Peraturan penghapusan barang-barang karena busuk, rusak, dicuri atau hilang, dari perhitungan Bendaharan yang bersangkutan, sebagaimana ditetapkan dengan "Gouvernementsbesluit" tanggal 2 Januari 1915 No. 26 ("Staatsblad" 1915 No. 3.), diubah sebagai berikut :
(1)Permohonan kuasa untuk menghapuskan barang-barang karena busuk, rusak, dicuri atau hilang, dari perhitungan Bendaharan yang bersangkutan, kalau penghapusan tidak dapat dilakukan berdasarkan Peraturan tentang kehilangan yang terjadi selama pengiriman barang-barang ("Spillage-reglement"),- disampaiikan kepada Menteri yang bersangkutan dengan perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2)Kuasa untuk menghapuskan itu diberikan oleh Menteri, jikalau ternyata kepadanya bahwa busuk, rusak, pencurian, atau kehilangan itu tidak disebabkan oleh kesalahan atau kealpaan
bendaharawan yang bersangkutan.
(3)Jikalau barang-barang yang diurus dihapuskan melebihi jumlah Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) dan kerugian tidak dibebankan pada bagian anggaran yang diurus oleh Menteri Keuangan, maka kuasa untuk menghapuskan tidak diberikan, sebelum terdapat persetujuan Menteri Keuangan.
# Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku pula terhadap segala perkara yang sedang diperiksa dan yang mungkin mengakibatkan penghapusan termaksud dalam pasal (1) Peraturan tersebut di atas. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.