAD TPB adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja TPB Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah periode yang sedang berjalan serta mengacu pada sasaran TPB nasional.
5.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah.
8.
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Akademisi adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10.
Filantropi adalah setiap orang perseorangan atau lembaga yang berdasarkan kedermawanan berbagi dukungan dan sumber daya secara sukarela kepada sesama dan bertujuan untuk mengatasi tantangan pembangunan berkelanjutan.
11.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
12.
Pendanaan Inovatif adalah sumber-sumber dan skema pendanaan yang berasal dari para pemangku kepentingan nonpemerintah, baik lingkup global, nasional, maupun daerah, untuk mengakselerasi pencapaian TPB.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan sasaran TPB nasional Tahun 2024 yang disusun dengan mengacu pada tujuan dan sasaran global TPB Tahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan;
b.
menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat;
c.
menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif; dan
d.
terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Pasal 3

Sasaran TPB nasional Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai:
a.
pedoman bagi:
1.
kementerian/lembaga dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAN TPB bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
2.
Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAD TPB bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan
b.
acuan bagi Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan serta evaluasi TPB.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri:
a.
menyusun dan menetapkan pemutakhiran Peta Jalan TPB Tahun 2017-2030; dan
b.
mengoordinasikan penyusunan dan menetapkan RAN TPB sampai dengan Tahun 2024.
(2)
Menteri/kepala lembaga merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pencapaian TPB sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(3)
Dalam rangka mendukung pencapaian TPB, kementerian/lembaga terkait melakukan penyediaan dan pemutakhiran data.

Pasal 5

1.
GWPP menyusun dan menetapkan RAD TPB bersama bupati/wali kota di wilayahnya masing-masing dengan melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
2.
GWPP melakukan fasilitasi, supervisi, dan sinkronisasi penyusunan RAD TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koordinasi penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAD TPB diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

Dalam rangka pencapaian TPB, Menteri mengoordinasikan:
a.
fasilitasi dan pendampingan penyusunan RAD TPB;
b.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB tingkat nasional dan daerah; dan
c.
perencanaan sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan TPB diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun 2024, dibentuk tim koordinasi nasional yang terdiri atas:
a.
dewan pengarah nasional;
b.
tim pelaksana nasional;
c.
kelompok kerja nasional; dan
d.
tim pakar.

Pasal 9

(1)
Dewan pengarah nasional bertugas memberikan arahan dalam pencapaian TPB di Indonesia.
(2)
Dewan pengarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua : Presiden; Wakil Ketua : Wakil Presiden; Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Wakil Ketua IV : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Koordinator : Menteri Perencanaan Pelaksana Pembangunan Nasional/Kepala merangkap Anggota Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
2.
Menteri Dalam Negeri;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
5.
Sekretaris Kabinet;
6.
Kepala Staf Kepresidenan.

Pasal 10

(1)
Tim pelaksana nasional bertugas melaksanakan arahan dewan pengarah nasional dalam merumuskan dan merekomendasikan kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan pencapaian TPB secara inklusif.
(2)
Tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin dan diketuai oleh salah satu pimpinan tinggi madya pada kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional, anggota yang terdiri dari unsur-unsur kementerian/lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan Ormas.

Pasal 11

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tim pelaksana nasional dibantu oleh kelompok kerja nasional dengan anggota yang terdiri dari unsur-unsur kementerian/lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan Ormas.

Pasal 12

(1)
Tim pakar memberikan pertimbangan substansi TPB kepada tim pelaksana nasional untuk menjamin tercapainya pelaksanaan TPB di Indonesia.
(2)
Tim pakar beranggotakan para ahli dan/atau profesional di bidang yang berhubungan dengan pelaksanaan TPB.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugasnya, tim pelaksana nasional dibantu oleh sekretariat nasional yang dipimpin oleh salah satu pimpinan tinggi madya pada kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, dan susunan tim pelaksana nasional, kelompok kerja nasional, tim pakar, dan sekretariat nasional diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1)
Menteri/kepala lembaga menyampaikan laporan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB nasional Tahun 2024 kepada Menteri setiap tahun.
(2)
GWPP menyampaikan laporan pencapaian atas pelaksanaan RAD TPB kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Menteri setiap tahun.
(3)
Menteri selaku koordinator pelaksana merangkap anggota dewan pengarah nasional tim koordinasi nasional melaporkan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB nasional Tahun 2024 di tingkat nasional dan daerah kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 16

(1)
Hasil pelaksanaan sasaran TPB nasional Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi bahan pelaporan pencapaian TPB Indonesia pada tingkat regional dan global setiap tahunnya.
(2)
Hasil pelaksanaan TPB yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menjadi bahan pelaporan pencapaian TPB.

Pasal 17

(1)
Sasaran TPB nasional Tahun 2024 dapat dilakukan kaji ulang berdasarkan evaluasi dan rekomendasi dewan pengarah nasional atas masukan dari tim pelaksana nasional dan/atau pertimbangan tim pakar.
(2)
Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan menteri/kepala lembaga terkait.

Pasal 18

(1)
Pendanaan TPB bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berbentuk Pendanaan Inovatif.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendanaan Inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 19

(1)
Pendanaan TPB dapat bersumber dari gabungan antara Pendanaan Inovatif dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan TPB yang bersumber dari gabungan antara Pendanaan Inovatif dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 20

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 21

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 169 pasal. Masuk untuk akses penuh.